Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Avatar

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pelaku Penipuan Yang Ditangkap dan Dibawa ke Ruangan Penyidik Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

Caption: Pelaku Penipuan Yang Ditangkap dan Dibawa ke Ruangan Penyidik Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Satreskrim Polres Sampang, Madura, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Seorang tersangka berinisial MR (29) berhasil diamankan setelah diduga membawa kabur motor milik korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Camplong/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Maret 2026.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Korban diketahui bernama Sumheri (29), seorang wiraswasta asal setempat.

BACA JUGA :  Polisi Dinilai Lamban Menagani Kasus Pembunuhan

Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi L 6567 DAM yang dijual korban melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan datang langsung ke rumah korban untuk melihat kondisi kendaraan.

“Pelaku sempat menyuruh orang lain yang mengaku sebagai tukang ojek online untuk mencoba sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku sendiri yang mencoba, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban,” terang IPDA Poundra, Senin (06/3/2026).

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku meninggalkan sebuah tas pinggang di rumah korban. Namun setelah dibuka, tas tersebut hanya berisi uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Sementara itu, tukang ojek yang turut berada di lokasi sempat diamankan warga karena diduga terlibat, sebelum akhirnya diketahui tidak berkaitan langsung dengan aksi pelaku.

BACA JUGA :  Uang Satu Juta Raib Di Tangan Penipu, Gegara Beli Online Di Facebook

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Ajik di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, saat tersangka hendak melakukan transaksi penjualan motor.

BACA JUGA :  Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dengan nomor polisi L 5854 CAX serta tas milik pelaku yang berisi uang mainan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap I.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

LSM LIRA JR.Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 

Senin, 24 Agu 2026 - 17:44 WIB