SAMPANG, Pilar Pos || Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang menegaskan tidak memiliki kewenangan maupun peran dalam proses penjaringan siswa Program Sekolah Rakyat (SR), program pendidikan gratis yang digagas pemerintah untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, Kamis (04/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Sampang, Moh Nasrun. Ia menyebut seluruh proses, mulai dari pembangunan sarana hingga penjaringan calon siswa, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Menurut Nasrun, pembangunan fisik Sekolah Rakyat menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum (PU), sedangkan proses penjaringan siswa berada langsung di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos).
“Untuk Sekolah Rakyat, baik pembangunan gedung maupun penjaringan siswa, kami di Dinas Sosial Kabupaten Sampang tidak mempunyai peran. Untuk fisik ranahnya Kementerian PU, sedangkan penjaringan siswa ranah langsung dari Kementerian Sosial,” ujar Nasrun kepada Pilar Pos, Selasa (2/6/2026).
Nasrun kembali menegaskan, bahkan bukan hanya di Kabupaten Sampang yang tidak memiliki peran dalam penjaringan siswa. Dirinya menyebut, bahkan seluruh Kabupaten se-Indonesia, Dinsos tidak memiliki peran. Sebab menurutnya, sudah ada yang ditugaskan dari pihak Kementerian Sosial ialah pendamping PKH untuk melakukan penjangkauan dan penjaringan peserta didik.
“Kami tidak terlalu masuk ke dalam. Karena memang sudah ada petugas yang ditugaskan langsung oleh Kementerian Sosial, yakni pendamping PKH yang melakukan penjangkauan di lapangan,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan perbedaan informasi dengan keterangan yang disampaikan pihak pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sampang.
Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Sampang, Moh Hakim, menegaskan bahwa proses penjaringan siswa Sekolah Rakyat tidak hanya melibatkan pendamping PKH. Menurutnya, seluruh pilar sosial, termasuk Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS), turut dilibatkan dalam proses tersebut melalui pola kerja kolaboratif.
“Jadi sistem yang kami jalankan bersama Pemerintah Kabupaten maupun BPS adalah sistem kolaborasi. Semua pihak terlibat dalam proses penjaringan. Namun secara teknis, pendamping PKH memang lebih dominan karena mereka yang paling menguasai kondisi lapangan,” tegas Hakim.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah telah dilakukan secara intensif untuk memastikan data calon siswa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Dengan Pemerintah Daerah kami sudah mengadakan rapat sebanyak dua kali untuk menyelaraskan dan memadankan data yang kami miliki, termasuk membahas teknis pelaksanaan di lapangan,” ungkapnya.
Lebih jauh Hakim menjelaskan, Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan formal berasrama (boarding school) yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera dan miskin ekstrem. Program ini mencakup pendidikan jenjang SD, SMP, hingga SMA dengan seluruh kebutuhan siswa ditanggung negara, mulai dari biaya pendidikan, tempat tinggal, konsumsi hingga layanan kesehatan.
“Tujuan program ini adalah memutus mata rantai kemiskinan dan mencetak generasi muda yang cerdas, berkarakter, serta memiliki keterampilan hidup,” pungkas Hakim.
Perbedaan keterangan antara Dinsos Sampang dan pihak pendamping PKH tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Program Sekolah Rakyat di tingkat kabupaten.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











