Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang

Avatar

- Pewarta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Pilar Pos | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, dikabarkan telah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum nelayan selaku pelapor, Ali Topan, S.H. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada dua perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Proyek P3-TGAI TA 2025 di Kabupaten Sampang Tembus Rp23,4 Miliar

“Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, minggu ini surat panggilan telah dilayangkan kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan juga SKK Migas. Untuk terlapor berinisial S masih menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” ungkap Ali Topan, Kamis (10/10/2025).

Ali Topan mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

BACA JUGA :  Dua Siswa SDN Karanganyar 1 Alami Diare Usai Konsumsi MBG di Sampang, Wali Murid Geram

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim. Kami berharap agar segera memanggil terlapor, menetapkan tersangka, dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pilarpos.com berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.

BACA JUGA :  Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa

Sebagai informasi, PT Elnusa merupakan pemenang tender pekerjaan seismik migas Petronas di perairan utara Madura dengan nilai kontrak sekitar Rp38 miliar. Namun, pekerjaan tersebut diduga disubkontrakkan kembali kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang
Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33 WIB

Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Berita Terbaru