Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang

Avatar

- Pewarta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Pilar Pos | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, dikabarkan telah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum nelayan selaku pelapor, Ali Topan, S.H. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada dua perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar di Sampang, Dua Dinas Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

“Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, minggu ini surat panggilan telah dilayangkan kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan juga SKK Migas. Untuk terlapor berinisial S masih menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” ungkap Ali Topan, Kamis (10/10/2025).

Ali Topan mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

BACA JUGA :  Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim. Kami berharap agar segera memanggil terlapor, menetapkan tersangka, dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pilarpos.com berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.

BACA JUGA :  Dump Truck Disinyalir Bermuatan Rokok Ilegal Merk Geboy, Luxio, Humer, Terguling di Ketapang Sampang Terlibat Laka

Sebagai informasi, PT Elnusa merupakan pemenang tender pekerjaan seismik migas Petronas di perairan utara Madura dengan nilai kontrak sekitar Rp38 miliar. Namun, pekerjaan tersebut diduga disubkontrakkan kembali kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran
Dua Pria di Sampang Terlibat Pertikaian Bersenjata Tajam, Keduanya Alami Luka
Warga Mengapresiasi Kinerja Polsek Tamberu, Berhasil Menangkap Dugaan Pelaku Pencurian

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:01 WIB

PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 11:23 WIB

MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:14 WIB

Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru