Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul

Avatar

- Pewarta

Senin, 27 April 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Salah Satu Pelapor Didampingi Ali Topan (Kuasa Hukum) Pada Waktu Mengunjungi Kantor Polda Jatim Memberikan Bukti Tambahan (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Salah Satu Pelapor Didampingi Ali Topan (Kuasa Hukum) Pada Waktu Mengunjungi Kantor Polda Jatim Memberikan Bukti Tambahan (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Penanganan kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan di Kabupaten Sampang kembali menuai sorotan. Meski Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menerbitkan SP2HP ke-8 pada 20 April 2026, penyidikan dinilai berjalan lambat tanpa progres berarti.

Kasus ini berawal dari laporan Suberdi yang tercatat dengan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim sejak 22 Agustus 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dana ganti rugi rumpon yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Dalam SP2HP, penyidik menyebut perkara telah masuk dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP. Artinya, unsur pidana dan bukti permulaan dinilai telah terpenuhi.

BACA JUGA :  Kasus Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Madura Rp21 Miliar Kian Menggelinding, Pejabat Petronas Diperiksa Kejati Jatim

Namun demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengaku telah memeriksa satu saksi tambahan serta menyita sejumlah barang bukti yang tengah diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Di sisi lain, empat saksi kunci justru belum memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.

Polda Jawa Timur menyatakan akan melayangkan pemanggilan kedua dan membuka kemungkinan upaya paksa jika para saksi kembali mangkir.

BACA JUGA :  Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Situasi ini memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, perkara telah naik ke tahap penyidikan yang secara hukum mensyaratkan minimal dua alat bukti permulaan, sehingga langkah tegas dinilai seharusnya sudah dapat dilakukan.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai proses penyidikan berjalan tidak wajar dan cenderung berlarut-larut.

“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan. Ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menekankan profesionalisme dan transparansi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan paksa terhadap pihak terkait. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan penyidikan yang tidak progresif.

BACA JUGA :  Proyek P3-TGAI Hippa Kedungdung Ceria di Sampang Diduga Sarat Korupsi, Bendahara Klaim Sesuai

Secara hukum, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti awal yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kasus dugaan penggelapan dana rumpon berpotensi berlarut tanpa kepastian hukum.

Padahal, perkara ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan kecil di Sampang. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak
Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang
Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor
Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil
Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah
Program Ketapang Desa Tambaan Sampang Tuai Tanda Tanya, Tiga Sapi di Kandang Disebut Bukan Aset BUMDes
PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Mendikdasmen, Soroti Krisis Pendidikan dan Politik Seremonial
Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:56 WIB

Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang

Senin, 1 Juni 2026 - 22:21 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04 WIB

Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru