Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

Avatar

- Pewarta

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: H. Saji Ali waktu diwawancarai oleh awak media didampingi Riky pengacara saat memberikan pernyataan (Sumber Foto: Ach Fatoni/Pilar Pos)

Caption: H. Saji Ali waktu diwawancarai oleh awak media didampingi Riky pengacara saat memberikan pernyataan (Sumber Foto: Ach Fatoni/Pilar Pos)

GRESIK, Pilar Pos | Perseteruan panas atas kepemilikan sebidang tanah seluas 1.390 meter persegi di Jalan KH. Syafi’i, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Gresik turun langsung melakukan sidak ke lokasi sebagai respons atas konflik hukum yang menyeret nama H. Saji Ali dan dua pihak pengklaim yaitu, Ketut Indarto dan pembeli sah berinisial N. Jum’at (04/07/2025).

Dari hasil penelusuran di lapangan, tanah tersebut kini telah ber sertipikat atas nama Ketut Indarto, berdasarkan Sertipikat hak milik No. 03991. Namun, hal ini dibantah keras oleh H. Saji Ali.

BACA JUGA :  Demi Kemajuan Pendidikan, GAWAT Sampang Silaturahmi Bangun Dialog dengan Korbidikcam Tambelangan

Dalam pernyataannya, H. Saji Ali mengaku tidak pernah menjual tanah itu kepada Ketut. Sebaliknya, ia menyebut bahwa pihak yang benar-benar membeli tanah tersebut darinya secara sah adalah N (inisial) yang lengkap dengan kwitansi dan kesepakatan sejak tahun 2008.

Majelis Hakim PN Gresik saat sidak ke lokasi tanah sengketa di Desa Suci
Caption: Majelis Hakim PN Gresik saat sidak ke lokasi tanah sengketa di Desa Suci (Sumber Foto: Ach Fatoni/Pilar Pos)

Ironisnya, muncul pengakuan mengejutkan dari H. Saji Ali. Ia menyatakan pernah diminta menandatangani sejumlah dokumen oleh Ketut Indarto dengan dalih pengajuan pinjaman ke Bank.

Karena relasi pertemanan yang sudah terjalin lama kata H Saji Ali, dirinya menandatangani tanpa curiga. Namun, dari situlah titik kerumitan bermula.

BACA JUGA :  Diduga Usai Kritik Program MBG, PC PMII Pamekasan Bekukan PK PMII UIN Madura, Kader Siap Gelar Aksi Jilid II

“Ketut datang bawa dokumen, katanya cuma untuk keperluan Bank. Saya tanda tangan karena sudah saling percaya, bahkan orang Bank juga sempat datang. Tapi tak ada pencairan, justru tanah saya berubah jadi atas nama dia,” ungkap H. Saji Ali dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi sidak.

Situasi kian rumit lantaran Ketut kini justru melaporkan H. Saji Ali, dan berupaya mengeksekusi tanah tersebut. Sementara N, yang merasa memiliki hak sah berdasarkan transaksi jual beli sejak 2008, mengajukan gugatan perlawanan ke pengadilan. Dalam dokumen gugatan, dijelaskan bahwa tanah itu dibeli N seharga Rp67 juta dengan bukti lengkap dan pembayaran lunas.

BACA JUGA :  Proyek Peningkatan Jalan Batulenger-Tobai Timur Rp5,5 Miliar di Sampang Disorot Aktivis, Ditemukan Dua Nama CV di Lokasi

Majelis hakim dari PN Gresik menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan kondisi objek perkara dan mencocokkan dengan data yang diajukan Bu titik krusial dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi cermin gelap dunia pertanahan. Bagaimana kelengahan, kepercayaan, dan dugaan manipulasi dokumen bisa berujung pada berpindahnya hak milik secara “halus namun mematikan”. Pengamat menyebut ini bukan sekadar sengketa biasa, tapi indikasi perlunya reformasi sistem validasi dokumen pertanahan.

Penulis : Ach Fatoni

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran
Dua Pria di Sampang Terlibat Pertikaian Bersenjata Tajam, Keduanya Alami Luka
Warga Mengapresiasi Kinerja Polsek Tamberu, Berhasil Menangkap Dugaan Pelaku Pencurian
Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan
Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 11:23 WIB

MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:14 WIB

Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:03 WIB

Dua Pria di Sampang Terlibat Pertikaian Bersenjata Tajam, Keduanya Alami Luka

Senin, 22 Juni 2026 - 18:26 WIB

Warga Mengapresiasi Kinerja Polsek Tamberu, Berhasil Menangkap Dugaan Pelaku Pencurian

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:22 WIB

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Berita Terbaru