Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Avatar

- Pewarta

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Pelaku Penipuan Yang Ditangkap dan Dibawa ke Ruangan Penyidik Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

Caption: Pelaku Penipuan Yang Ditangkap dan Dibawa ke Ruangan Penyidik Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Satreskrim Polres Sampang, Madura, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Seorang tersangka berinisial MR (29) berhasil diamankan setelah diduga membawa kabur motor milik korban dengan modus berpura-pura sebagai pembeli.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/6/III/2026/SPKT/Polsek Camplong/Polres Sampang/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Maret 2026.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Rabajateh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Korban diketahui bernama Sumheri (29), seorang wiraswasta asal setempat.

BACA JUGA :  Mencuat Dugaan Pungli Kepengurusan PIP di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Kepala Sekolah Bungkam

Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi L 6567 DAM yang dijual korban melalui media sosial Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan datang langsung ke rumah korban untuk melihat kondisi kendaraan.

“Pelaku sempat menyuruh orang lain yang mengaku sebagai tukang ojek online untuk mencoba sepeda motor tersebut. Setelah itu, pelaku sendiri yang mencoba, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban,” terang IPDA Poundra, Senin (06/3/2026).

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku meninggalkan sebuah tas pinggang di rumah korban. Namun setelah dibuka, tas tersebut hanya berisi uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Sementara itu, tukang ojek yang turut berada di lokasi sempat diamankan warga karena diduga terlibat, sebelum akhirnya diketahui tidak berkaitan langsung dengan aksi pelaku.

BACA JUGA :  LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp27,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut di wilayah Banyuates dengan harga Rp21 juta.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah milik warga bernama Ajik di Dusun Tabbena, Desa Bengkuang, Kecamatan Banyuates, saat tersangka hendak melakukan transaksi penjualan motor.

BACA JUGA :  Warga Sampang Jadi Korban Tabrak Lari di Pemekasan, Kendaraan Dinas Desa Pandian Sumenep Disinyalir Terlibat

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dengan nomor polisi L 5854 CAX serta tas milik pelaku yang berisi uang mainan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tahap I.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang
Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif
Gagalkan Penyelundupan Miras, Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Berhasil Amankan 12 Karton Arak Bali

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33 WIB

Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Berita Terbaru