Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

PilarPos

- Pewarta

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto animasi, Pilar Pos.

Foto animasi, Pilar Pos.

Sumenep, Pilar Pos |Terlihat tumpukan jrigen berjumlah besar di SPBU Slopeng Kabupaten Sumenep bergerilya alot, seolah kebal hukum, meski menteri ESDM melarang melakukan pengisian BBM Pakai Jrigen, hal itu terpantau warga langsung saat pengisian BBM Jenis Solar. Jum’at, 06/03/2026.

Menurut warga setempat yang tidak mau dipublikasikan identitasnya jika hal itu seringkali dilakukan di siang hari menjelang sore, hak itulah membuat pengendara saat hendak mau isi BBM antre dan ada yang tidak kebagian.

Saya mendesak aparat utamanya Polres Sumenep untuk turun ke lokasi, kasihan warga selalu antre dan ada yang tidak mendapatkan BBM,” Kesalnya pada media ini.

BACA JUGA :  Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran

Pantauan media ini saat ditelusuri jika BBM jenis solar tersebut dikirim ke rea barat, dan berpangkalan di Area Tamberu Sampang. Entahlah, siapa mafia solar dengan jumlah besar tersebut dikirim.

Namun pihak Alarat Penegak Hukum wajib menindak tegas mafia-mafia Solar agar tidak merugikan warga lain yang membutuhkan.

Didik Mulyadi Selaku Tim investigasi Ormas Madas mendesak pihak kepolisian utamanya Polres Sumenep untuk melakukan peninjauan di lokasi serta menangkap pelaku.

Tugas kami adalah melaporkan kepada pihak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku tersebut, karena ini jelas melanggar,” Ungkap Didik.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Perlu diketahui:
Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:01 WIB

PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap

Berita Terbaru