SAMPANG, Pilar Pos | Aktivis Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JARJT), Khoirul Anam, memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) untuk PEN senilai Rp12 miliar. Berkas perkara tersebut kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Namun Anam menegaskan, penetapan empat tersangka yang meliputi dua ASN Dinas PUPR Sampang, Hasan Mustofa dan Syahron, serta dua pihak swasta, Yayan dan Umam, belum mencerminkan keseluruhan aktor yang diduga terlibat.
“Kami yakin masih ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban. Kejari Sampang harus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” tegas Anam, Minggu (23/11/2025).
Ia menilai Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk memperluas penyidikan setelah perkara dilimpahkan, khususnya karena kasus yang ditangani adalah tindak pidana korupsi.
“Jaksa memiliki kewenangan menetapkan tersangka tambahan. Saya yakin Kejari Sampang mampu. Jika ada tersangka baru, itu akan menjadi prestasi di mata Kejati Jatim hingga Kejagung RI,” ujarnya.
Anam juga memastikan pihaknya akan melakukan audiensi dan aksi lanjutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tujuannya, mendesak Kejati memberikan arahan kepada Kejari Sampang agar tidak berhenti pada empat tersangka awal.
“Dalam waktu dekat kami turun ke Kejati Jatim. Kami mendesak Kejati memberi tekanan agar Kejari Sampang segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi PEN Rp12 miliar ini,” tambahnya.
Dasar Hukum: Kewenangan Kejaksaan Mengembangkan Perkara Korupsi (Ulasan Sutrisno, S.H., praktisi hukum asal Sampang)
1. UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan RI
Pasal 30 ayat (1) huruf d: Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.
Pasal 30 ayat (3): Jaksa dapat mengambil tindakan lain yang diperlukan dalam penyidikan korupsi.
2. UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor
Pasal 26: Penyidik tipikor adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Artinya Kejaksaan bukan sekadar penuntut, tetapi juga dapat memperluas penyidikan.
3. KUHAP
Pasal 109 ayat (2): Jaksa dapat mengembalikan berkas disertai petunjuk, termasuk memerintahkan penyidikan terhadap pihak lain.
Pasal 14 huruf b: Jaksa mengendalikan penuntutan dan dapat mengarahkan penyidikan tambahan.
4. Perja No. 4/2020
Mengatur kewenangan jaksa melakukan additional investigation bila ditemukan fakta baru dalam perkara korupsi.
Kesimpulan
Dengan dasar hukum tersebut, Kejari Sampang memiliki kewenangan penuh untuk: Mengembangkan penyidikan, memeriksa pihak lain, melakukan penyidikan tambahan, dan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan aktor lain.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











