SAMPANG, Pilar Pos || Rencana eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, memicu penolakan dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang dan Ormas Komando HAM Kabupaten Sampang. Minggu, (05/7/2026).
Kedua organisasi itu menilai pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Sampang berpotensi menimbulkan polemik hukum baru karena munculnya putusan pidana yang berkaitan dengan objek sengketa.
Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Minggu (5/7/2026), menyusul terbitnya surat Pengadilan Negeri Sampang Nomor 1564/PAN.PN.W14-U.33/HK.02/7/2026 terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Spg jo Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Spg jo Nomor 64/PDT/2022/PT.Sby jo Nomor 3289 K/PDT/2022.
Objek yang akan dieksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 665 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk yang berada di Kelurahan Gunung Sekar.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Abd. Hamid, menegaskan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena terdapat perkembangan hukum yang dinilai belum mendapat pertimbangan secara menyeluruh.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Sampang melalui Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN Spg tertanggal 18 Juni 2026 telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada H. Umar Faruk dalam perkara pemalsuan dokumen.
“Putusan pidana tersebut merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Karena itu kami meminta pelaksanaan eksekusi ditunda sampai ada kepastian hukum yang benar-benar tuntas,” tegas Hamid.
Selain putusan pidana tersebut, Pemuda Pancasila dan Komando HAM juga menyoroti adanya proses hukum lain yang masih berjalan terkait dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang disebut menjadi dasar peralihan hak di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang.
Ketua Komando HAM Kabupaten Sampang, Marzali atau Lihon, menegaskan organisasinya tidak menolak proses hukum, namun meminta seluruh tahapan hukum yang masih berlangsung dihormati sebelum dilakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap hak keperdataan warga.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun kami juga meminta agar seluruh proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa ini diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hamid menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menolak pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan. Kedua, meminta juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang mempertimbangkan perkembangan perkara pidana yang masih berproses. Ketiga, menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Ratna Ningsih yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi di tengah adanya putusan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.
“Saya memohon keadilan. Saya tidak pernah bertemu dengan H. Umar Faruk, apalagi menjual tanah dan bangunan itu kepada yang bersangkutan,” ungkap Ratna.
Keberatan serupa disampaikan Rudi, penghuni rumah yang menjadi objek eksekusi. Ia meminta pelaksanaan eksekusi ditunda hingga proses hukum pidana memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Rudi juga menyoroti waktu pemberitahuan eksekusi yang dinilainya sangat singkat. Menurutnya, surat pemberitahuan diterima pada hari Jumat dan bertepatan dengan hari libur sehingga pihak yang keberatan memiliki ruang yang terbatas untuk menyiapkan langkah hukum.
Sebagai bentuk dukungan, Pemuda Pancasila dan Komando HAM menyatakan akan menggelar aksi damai di lokasi objek sengketa dan menyampaikan aspirasi ke Pengadilan Negeri Sampang. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi dapat ditunda sampai seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut memperoleh kepastian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan dan keberatan yang disampaikan Pemuda Pancasila maupun Komando HAM. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak pengadilan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











