SAMPANG, Pilar Pos || Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Madura senilai Rp21 miliar yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur terus bergerak cepat, Kamis (11/12/2025).
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dikabarkan mempercepat proses pemeriksaan, termasuk memanggil ulang sejumlah nelayan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum gelar perkara digelar.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, membenarkan adanya pemanggilan ulang tersebut. Ia menyebut langkah itu menjadi bagian finalisasi BAP sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan (Sidik).
“Beberapa nelayan sudah dimintai keterangan tambahan. Insyaallah gelar perkara segera dilakukan dan setelah naik Sidik akan jelas siapa tersangkanya,” ujarnya.
Ali Topan menambahkan, minggu depan penyidik juga akan memanggil sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perikanan Sampang dan pihak ESDM Jawa Timur, sebagai rangkaian akhir sebelum gelar perkara.
Sementara itu, Suberdi, salah satu nelayan pelapor, mendesak Polda Jatim segera menetapkan tersangka.
“Laporan ini sudah 100 hari. Nelayan menunggu kepastian. Siapa pun yang menggelapkan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Manager Petronas, dua petinggi PT Bintang, Sekretaris Dinas Perikanan Sampang, mantan Camat Banyuates, hingga puluhan saksi lainnya.
Dengan rentetan pemeriksaan itu, Polda Jatim memastikan gelar perkara segera dilakukan. Publik menunggu kasus rumpon Rp21 miliar ini segera naik ke tahap penyidikan dan tersangka diumumkan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











