Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

Avatar

- Pewarta

Minggu, 23 November 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Khoirul Anam (Kopyah Hitam/Tengah) Ahmad Rifai (Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PEN/Topi Merah) saat Melakukan Aksi Demontrasi ke Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Khoirul Anam (Kopyah Hitam/Tengah) Ahmad Rifai (Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PEN/Topi Merah) saat Melakukan Aksi Demontrasi ke Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), Khoirul Anam, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk PEN senilai Rp12 miliar. Berkas perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Namun Anam menegaskan, penetapan empat tersangka yang meliputi dua ASN Dinas PUPR Sampang, Hasan Mustofa dan Syahron, serta dua pihak swasta, Yayan dan Umam, belum mencerminkan keseluruhan aktor yang diduga terlibat.

“Kami yakin masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kejari Sampang harus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegas Anam, Minggu (23/11/2025).

Ia menilai Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan setelah perkara dilimpahkan, khususnya karena kasus yang ditangani adalah tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran

“Jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka tambahan. Saya yakin Kejari Sampang mampu. Jika ada tersangka baru, itu akan menjadi prestasi di mata Kejati Jatim hingga Kejagung RI,” ujarnya.

Anam juga memastikan pihaknya akan melakukan audiensi dan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tujuannya, mendesak Kejati memberikan arahan kepada Kejari Sampang agar tidak berhenti pada empat tersangka awal.

“Dalam waktu dekat kami turun ke Kejati Jatim. Kami mendesak Kejati memberi tekanan agar Kejari Sampang segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PEN Rp12 miliar ini,” tambahnya.

Dasar Hukum: Kewenangan Kejaksaan Mengembangkan Perkara Korupsi (Ulasan Sutrisno, S.H., praktisi hukum asal Sampang)

BACA JUGA :  Viral...! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

1. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI

Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Pasal 30 ayat (3): Jaksa dapat mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam penyidikan korupsi.

2. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor

Pasal 26: Penyidik tipikor adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Artinya Kejaksaan bukan sekadar penuntut, tetapi juga dapat memperluas penyidikan.

BACA JUGA :  Ketua AWAS Sampang Sapa Petugas Nataru, Bagikan Minuman

3. KUHAP

Pasal 109 ayat (2): Jaksa dapat mengembalikan berkas disertai petunjuk, termasuk memerintahkan penyidikan terhadap pihak lain.

Pasal 14 huruf b: Jaksa mengendalikan penuntutan dan dapat mengarahkan penyidikan tambahan.

4. Perja No. 4/2020

Mengatur kewenangan jaksa melakukan additional investigation bila ditemukan fakta baru dalam perkara korupsi.

Kesimpulan

Dengan dasar hukum tersebut, Kejari Sampang memiliki kewenangan penuh untuk: Mengembangkan penyidikan, memeriksa pihak lain, melakukan penyidikan tambahan, dan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan aktor lain.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati
Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T
Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan
Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta
Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati

Senin, 21 September 2026 - 19:02 WIB

Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T

Rabu, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta

Berita Terbaru