SAMPANG, Pilar Pos || Polres Sampang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengidentifikasi 27 orang yang diduga terlibat. Dari jumlah itu, 12 terduga pelaku berhasil diamankan, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran. Kamis, (09/7/2026).
Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. Pengembangan kasus kemudian terus dilakukan hingga pada 3 Juli 2026 petugas kembali menangkap lima orang yang diduga terlibat. Salah seorang terduga pelaku diamankan di wilayah Bangkalan saat hendak menuju Surabaya.
“Dari 27 orang yang telah kami identifikasi, saat ini sudah 12 orang berhasil diamankan. Sisanya masih terus kami lakukan pengejaran,” ujar AKBP Hartono kepada awak media saat pers rilis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindak pidana tersebut diduga terjadi berulang kali sejak Februari hingga Juni 2026. Korban diduga mengalami pencabulan sebanyak enam kali di lokasi yang berbeda.
Tiga lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) berada di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, serta Desa Madupat, Kecamatan Camplong. Seluruh lokasi tersebut telah didatangi penyidik untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kapolres mengungkapkan, para terduga pelaku diduga saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan. Mereka diduga mengajak satu sama lain untuk melakukan perbuatan tersebut.
Menurut hasil penyelidikan, korban kerap diajak keluar saat sedang berkumpul bersama para pelaku. Sebelum aksi pencabulan dilakukan, korban diduga terlebih dahulu diberikan minuman keras oleh para pelaku.
“Korban terus diancam sehingga tidak berani melapor. Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku,” katanya.
Polisi juga mengungkap bahwa korban saat ini tinggal bersama neneknya karena tidak lagi diasuh oleh kedua orang tuanya. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Hingga kini, penyidik masih memburu 15 terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi. Kepolisian memastikan proses pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku yang masih berstatus anak. Jika ditemukan, proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
AKBP Hartono mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait pergaulan dan penggunaan media sosial. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Peran keluarga sangat penting dalam memberikan pengawasan dan pendampingan kepada anak. Kami berharap masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











