Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung

Avatar

- Pewarta

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ratna Ningsih (Kerudung) dan Rudi Saat Didampingi Ketua MPC Pemuda Pancasila dan Ketua Ormas Komando HAM Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Ratna Ningsih (Kerudung) dan Rudi Saat Didampingi Ketua MPC Pemuda Pancasila dan Ketua Ormas Komando HAM Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Rencana eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, memicu penolakan dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang dan Ormas Komando HAM Kabupaten Sampang. Minggu, (05/7/2026).

Kedua organisasi itu menilai pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Sampang berpotensi menimbulkan polemik hukum baru karena munculnya putusan pidana yang berkaitan dengan objek sengketa.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Minggu (5/7/2026), menyusul terbitnya surat Pengadilan Negeri Sampang Nomor 1564/PAN.PN.W14-U.33/HK.02/7/2026 terkait pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Spg jo Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Spg jo Nomor 64/PDT/2022/PT.Sby jo Nomor 3289 K/PDT/2022.

Objek yang akan dieksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 665 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2165 atas nama H. Umar Faruk yang berada di Kelurahan Gunung Sekar.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sampang, Abd. Hamid, menegaskan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena terdapat perkembangan hukum yang dinilai belum mendapat pertimbangan secara menyeluruh.

BACA JUGA :  Putra Tambelangan Sampang Berjuang di Final Audition Dangdut Academy 8, Keluarga Mohon Dukungan dan Doa Masyarakat

Menurutnya, Pengadilan Negeri Sampang melalui Putusan Nomor 85/Pid.B/2026/PN Spg tertanggal 18 Juni 2026 telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada H. Umar Faruk dalam perkara pemalsuan dokumen.

“Putusan pidana tersebut merupakan fakta hukum yang tidak bisa diabaikan. Karena itu kami meminta pelaksanaan eksekusi ditunda sampai ada kepastian hukum yang benar-benar tuntas,” tegas Hamid.

Selain putusan pidana tersebut, Pemuda Pancasila dan Komando HAM juga menyoroti adanya proses hukum lain yang masih berjalan terkait dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983 Tahun 2016 yang disebut menjadi dasar peralihan hak di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sampang.

Ketua Komando HAM Kabupaten Sampang, Marzali atau Lihon, menegaskan organisasinya tidak menolak proses hukum, namun meminta seluruh tahapan hukum yang masih berlangsung dihormati sebelum dilakukan tindakan yang berdampak langsung terhadap hak keperdataan warga.

BACA JUGA :  Proyek Jembatan Daleman-Pasarenan Rp2,1 M Disorot, Inspektorat Sampang Siap Turun Tangan

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun kami juga meminta agar seluruh proses hukum yang berkaitan dengan objek sengketa ini diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hamid menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, menolak pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan. Kedua, meminta juru sita dan panitera Pengadilan Negeri Sampang mempertimbangkan perkembangan perkara pidana yang masih berproses. Ketiga, menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Ratna Ningsih yang mengaku sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi di tengah adanya putusan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen.

“Saya memohon keadilan. Saya tidak pernah bertemu dengan H. Umar Faruk, apalagi menjual tanah dan bangunan itu kepada yang bersangkutan,” ungkap Ratna.

Keberatan serupa disampaikan Rudi, penghuni rumah yang menjadi objek eksekusi. Ia meminta pelaksanaan eksekusi ditunda hingga proses hukum pidana memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Dikonfirmasi Ihwal Ganti Rugi Rumpon Nelayan, Bupati Sampang Menghindar dan Blokir Nomor Wartawan

Rudi juga menyoroti waktu pemberitahuan eksekusi yang dinilainya sangat singkat. Menurutnya, surat pemberitahuan diterima pada hari Jumat dan bertepatan dengan hari libur sehingga pihak yang keberatan memiliki ruang yang terbatas untuk menyiapkan langkah hukum.

Sebagai bentuk dukungan, Pemuda Pancasila dan Komando HAM menyatakan akan menggelar aksi damai di lokasi objek sengketa dan menyampaikan aspirasi ke Pengadilan Negeri Sampang. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi dapat ditunda sampai seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut memperoleh kepastian.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan dan keberatan yang disampaikan Pemuda Pancasila maupun Komando HAM. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak pengadilan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang
Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar
Jalan Kedungdung-Bringkoning di Sampang Diresmikan Presiden Prabowo, Material Cor Disuplai PT Sejahtera Jaya Alim Mix
Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak
Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang
Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor
Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil
Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:36 WIB

Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:59 WIB

Sebelum Eksploitasi Sumur Hidayah Dimulai, Nelayan Sampang Tuntut Kompensasi Rumpon Rp6 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Jalan Kedungdung-Bringkoning di Sampang Diresmikan Presiden Prabowo, Material Cor Disuplai PT Sejahtera Jaya Alim Mix

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:56 WIB

Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak

Berita Terbaru