Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Avatar

- Pewarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: AKP Eko Puji Waluyo, Kasi Humas Polres Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: AKP Eko Puji Waluyo, Kasi Humas Polres Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Kepolisian Resor Sampang memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilaporkan seorang perempuan berinisial A (33), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, masih terus berproses.

Polres Sampang menegaskan, hingga saat ini penyelidikan perkara tersebut belum dihentikan dan masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban.

BACA JUGA :  Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

“Proses penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur. Kami tetap bekerja secara profesional dan hati-hati dalam menangani perkara ini,” ujar Eko, Sabtu (23/5/2026).

Sebelumnya, keluarga korban membantah informasi yang menyebut penanganan kasus tersebut mandek. Mereka menegaskan laporan masih diproses dan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang beredar di publik.

BACA JUGA :  Pemuda Tambelangan Sampang Tembus Panggung Nasional: Ari Adriansyah Tampil Malam Ini di D’Academy 8, Keluarga Minta Doa dan Dukungan

Pihak keluarga juga meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang dan mengedepankan konfirmasi langsung kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M menegaskan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, termasuk perkara dugaan pornografi yang kini masih dalam tahap penyelidikan.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban

Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan kesusilaan tanpa izin yang dilaporkan pada April 2026. Hingga kini, perkara itu masih ditangani penyidik Satreskrim Polres Sampang.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Berita Terbaru

Berita

Logo Madas Sedarah Resmi Mendapat Perlindungan Hak Merek

Jumat, 21 Agu 2026 - 20:34 WIB