SURABAYA, Pilar Pos | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, dikabarkan telah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.
Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum nelayan selaku pelapor, Ali Topan, S.H. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada dua perusahaan tersebut.
“Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, minggu ini surat panggilan telah dilayangkan kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan juga SKK Migas. Untuk terlapor berinisial S masih menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” ungkap Ali Topan, Kamis (10/10/2025).
Ali Topan mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim. Kami berharap agar segera memanggil terlapor, menetapkan tersangka, dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pilarpos.com berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.
Sebagai informasi, PT Elnusa merupakan pemenang tender pekerjaan seismik migas Petronas di perairan utara Madura dengan nilai kontrak sekitar Rp38 miliar. Namun, pekerjaan tersebut diduga disubkontrakkan kembali kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











