SURABAYA, Pilar Pos || Upaya pemberantasan praktik judi online (Judol) kembali membuahkan hasil. Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pria berinisial (Y), terduga pelaku judi online, di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Timur, Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada 17 Desember 2025, dan kini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Penyidik memastikan Y (Inisial) telah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap perannya dalam aktivitas perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah dimintai keterangan dan berkas perkara akan segera dikirim ke kejaksaan,” ujar AKP Rina saat dikonfirmasi, Selasa (06/01/2026).
Dengan rampungnya pemberkasan, kepolisian bersiap melimpahkan perkara ke Kejaksaan, menandai babak akhir proses penyidikan dan membuka jalan menuju tahap penuntutan.
Kasus judi online menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.
Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan terhadap praktik perjudian online, termasuk membongkar jaringan yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, polisi masih belum membeberkan secara rinci barang bukti maupun dugaan jaringan yang terhubung dengan terduga pelaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











