SAMPANG, Pilar Pos | Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang guna membahas maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah setempat. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama adalah kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang gadis 15 tahun yang diduga melibatkan 27 orang pelaku.
Audiensi yang berlangsung di Aula Kejari Sampang pada Senin (20/7/2026) itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal.
Hadir dalam pertemuan tersebut Rais Syuriah PCNU Sampang KH Syafi’uddin Abd. Wahid, Ketua PCNU Sampang KH Itqan Bushiri, Ketua PC Muslimat NU Sampang Nyai Hj. Nur Kautsar Muhtaram, KH Mahrus Abdul Malik Baidowi, serta jajaran badan otonom (Banom) PCNU Sampang.
Dalam kesempatan itu, Ketua PCNU Sampang KH Itqan Bushiri mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Sampang, khususnya kasus yang menimpa seorang gadis remaja dan diduga melibatkan puluhan pelaku.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.
“Kami mendesak APH untuk segera menuntaskan dan mengusut tuntas kasus pencabulan tersebut. Semoga Kejaksaan Negeri Sampang tidak ‘masuk angin’ dalam mengawal perkara ini,” tegas KH Itqan Bushiri.
Menanggapi hal itu, Kajari Sampang Mochamad Iqbal menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Ia memastikan Kejari Sampang tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya yang dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum.
“Kami memastikan tidak akan ‘masuk angin’. Kami sudah menekankan kepada tim untuk mengawal kasus ini secara jujur dan dilarang keras menerima lobi-lobi dari siapa pun,” ujar Iqbal.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses penanganan perkara tersebut agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini. Kejaksaan Negeri Sampang juga siap berkolaborasi dengan PCNU Sampang dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











