Polrestabes Surabaya Bekuk Terduga Pelaku Judi Online, Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Avatar

- Pewarta

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Terduga Pelaku Inisial Y, yang Dibekuk Oleh Polrestabes Surabaya (Sumber Foto: Humas Polrestabes Surabaya/Pilar Pos)

Caption: Terduga Pelaku Inisial Y, yang Dibekuk Oleh Polrestabes Surabaya (Sumber Foto: Humas Polrestabes Surabaya/Pilar Pos)

SURABAYA, Pilar Pos || Upaya pemberantasan praktik judi online (Judol) kembali membuahkan hasil. Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pria berinisial (Y), terduga pelaku judi online, di sebuah rumah kos di Jalan Dukuh Kupang Timur, Kota Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada 17 Desember 2025, dan kini kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan lanjutan. Penyidik memastikan Y (Inisial) telah menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap perannya dalam aktivitas perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar di Sampang, Dua Dinas Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., menegaskan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sudah dimintai keterangan dan berkas perkara akan segera dikirim ke kejaksaan,” ujar AKP Rina saat dikonfirmasi, Selasa (06/01/2026).

Dengan rampungnya pemberkasan, kepolisian bersiap melimpahkan perkara ke Kejaksaan, menandai babak akhir proses penyidikan dan membuka jalan menuju tahap penuntutan.

BACA JUGA :  Proyek P3-TGAI Desa Sumber Salam Bondowoso diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Juknis

Kasus judi online menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan penindakan terhadap praktik perjudian online, termasuk membongkar jaringan yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Anggaran Hampir Rp300 Juta Disorot, Kandang Ayam BUMDes Desa Baruh Sampang TA 2025 Belum Rampung Tak Kunjung Terisi

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, polisi masih belum membeberkan secara rinci barang bukti maupun dugaan jaringan yang terhubung dengan terduga pelaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, serta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan
Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:22 WIB

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru