PAMEKASAN, Pilar Pos || Peristiwa pembacokan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum tokoh agama berinisial MMT terhadap Moh. Rohman, warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyita perhatian publik.
Insiden berdarah tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Rek Kerrek Laok II, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan.
Mengetahui kejadian itu, perwakilan keluarga korban, Abd. Ghani, pada hari yang sama langsung melaporkannya ke Polres Pamekasan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/III/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Akibat peristiwa tersebut, Moh. Rohman mengalami luka serius yang diduga akibat sabetan senjata tajam jenis celurit dan harus mendapatkan penanganan medis.
Namun, hingga empat hari pasca kejadian, terduga pelaku yang disebut berinisial MM belum juga diamankan. Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap kepastian hukum dalam penanganan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga korban, peristiwa itu bermula saat korban berada di pinggir jalan dan diduga diserang secara tiba-tiba oleh oknum terduga pelaku yang dikenal sebagai tokoh agama atau kiai muda (lora) di wilayah setempat.
“Serangan diduga menggunakan celurit itu mengakibatkan korban mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh hingga harus mendapat perawatan medis,” ujar Abd. Ghani dari pihak keluarga sekaligus pelapor kasus tersebut.
Dugaan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan pribadi antara korban dan terduga pelaku. Emosi yang memuncak diduga menjadi pemantik terjadinya pembacokan.
Korban yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah segera dievakuasi warga dan keluarga untuk mendapatkan pertolongan medis. Tak lama setelah kejadian, pihak keluarga langsung menempuh jalur hukum.
Akan tetapi, meski telah dilaporkan ke Polres Pamekasan dan telah diterima dan identitas terduga pelaku disebut telah diketahui, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, beredar informasi bahwa pelaku masih beraktivitas seperti biasa.
Kuasa hukum korban, Mansurrowi, mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas dan profesional.
“Perkara ini telah dilaporkan secara resmi dan identitas terduga pelaku sudah diketahui. Kami berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret demi memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.
Ia menegaskan, prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi tanpa adanya tebang pilih.
“Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai keadilan bagi korban terkesan dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum di Pamekasan. Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan terhadap supremasi hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Penulis : Ridho
Editor : Agus Junaidi
Sumber Berita : Pilar Pos











