Aset Desa Astapah Sampang Diduga Dikuasai Pribadi, Pengakuan Warga dan Kades Bertolak Belakang

Avatar

- Pewarta

Senin, 18 Mei 2026 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Tanah Kas (Pecaton) Desa Astapah, Kecamatan Omben, Yang Terletak di Pinggir Jalan Raya Omben-Sampang, Berdiri Kokoh Bangunan Permanen (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Tanah Kas (Pecaton) Desa Astapah, Kecamatan Omben, Yang Terletak di Pinggir Jalan Raya Omben-Sampang, Berdiri Kokoh Bangunan Permanen (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Dugaan penyalahgunaan tanah percaton mencuat di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Salah satu aset tanah kas desa yang berada di pinggir jalan raya Sampang–Omben diduga dikuasai secara pribadi tanpa mekanisme sewa resmi kepada pemerintah desa. Minggu (17/5/2026).

Di atas tanah aset desa tersebut kini berdiri bangunan toko dan pom mini milik Suhud, warga setempat. Ironisnya, pemanfaatan lahan itu dugaan kuat disebut berlangsung tanpa adanya perjanjian sewa-menyewa maupun kontribusi resmi ke kas desa.

Suhud mengakui dirinya telah menempati tanah percaton itu sekitar selama lima tahun. Pengakuan tersebut disampaikan di hadapan Camat Omben dan Kepala Desa Astapah saat berada di kantor kecamatan.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pelanggaran Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya

“Saya tidak sewa. Istilahnya hanya numpang. Dulu saya sudah pamit kepada orang tua Kepala Desa Astapah, Moh. Sohib, untuk memakai tanah aset itu,” ujar Suhud, saat dimintai klarifikasi oleh beberapa media pada Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, bangunan toko yang awalnya hanya berbahan kayu dan seng kemudian diubah menjadi permanen lantaran sering terjadi pencurian.

“Kalau memang dinilai menyalahi aturan, saya siap mengikuti arahan kepala desa,” katanya.

Pengakuan Suhud itu berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Desa Astapah, Moh. Sohib. Sebelumnya, pada Selasa (05/5)2026) Moh. Sohib menyebut lahan kas desa di lokasi tersebut telah disewakan kepada warga sebagai tempat usaha.

BACA JUGA :  Anggota DPR RI Aboe Bakar Disorot, Kiai Sampang Justru Ajak Ulama Madura Perkuat Perang Lawan Narkoba

Ia bahkan menyatakan biaya sewa lahan dipatok Rp200 ribu per bulan dan hasilnya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Iya dia bayar sewa per bulan Rp200 ribu, dia sudah menempati sekitar tiga tahunan hingga sekarang,” tuturnya.

Saat itu, Sohib juga membenarkan bahwa lahan yang saat ini berdiri bangunan toko itu merupakan tanah kas desa Astapah (pecaton).

BACA JUGA :  Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Perbedaan keterangan antara penyewa dan kepala desa itu memunculkan tanda tanya terkait tata kelola aset desa di Astapah. Terlebih, tanah kas desa sejatinya merupakan aset milik pemerintah desa yang pengelolaannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, tanah kas desa hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan masyarakat, maupun pengembangan BUMDes. Pemanfaatannya pun wajib melalui mekanisme yang sah dan tercatat, sehingga tidak dapat dikuasai secara pribadi tanpa dasar hukum yang jelas.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengambilan BLT Kesra di POS Jrengik Sampang Diduga Libatkan Orang Suruhan, Warga Dibayar Rp100 Ribu
Satgas Pangan Polres Sampang Pastikan Stok Beras Aman, Bulog Siapkan Tambahan 100 Ton
DPMD Sampang Disorot: Monev Ketapang BUMDes Diduga Tebang Pilih, Desa Krampon dan Pajeruan Luput Agenda Evaluasi
Diduga Ada Pemotongan Honor Kader MBG B3 di Robatal Sampang, SPPG Jelgung Klaim Sudah Sesuai Aturan
Bukan SiLPA: Kandang Baru Dibangun Saat Masuk 2026, Program Ketapang BUMDes Krampon Sampang TA 2025 Diduga Gagal Total
Sapi BUMDes di Sampang Diduga Dijual, Pemdes Pajeruan Akhirnya Buka Suara
Dari Lima Ekor Tersisa Seekor: Sapi BUMDes Pajeruan Sampang Diduga Dijual Diam-Diam, Saat Dikonfirmasi Pemdes Memilih Bungkam
Anggaran Hampir Rp300 Juta Disorot, Kandang Ayam BUMDes Desa Baruh Sampang TA 2025 Belum Rampung Tak Kunjung Terisi

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 08:40 WIB

Aset Desa Astapah Sampang Diduga Dikuasai Pribadi, Pengakuan Warga dan Kades Bertolak Belakang

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:33 WIB

Pengambilan BLT Kesra di POS Jrengik Sampang Diduga Libatkan Orang Suruhan, Warga Dibayar Rp100 Ribu

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satgas Pangan Polres Sampang Pastikan Stok Beras Aman, Bulog Siapkan Tambahan 100 Ton

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:12 WIB

DPMD Sampang Disorot: Monev Ketapang BUMDes Diduga Tebang Pilih, Desa Krampon dan Pajeruan Luput Agenda Evaluasi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:04 WIB

Diduga Ada Pemotongan Honor Kader MBG B3 di Robatal Sampang, SPPG Jelgung Klaim Sudah Sesuai Aturan

Berita Terbaru