Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

Avatar

- Pewarta

Kamis, 11 Desember 2025 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ali Topan (Tengah) Bersama Sejumlah Nelayan Saat di Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Ali Topan (Tengah) Bersama Sejumlah Nelayan Saat di Polda Jatim (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Madura senilai Rp21 miliar yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur terus bergerak cepat, Kamis (11/12/2025).

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dikabarkan mempercepat proses pemeriksaan, termasuk memanggil ulang sejumlah nelayan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum gelar perkara digelar.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut. Ia menyebut langkah itu menjadi bagian finalisasi BAP sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan (Sidik).

BACA JUGA :  Dugaan Tak Sesuai SOP Menguat: PM Akui Terima MBG B3 Berbungkus Kertas, SPPG Banjarbillah Sampang Disorot

“Beberapa nelayan sudah dimintai keterangan tambahan. Insyaallah gelar perkara segera dilakukan dan setelah naik Sidik akan jelas siapa tersangkanya,” ujarnya.

Ali Topan menambahkan, minggu depan penyidik juga akan memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perikanan Sampang dan pihak ESDM Jawa Timur, sebagai rangkaian akhir sebelum gelar perkara.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Kotah Sampang Terindikasi Akan Sarat Penyimpangan

Sementara itu, Suberdi, salah satu nelayan pelapor, mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka.

“Laporan ini sudah 100 hari. Nelayan menunggu kepastian. Siapa pun yang menggelapkan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Manager Petronas, dua petinggi PT Bintang, Sekretaris Dinas Perikanan Sampang, mantan Camat Banyuates, hingga puluhan saksi lainnya.

BACA JUGA :  Koleksi 34 Medali dari Porprov Jatim 2025 Dibalas Reward, Perbakin Sampang Perolehan Medali Terbanyak

Dengan rentetan pemeriksaan itu, Polda Jatim memastikan gelar perkara segera dilakukan. Publik menunggu kasus rumpon Rp21 miliar ini segera naik ke tahap penyidikan dan tersangka diumumkan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan
Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:22 WIB

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

KJJT Wilayah Kabupaten Pamekasan Berbagi

Senin, 25 Mei 2026 - 18:42 WIB