Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Juhari, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang/Baju Putih (Sumber Foto: Juhari/dok Pilar Pos)

Caption: Juhari, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sampang/Baju Putih (Sumber Foto: Juhari/dok Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Polemik dugaan penguasaan tanah percaton secara pribadi di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, terus menjadi sorotan. Kasus yang berkaitan dengan aset desa tersebut kini mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif.

Komisi I DPRD Sampang berencana memanggil Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas terkait untuk meminta penjelasan terkait permasalahan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Nanti kami panggil BPPKAD dan Satpol PP untuk konfirmasi langsung,” ujar Anggota Komisi I DPRD Sampang, Juhari, kepada Pilar Pos, Sabtu (30/5/2026).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan bahwa pemanfaatan aset desa, termasuk tanah percaton atau tanah kas desa, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Aset Desa.

BACA JUGA :  Wujud Ketaatan dan Kepedulian Sosial: Bank Sampang Tebar Kebahagiaan Iduladha 1447 H, Salurkan 300 Paket Daging Kurban

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa maupun kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Karena itu, pemanfaatannya tidak diperbolehkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA :  Ketua KPU Sampang Sebut Mobil di Kantor, Saksi Pastikan Kendaraan Dinas Terekam di Tol Waru Saat Libur Lebaran

“Kalau memang aset itu dikuasai secara pribadi dan tidak membayar sewa kepada pemerintah desa, itu jelas melanggar aturan. Dinas terkait seharusnya segera mengambil tindakan,” tegas Juhari.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sampang, M. Suaidi Asyikin, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BPPKAD, Inspektorat, dan Kecamatan Omben terkait keberadaan bangunan yang berdiri di atas tanah percaton tersebut.

Selain berkoordinasi, Satpol PP juga tengah mengumpulkan berbagai data dan informasi mengenai status tanah percaton di Desa Astapah. Pendataan itu mencakup dugaan penyalahgunaan aset desa hingga kewajiban pembayaran pajak yang diduga belum dipenuhi kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Jalin Kemitraan untuk Penguatan Layanan Kesehatan, GAWAT Sampang Kunjungi Klinik Pratama Bunda Maharani

“Kami masih mengumpulkan data dan mengundang pihak aset serta kecamatan untuk koordinasi. Yang jelas kami akan turun ke lapangan. Kalau ada yang menyalahi aturan, akan langsung ditertibkan,” kata Suaidi.

Saat ditanya mengenai jadwal penertiban, Suaidi menyebut pihaknya masih menunggu waktu yang tepat karena saat ini terdapat sejumlah agenda lain yang juga membutuhkan penanganan.

“Tunggu giliran, Mas. Karena masih ada kegiatan lain yang butuh penanganan,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi
Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki
DPD GMPK Sampang Optimistis Dr. Sudaryono Mampu Perkuat Kinerja Badan Gizi Nasional
Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi
Empat Hari Hilang di Laut, Nelayan Asal Sokobanah Ditemukan Mengapung di Pantai Paniniran Sampang
PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang
Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WIB

Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:20 WIB

Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Empat Hari Hilang di Laut, Nelayan Asal Sokobanah Ditemukan Mengapung di Pantai Paniniran Sampang

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:39 WIB

PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat

Berita Terbaru