Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

Avatar

- Pewarta

Minggu, 23 November 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Khoirul Anam (Kopyah Hitam/Tengah) Ahmad Rifai (Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PEN/Topi Merah) saat Melakukan Aksi Demontrasi ke Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Khoirul Anam (Kopyah Hitam/Tengah) Ahmad Rifai (Pelapor Kasus Dugaan Korupsi PEN/Topi Merah) saat Melakukan Aksi Demontrasi ke Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), Khoirul Anam, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk PEN senilai Rp12 miliar. Berkas perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Namun Anam menegaskan, penetapan empat tersangka yang meliputi dua ASN Dinas PUPR Sampang, Hasan Mustofa dan Syahron, serta dua pihak swasta, Yayan dan Umam, belum mencerminkan keseluruhan aktor yang diduga terlibat.

“Kami yakin masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kejari Sampang harus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegas Anam, Minggu (23/11/2025).

Ia menilai Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan setelah perkara dilimpahkan, khususnya karena kasus yang ditangani adalah tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Pelaku Dugaan Pencabulan di Robatal Belum Ditangkap, Polres Sampang Dinilai Mandul

“Jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka tambahan. Saya yakin Kejari Sampang mampu. Jika ada tersangka baru, itu akan menjadi prestasi di mata Kejati Jatim hingga Kejagung RI,” ujarnya.

Anam juga memastikan pihaknya akan melakukan audiensi dan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tujuannya, mendesak Kejati memberikan arahan kepada Kejari Sampang agar tidak berhenti pada empat tersangka awal.

“Dalam waktu dekat kami turun ke Kejati Jatim. Kami mendesak Kejati memberi tekanan agar Kejari Sampang segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PEN Rp12 miliar ini,” tambahnya.

Dasar Hukum: Kewenangan Kejaksaan Mengembangkan Perkara Korupsi (Ulasan Sutrisno, S.H., praktisi hukum asal Sampang)

BACA JUGA :  Tantangan Berat Petani Tembakau di Sampang: Mereka Bertahan dengan Harapan, Meski Kenyataan Terguncang Merugi

1. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI

Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

Pasal 30 ayat (3): Jaksa dapat mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam penyidikan korupsi.

2. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor

Pasal 26: Penyidik tipikor adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Artinya Kejaksaan bukan sekadar penuntut, tetapi juga dapat memperluas penyidikan.

BACA JUGA :  Santri Harus Melek Digital: Pesan Ketua PKS Sampang di Hari Santri Nasional

3. KUHAP

Pasal 109 ayat (2): Jaksa dapat mengembalikan berkas disertai petunjuk, termasuk memerintahkan penyidikan terhadap pihak lain.

Pasal 14 huruf b: Jaksa mengendalikan penuntutan dan dapat mengarahkan penyidikan tambahan.

4. Perja No. 4/2020

Mengatur kewenangan jaksa melakukan additional investigation bila ditemukan fakta baru dalam perkara korupsi.

Kesimpulan

Dengan dasar hukum tersebut, Kejari Sampang memiliki kewenangan penuh untuk: Mengembangkan penyidikan, memeriksa pihak lain, melakukan penyidikan tambahan, dan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan aktor lain.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan
LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci
LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal
Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan
Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran
Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang
Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik
Korban Meninggal Dunia Diduga Malpraktek di RSU Kusuma Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 01:08 WIB

Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

Kamis, 20 November 2025 - 21:15 WIB

Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan

Kamis, 20 November 2025 - 15:08 WIB

LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci

Kamis, 13 November 2025 - 08:57 WIB

LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan

Berita Terbaru