Kasus Dugaan Pencabulan di Gunung Rancak Sampang: LBH Janur Menilai Adanya Indikasi TPPO, Polisi Diminta Tetap Profesional

Avatar

- Pewarta

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Andi Subahri, Ketua LBH Janur Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Keterangan Foto: Andi Subahri, Ketua LBH Janur Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan pencabulan gadis usia 17 tahun yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (28/07/2028) yang lalu, terus menjadi perhatian publik.

Peristiwa memilukan dialami oleh korban seorang gadis di wilayah Kecamatan Robatal yang diduga dilakukan oleh inisial BS (terlapor) yang disebut-sebut seorang laki-laki di wilayah Kecamatan Ketapang itu, kini menjadi perhatian khusus dari LBH Janur Kabupaten Sampang.

Pasalnya, selain adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan, juga ada dugaan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dialami korban.

Hal itu, disampaikan oleh Andi Subahri, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Kabupaten Sampang. Dirinya mengaku saat ini juga ikut mengawal proses hukum dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

BACA JUGA :  CV Prabu Alam Tanggung Jawab Perbaiki Kerusakan Puskesmas Karang Penang Sampang, Direktur: Tangga Teras Tak Masuk RAB

Ketua LBH Janur Sampang Andi Subahri mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mempelajari kronologi terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut secara mendalam. Selain tindak pidana pencabulan ada dugaan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dialami korban.

“Kami menilai kasus ini merupakan kasus konspirasi atau banyak orang yang terlibat di dalamnya. Jadi kami meminta polisi untuk menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Andi Subahri, Kamis (07/08/2025).

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, bahwa sejak Selasa (05/08/2025) pihaknya telah menerima kuasa dari wali atau keluarga korban atas laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak.

BACA JUGA :  Bantuan PKH di Desa Barunggagah Sampang Diduga Ditilep, Dana KPM Puluhan Juta Rupiah Raib Lewat Transfer

“Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum secara menyeluruh kepada korban agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada bentuk pelanggaran, termasuk potensi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya,” katanya.

Andi menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, guna memastikan keadilan bagi korban.

Ia juga mengingatkan Polres Sampang agar tidak main-main dan tetap profesional dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.

BACA JUGA :  Warga Mengapresiasi Kinerja Polsek Tamberu, Berhasil Menangkap Dugaan Pelaku Pencurian

“Harapannya polisi bisa serius mengungkap kasus ini dan segera menangkap para pelaku dan juga bisa mengembangkan kasus ini ke dugaan TPPO,” ujar Andi Subahri.

Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami pastikan para penyidik akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Eko.

Ia menegaskan Polres Sampang tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:01 WIB

PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:22 WIB