SAMPANG, Pilar Pos || Dugaan penyalahgunaan tanah percaton mencuat di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Salah satu aset tanah kas desa yang berada di pinggir jalan raya Sampang–Omben diduga dikuasai secara pribadi tanpa mekanisme sewa resmi kepada pemerintah desa. Minggu (17/5/2026).
Di atas tanah aset desa tersebut kini berdiri bangunan toko dan pom mini milik Suhud, warga setempat. Ironisnya, pemanfaatan lahan itu dugaan kuat disebut berlangsung tanpa adanya perjanjian sewa-menyewa maupun kontribusi resmi ke kas desa.
Suhud mengakui dirinya telah menempati tanah percaton itu sekitar selama lima tahun. Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan Camat Omben dan Kepala Desa Astapah saat berada di kantor kecamatan.
“Saya tidak sewa. Istilahnya hanya numpang. Dulu saya sudah pamit kepada orang tua Kepala Desa Astapah, Moh. Sohib, untuk memakai tanah aset itu,” ujar Suhud, saat dimintai klarifikasi oleh beberapa media pada Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, bangunan toko yang awalnya hanya berbahan kayu dan seng kemudian diubah menjadi permanen lantaran sering terjadi pencurian.
“Kalau memang dinilai menyalahi aturan, saya siap mengikuti arahan kepala desa,” katanya.
Pengakuan Suhud itu berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Desa Astapah, Moh. Sohib. Sebelumnya, pada Selasa (05/5)2026) Moh. Sohib menyebut lahan kas desa di lokasi tersebut telah disewakan kepada warga sebagai tempat usaha.
Ia bahkan menyatakan biaya sewa lahan dipatok Rp200 ribu per bulan dan hasilnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Iya dia bayar sewa per bulan Rp200 ribu, dia sudah menempati sekitar tiga tahunan hingga sekarang,” tuturnya.
Saat itu, Sohib juga membenarkan bahwa lahan yang saat ini berdiri bangunan toko itu merupakan tanah kas desa Astapah (pecaton).
Perbedaan keterangan antara penyewa dan kepala desa itu memunculkan tanda tanya terkait tata kelola aset desa di Astapah. Terlebih, tanah kas desa sejatinya merupakan aset milik pemerintah desa yang pengelolaannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tanah kas desa hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, maupun pengembangan BUMDes. Pemanfaatannya pun wajib melalui mekanisme yang sah dan tercatat, sehingga tidak dapat dikuasai secara pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











