SUMENEP, Pilar Pos | Seorang warga Dusun Sempong, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, menjadi korban dugaan penggelapan sepeda motor. Korban, Agus Salim (43), melaporkan seorang pria berinisial IN, warga Desa Blaban Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, ke Polsek Pasongsongan setelah sepeda motor Honda Beat miliknya tak kunjung dikembalikan.
Kejadian pada 2 Juli 2026. Saat itu, IN datang ke rumah Agus dengan maksud meminjam uang sebesar Rp6 juta. Namun, Agus mengaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena tidak memiliki uang.
“Dia datang ke rumah mau pinjam uang Rp6 juta, tapi saya bilang tidak punya. Setelah itu dia minta pinjam motor dengan alasan mau pulang. Karena saya tidak menaruh rasa curiga, motor saya pinjamkan dan saya hanya berpesan supaya jangan lama-lama,” Kata Agus.
Setelah membawa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 3299 CJ, IN tidak pernah kembali. Agus menunggu hingga malam hari, namun motornya tak kunjung dikembalikan. Berulang kali ia mencoba menghubungi nomor telepon IN, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Karena tak kunjung mendapat kabar, beberapa hari kemudian Agus mendatangi rumah IN di Desa Blaban. Namun, berdasarkan keterangan orang yang ditemuinya di rumah tersebut, IN disebut sudah sekitar tiga hari tidak pulang.
Tidak lama berselang, Agus memperoleh informasi dari warga bahwa sepeda motor miliknya diduga berada di sekitar rumah seseorang berinisial UC di Desa Batu Bintang.
Agus kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk memastikan informasi itu. Saat berada tidak jauh dari rumah UC, Agus melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Setelah dihentikan dan ditanya, pria tersebut mengaku bahwa motor itu merupakan barang gadai yang diterimanya dari IN.
“Orang yang membawa motor saya mengaku kalau kendaraan itu digadaikan kepadanya oleh IN. Mendengar itu saya langsung mencoba menghubungi IN lagi, tetapi nomor teleponnya tetap tidak aktif,” Imbuh Agus.
Merasa menjadi korban dugaan penggelapan, Agus akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Ia secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pasongsongan pada Jumat (10/7/2026).
Agus berharap aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut, menemukan keberadaan terlapor, serta membantu mengembalikan sepeda motor miliknya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan korban telah diterima oleh pihak Polsek Pasongsongan.
Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.











