SAMPANG, Pilar Pos || Penanganan kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan di Kabupaten Sampang kembali menuai sorotan. Meski Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menerbitkan SP2HP ke-8 pada 20 April 2026, penyidikan dinilai berjalan lambat tanpa progres berarti.
Kasus ini berawal dari laporan Suberdi yang tercatat dengan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim sejak 22 Agustus 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dana ganti rugi rumpon yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.
Dalam SP2HP, penyidik menyebut perkara telah masuk dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP. Artinya, unsur pidana dan bukti permulaan dinilai telah terpenuhi.
Namun demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik mengaku telah memeriksa satu saksi tambahan serta menyita sejumlah barang bukti yang tengah diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Di sisi lain, empat saksi kunci justru belum memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.
Polda Jawa Timur menyatakan akan melayangkan pemanggilan kedua dan membuka kemungkinan upaya paksa jika para saksi kembali mangkir.
Situasi ini memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, perkara telah naik ke tahap penyidikan yang secara hukum mensyaratkan minimal dua alat bukti permulaan, sehingga langkah tegas dinilai seharusnya sudah dapat dilakukan.
Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai proses penyidikan berjalan tidak wajar dan cenderung berlarut-larut.
“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan. Ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menekankan profesionalisme dan transparansi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan paksa terhadap pihak terkait. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan penyidikan yang tidak progresif.
Secara hukum, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti awal yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kasus dugaan penggelapan dana rumpon berpotensi berlarut tanpa kepastian hukum.
Padahal, perkara ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan kecil di Sampang. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











