SAMPANG, Pilar Pos || Dugaan pemotongan honor kader posyandu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kategori Bumil, Busui, dan Balita (B3) di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai mencuat. Sejumlah kader disebut menerima honor tidak utuh sebagaimana mestinya. Kamis (14/5/2026).
Salah satu kader berinisial LF mengungkapkan, saat jumlah penerima manfaat (PM) di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, masih sebanyak 80 orang, honor yang diterima hanya Rp320 ribu untuk dua kader selama dua pekan operasional. Dengan demikian, masing-masing kader hanya menerima sekitar Rp160 ribu.
Menurutnya, untuk pendistribusian MBG B3 di SPPG Jelgung menggunakan sistem rapel. Dalam satu pekan, pendistribusian MBG B3 ke PM terbagi dengan dua tahap atau dua kali pengiriman dalam sepekan.
“Sekarang jumlah PM sudah bertambah menjadi 128 orang. Kalau untuk penambahan yang sekarang saya belum menerima honor. Tapi sebelumnya, saat masih 80 PM, selama dua minggu kami menerima Rp320 ribu dibagi dua kader,” ujar LF kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Di dusun tersebut, kata LF, terdapat dua kader yang bertugas mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat. Pernyataan itu pun memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pembayaran honor kader di wilayah kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jelgung, Kecamatan Robatal.
Sebab, berdasarkan Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, pada halaman 72 poin (H) disebutkan bahwa insentif kader posyandu dan kader lainnya sebesar rata-rata Rp1.000 per penerima manfaat per hari operasional.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka untuk 80 penerima manfaat dengan operasional lima hari per pekan, total honor yang seharusnya diterima mencapai Rp400 ribu per pekan atau Rp800 ribu dalam dua pekan.
Menanggapi hal itu, Kepala SPPG Jelgung, Ismail, membantah adanya pemotongan honor yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa pihak dapur telah menyalurkan honor sesuai jumlah penerima manfaat dan ketentuan yang berlaku.
“Semua sudah sesuai dan full. Yang mengambil honor itu bidan dan kader langsung ke dapur,” kata Ismail saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, saat ini operasional MBG berlangsung selama lima hari dalam sepekan. Jika dengan jumlah 80 penerima manfaat, honor kader harus nya dihitung sebesar Rp400 ribu per pekan.
Menurutnya, kemungkinan kader yang bersangkutan salah menghitung karena pada awal pelaksanaan terdapat satu pekan dapur tidak beroperasi akibat renovasi fasilitas.
“Setelah renovasi selesai, baru operasional lagi selama lima hari. Mungkin kader mengira nominal itu untuk dua minggu, karena periode ke dua kemarin baru diambil sekarang,” ujarnya.
Namun saat disinggung mengenai selisih Rp80 ribu jika honor Rp320 ribu tersebut dihitung untuk satu pekan operasional, Ismail mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana di tingkat kader maupun posyandu.
Ia menduga terdapat kesepakatan internal di tingkat posyandu untuk kebutuhan operasional distribusi, seperti pembelian kertas pembungkus makanan.
“Ini masih kemungkinan ya, karena saya tidak tahu kondisi di bawah. Kadang menu basah tidak dimakan di tempat dan minta dibungkus untuk di bawa pulang, mungkin ada biaya pembelian kertas atau kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa dari pihak dapur, pendistribusian MBG menu basah tetap dilakukan sesuai petunjuk teknis menggunakan ompreng dan honor telah disalurkan sesuai data penerima manfaat.
Atas munculnya dugaan tersebut, pengawasan dari pemerintah dan instansi terkait dinilai penting agar pelaksanaan program MBG berjalan transparan serta hak para kader benar-benar diterima sesuai ketentuan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











