SAMPANG, Pilar Pos | Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun yang terjadi pada (28/07/2025) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, namun pelaku masih belum tersentuh hukum. Kamis, (30/10/2025).
Peristiwa yang dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang pada 30 Juli 2025 itu, hingga kini belum juga membuahkan hasil. Terlapor berinisial Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), diketahui masih bebas berkeliaran.
Lambannya penanganan kasus ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah aktivis dari Kopri PMII, KOHATI HMI, hingga LSM MDW Sampang, bahkan sempat turun ke jalan bersama keluarga korban, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sampang.
Saat itu, mereka menilai aparat kepolisian terkesan tidak serius dan lamban dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban.
Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, kembali menegaskan kekecewaannya. Ia menilai tidak adanya tindakan cepat dari aparat merupakan bentuk kelalaian penegak hukum.
“Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian? Korban dan keluarganya jelas butuh keadilan,” tegasnya kepada Pilar Pos.
Farida menambahkan, sikap Polres Sampang seolah abai terhadap penderitaan korban. Padahal, menurutnya, kasus pencabulan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut aparat bertindak cepat serta berpihak pada korban.
“Keseriusan Polres Sampang patut dipertanyakan. Kalau memang mau dan berani, menangkap pelaku sangat mudah dengan kecanggihan intelijen yang dimiliki institusi Polri,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menanggapi hal itu menegaskan bahwa pihaknya sudah memaksimalkan penanganan kasus tersebut.
“Karena sudah dinyatakan DPO, larinya juga semakin jauh,” ujar AKBP Hartono saat ditemui sejumlah awak media usai acara sertijab di Mapolres Sampang, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, siapa pun yang mengetahui keberadaan pelaku dapat membantu aparat dengan melapor ke kepolisian setempat. Polres Sampang bahkan membuka komunikasi publik dan menyediakan nomor kontak Kanit PPA Satreskrim 085694778740 untuk laporan cepat.
Tak hanya itu, Kapolres juga menjanjikan hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap atau memberikan informasi akurat terkait keberadaan DPO tersebut.
“Kita sudah minta bantuan dari berbagai pihak. Masyarakat yang berhasil menangkap DPO (Basir) akan kami beri hadiah,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











