Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang

Avatar

- Pewarta

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, Pilar Pos | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, dikabarkan telah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa terkait dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon senilai Rp21 miliar.

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum nelayan selaku pelapor, Ali Topan, S.H. Menurutnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada dua perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Gadis Usia 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

“Informasi dari penyidik Polda Jatim kepada saya, minggu ini surat panggilan telah dilayangkan kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan juga SKK Migas. Untuk terlapor berinisial S masih menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya,” ungkap Ali Topan, Kamis (10/10/2025).

Ali Topan mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

BACA JUGA :  Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Jatim. Kami berharap agar segera memanggil terlapor, menetapkan tersangka, dan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pilarpos.com berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Namun, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat respons.

BACA JUGA :  Bersumber Dari DD TA 2025, Proyek Plengsengan Jalan di Desa Baruh Sampang Diduga Asal Jadi

Sebagai informasi, PT Elnusa merupakan pemenang tender pekerjaan seismik migas Petronas di perairan utara Madura dengan nilai kontrak sekitar Rp38 miliar. Namun, pekerjaan tersebut diduga disubkontrakkan kembali kepada PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus
Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan
LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci
LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal
Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan
Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran
Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik
Korban Meninggal Dunia Diduga Malpraktek di RSU Kusuma Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 01:08 WIB

Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

Kamis, 20 November 2025 - 21:15 WIB

Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan

Kamis, 20 November 2025 - 15:08 WIB

LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci

Kamis, 13 November 2025 - 08:57 WIB

LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan

Berita Terbaru