Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran

Avatar

- Pewarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang AKP Hartono saat diwawancarai sejumlah wartawan usai acara sertijab pada Rabu (29/10/2025) di Mapolres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kapolres Sampang AKP Hartono saat diwawancarai sejumlah wartawan usai acara sertijab pada Rabu (29/10/2025) di Mapolres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun yang terjadi pada (28/07/2025) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, namun pelaku masih belum tersentuh hukum. Kamis, (30/10/2025).

Peristiwa yang dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang pada 30 Juli 2025 itu, hingga kini belum juga membuahkan hasil. Terlapor berinisial Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), diketahui masih bebas berkeliaran.

Lambannya penanganan kasus ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah aktivis dari Kopri PMII, KOHATI HMI, hingga LSM MDW Sampang, bahkan sempat turun ke jalan bersama keluarga korban, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sampang.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Judi Sabung Ayam di Sokobanah Tenga, Aparat Diminta Bertindak

Saat itu, mereka menilai aparat kepolisian terkesan tidak serius dan lamban dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban.

Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, kembali menegaskan kekecewaannya. Ia menilai tidak adanya tindakan cepat dari aparat merupakan bentuk kelalaian penegak hukum.

“Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian? Korban dan keluarganya jelas butuh keadilan,” tegasnya kepada Pilar Pos.

Farida menambahkan, sikap Polres Sampang seolah abai terhadap penderitaan korban. Padahal, menurutnya, kasus pencabulan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut aparat bertindak cepat serta berpihak pada korban.

BACA JUGA :  Usai di Demo, Kini Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Atas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Lapen di Sampang

“Keseriusan Polres Sampang patut dipertanyakan. Kalau memang mau dan berani, menangkap pelaku sangat mudah dengan kecanggihan intelijen yang dimiliki institusi Polri,” tandasnya.

Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran
Caption: Pamflet DPO yang dikeluarkan oleh Polres Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menanggapi hal itu menegaskan bahwa pihaknya sudah memaksimalkan penanganan kasus tersebut.

“Karena sudah dinyatakan DPO, larinya juga semakin jauh,” ujar AKBP Hartono saat ditemui sejumlah awak media usai acara sertijab di Mapolres Sampang, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, siapa pun yang mengetahui keberadaan pelaku dapat membantu aparat dengan melapor ke kepolisian setempat. Polres Sampang bahkan membuka komunikasi publik dan menyediakan nomor kontak Kanit PPA Satreskrim 085694778740 untuk laporan cepat.

BACA JUGA :  Diduga Tumpang Tindih, Proyek P3-TGAI Digarap P3A Akar Daun di Desa Sejati Sampang Rusak

Tak hanya itu, Kapolres juga menjanjikan hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap atau memberikan informasi akurat terkait keberadaan DPO tersebut.

“Kita sudah minta bantuan dari berbagai pihak. Masyarakat yang berhasil menangkap DPO (Basir) akan kami beri hadiah,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang
Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik
Korban Meninggal Dunia Diduga Malpraktek di RSU Kusuma Pamekasan
Diteror dan Diancam, Warga Pagantenan Lapor Ke Polisi
Sempat Buron Dua Tahun Polres Pamekasan Berhasil Meringkus Pelaku Pembacokan Di Pagantenan Pamekasan
Polemik Isu Pengrusakan Rumah di Pamekasan Berdalih Rehabilitasi Setelah Dilaporkan Ke Polisi
Warga Keluhkan Judi Sabung Ayam di Sokobanah Tenga, Aparat Diminta Bertindak
Uang Satu Juta Raib Di Tangan Penipu, Gegara Beli Online Di Facebook

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:10 WIB

Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Korban Meninggal Dunia Diduga Malpraktek di RSU Kusuma Pamekasan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Diteror dan Diancam, Warga Pagantenan Lapor Ke Polisi

Berita Terbaru