Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul

Avatar

- Pewarta

Senin, 27 April 2026 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Salah Satu Pelapor Didampingi Ali Topan (Kuasa Hukum) Pada Waktu Mengunjungi Kantor Polda Jatim Memberikan Bukti Tambahan (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Salah Satu Pelapor Didampingi Ali Topan (Kuasa Hukum) Pada Waktu Mengunjungi Kantor Polda Jatim Memberikan Bukti Tambahan (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Penanganan kasus dugaan penggelapan dana rumpon nelayan di Kabupaten Sampang kembali menuai sorotan. Meski Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menerbitkan SP2HP ke-8 pada 20 April 2026, penyidikan dinilai berjalan lambat tanpa progres berarti.

Kasus ini berawal dari laporan Suberdi yang tercatat dengan Nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim sejak 22 Agustus 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyimpangan dana ganti rugi rumpon yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan.

Dalam SP2HP, penyidik menyebut perkara telah masuk dugaan tindak pidana penggelapan dan turut serta sebagaimana diatur dalam KUHP. Artinya, unsur pidana dan bukti permulaan dinilai telah terpenuhi.

BACA JUGA :  PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq

Namun demikian, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mengaku telah memeriksa satu saksi tambahan serta menyita sejumlah barang bukti yang tengah diajukan penetapannya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Di sisi lain, empat saksi kunci justru belum memenuhi panggilan tanpa alasan jelas.

Polda Jawa Timur menyatakan akan melayangkan pemanggilan kedua dan membuka kemungkinan upaya paksa jika para saksi kembali mangkir.

BACA JUGA :  Gadis Usia 17 Tahun di Sampang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Situasi ini memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, perkara telah naik ke tahap penyidikan yang secara hukum mensyaratkan minimal dua alat bukti permulaan, sehingga langkah tegas dinilai seharusnya sudah dapat dilakukan.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai proses penyidikan berjalan tidak wajar dan cenderung berlarut-larut.

“Justice delayed is justice denied. Penundaan keadilan adalah bentuk ketidakadilan. Ini bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang menekankan profesionalisme dan transparansi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya penetapan tersangka maupun tindakan paksa terhadap pihak terkait. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan penyidikan yang tidak progresif.

BACA JUGA :  Sopir Diduga Alami Microsleep: Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo, Pengasuh Ponpes Bustanul Ulum Pamekasan Meninggal Dunia

Secara hukum, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti awal yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa kasus dugaan penggelapan dana rumpon berpotensi berlarut tanpa kepastian hukum.

Padahal, perkara ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan nelayan kecil di Sampang. Publik kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DPRD Sampang Warning dan Larang Dapur MBG Gunakan Gas Subsidi
Stok Aman, Harga Normal: Satreskrim Polres Sampang Ungkap Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg di Sampang
Soroti Degradasi Lingkungan, PMII Sampang Tuntut Audit Tambang Galian C
Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru
Janji Gaji Rp13 Juta di Turki Berujung Petaka, Mahasiswa Sampang Lapor Polisi Dugaan TPPO
Puskesmas Karang Penang Diresmikan, Direktur CV Prabu Alam Apresiasi Bupati Sampang
SPPG Polres Sampang Berhenti Beroperasi, Kapolres Beberkan Kendala di Balik MBG
SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 08:27 WIB

Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul

Rabu, 22 April 2026 - 20:51 WIB

LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DPRD Sampang Warning dan Larang Dapur MBG Gunakan Gas Subsidi

Selasa, 21 April 2026 - 21:06 WIB

Soroti Degradasi Lingkungan, PMII Sampang Tuntut Audit Tambang Galian C

Selasa, 21 April 2026 - 15:17 WIB

Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru

Selasa, 21 April 2026 - 14:14 WIB

Janji Gaji Rp13 Juta di Turki Berujung Petaka, Mahasiswa Sampang Lapor Polisi Dugaan TPPO

Berita Terbaru