SAMPANG, Pilar Pos | Proyek pembangunan saluran irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikelola Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Bumi Rejeki di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan.
Proyek senilai Rp195 juta yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Minggu, (19/7/2026).
Hasil pantauan di lapangan pada Sabtu (18/7/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan konstruksi saluran irigasi tersebut. Salah satunya, pekerjaan pasangan batu terlihat dipasang tanpa didahului galian pondasi yang memadai. Selain itu, susunan batu juga tampak tidak menggunakan mortar (adukan) secara merata sebagaimana standar pekerjaan pasangan batu.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan bangunan dalam jangka panjang. Temuan itu juga memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai negara tersebut.
Tak hanya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar perencanaan, proyek yang semestinya mendapat pendampingan dan pengawasan ketat dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) itu justru terkesan dikerjakan secara asal-asalan.
Padahal, TPM memiliki tugas mendampingi kelompok P3A mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Dalam tahap pelaksanaan, TPM berkewajiban memastikan pekerjaan fisik berjalan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan RAB yang telah ditetapkan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Sejumlah bagian pekerjaan diduga jauh dari standar teknis yang seharusnya diterapkan dalam program P3-TGAI.
Salah seorang pekerja di lokasi membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh P3A Bumi Rejeki.
“Iya benar mas, kalau yang di sini pekerjaan yang digarap oleh P3A Bumi Rejeki. Di lokasi ini ada beberapa titik saluran proyek,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Asisten Tenaga Ahli (ASTA) BBWS Brantas wilayah Kecamatan Torjun, Arif Rahman, mengaku akan segera melakukan pengecekan terhadap pekerjaan tersebut melalui TPM yang bertugas mendampingi P3A Bumi Rejeki.
Menurut Arif, metode pemasangan batu yang dilakukan tanpa mortar merupakan teknik pekerjaan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis maupun RAB.
“Kalau pekerjaan batu disusun tanpa mortar atau lolo, itu sudah salah secara teknik pekerjaan. Yang benar itu setelah galian, pemasangan batu harus menggunakan mortar, jadi mortar, batu, lalu mortar lagi,” jelasnya.
Ia menegaskan akan meminta TPM meningkatkan pengawasan dan memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Tak suruh bongkar nanti mas. Ini sudah sering saya ingatkan kepada pendamping agar terus mengawasi proses pengerjaan dan memastikan pekerjaan sesuai RAB,” tegas Arif.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan teknis tersebut sebelumnya juga telah menjadi bahan konsultasi saat kunjungan tim BBWS Brantas. Menurutnya, apabila pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tetap dipertahankan, maka volume pekerjaan harus disesuaikan kembali dengan perhitungan RAB.
“Tinggal pilihannya. Kalau tidak dibongkar, maka panjang salurannya harus ditambah. Nanti dihitung lagi RAB-nya agar sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sudah dilakukan. Untuk titik berikutnya harus mengikuti gambar dan RAB yang ada,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











