SURABAYA, Pilar Pos || Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya atas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dinilai berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua KAKI Jawa Timur, Moh. Hosen, usai melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya pada Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, KAKI Jatim menilai seluruh tahapan SPMB, mulai dari verifikasi data, pendaftaran, proses seleksi hingga pelayanan pengaduan masyarakat, telah dilaksanakan sesuai regulasi dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
“Setelah kami melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan Kemendikdasmen. Kami juga tidak menemukan adanya indikasi praktik pungutan liar maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Moh. Hosen.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan tata kelola penerimaan murid baru yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
Hosen menilai capaian itu tidak lepas dari peran Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, beserta seluruh jajaran yang dinilai mampu menjalankan setiap tahapan SPMB secara profesional dan berintegritas.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ibu Febrina Kusumawati dan seluruh jajaran Disdik Kota Surabaya. Mereka berhasil menyelenggarakan SPMB secara transparan, akuntabel, serta bebas dari pungli dan gratifikasi. Ini merupakan capaian yang patut diapresiasi,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa sistem penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik apabila seluruh penyelenggara memiliki komitmen terhadap integritas dan menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaksanaan SPMB yang transparan juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan di sektor pendidikan.
Atas capaian tersebut, KAKI Jatim menilai Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya layak memperoleh penghargaan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
“Kami berharap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Keberhasilan menyelenggarakan SPMB tanpa adanya pungli maupun gratifikasi merupakan prestasi yang layak diapresiasi dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” tegasnya.
Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaan SPMB di seluruh daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB harus mengedepankan asas objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah juga diwajibkan membuka akses informasi kepada masyarakat dan menyediakan mekanisme pengaduan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Hosen menegaskan, KAKI Jawa Timur akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan, guna mencegah terjadinya penyimpangan, korupsi, pungutan liar, maupun gratifikasi.
“Kami tidak hanya memberikan kritik ketika ada pelanggaran, tetapi juga memberikan apresiasi kepada instansi yang mampu menjalankan tugas dengan baik. Harapan kami, keberhasilan Disdik Kota Surabaya ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk menyelenggarakan SPMB secara bersih, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











