Kasus Dugaan Pencabulan di Gunung Rancak Sampang: LBH Janur Menilai Adanya Indikasi TPPO, Polisi Diminta Tetap Profesional

Avatar

- Pewarta

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Andi Subahri, Ketua LBH Janur Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Keterangan Foto: Andi Subahri, Ketua LBH Janur Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan pencabulan gadis usia 17 tahun yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (28/07/2028) yang lalu, terus menjadi perhatian publik.

Peristiwa memilukan dialami oleh korban seorang gadis di wilayah Kecamatan Robatal yang diduga dilakukan oleh inisial BS (terlapor) yang disebut-sebut seorang laki-laki di wilayah Kecamatan Ketapang itu, kini menjadi perhatian khusus dari LBH Janur Kabupaten Sampang.

Pasalnya, selain adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan, juga ada dugaan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dialami korban.

Hal itu, disampaikan oleh Andi Subahri, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawara Advokasi Nusantara (Janur) Kabupaten Sampang. Dirinya mengaku saat ini juga ikut mengawal proses hukum dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal.

BACA JUGA :  Program Smart Village di Sampang Sedot Dana Miliaran

Ketua LBH Janur Sampang Andi Subahri mengatakan bahwa pihaknya telah mengkaji dan mempelajari kronologi terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut secara mendalam. Selain tindak pidana pencabulan ada dugaan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dialami korban.

“Kami menilai kasus ini merupakan kasus konspirasi atau banyak orang yang terlibat di dalamnya. Jadi kami meminta polisi untuk menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Andi Subahri, Kamis (07/08/2025).

Lebih lanjut Andi mengungkapkan, bahwa sejak Selasa (05/08/2025) pihaknya telah menerima kuasa dari wali atau keluarga korban atas laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak.

BACA JUGA :  Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

“Kami akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum secara menyeluruh kepada korban agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada bentuk pelanggaran, termasuk potensi intimidasi terhadap korban maupun keluarganya,” katanya.

Andi menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan, guna memastikan keadilan bagi korban.

Ia juga mengingatkan Polres Sampang agar tidak main-main dan tetap profesional dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan yang sangat berat.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Margantoko Sampang Diduga Dikerjakan Asal Asalan

“Harapannya polisi bisa serius mengungkap kasus ini dan segera menangkap para pelaku dan juga bisa mengembangkan kasus ini ke dugaan TPPO,” ujar Andi Subahri.

Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Kami pastikan para penyidik akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Eko.

Ia menegaskan Polres Sampang tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kasus ini menjadi atensi serius dan akan kami proses secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus
Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan
LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci
LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal
Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan
Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran
Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang
Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 01:08 WIB

Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

Kamis, 20 November 2025 - 21:15 WIB

Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan

Kamis, 20 November 2025 - 15:08 WIB

LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci

Kamis, 13 November 2025 - 08:57 WIB

LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan

Berita Terbaru