SAMPANG, Pilar Pos || Sebanyak 733 perempuan di Kabupaten Sampang, Madura, resmi menyandang status janda sepanjang semester pertama tahun 2026. Angka tersebut merupakan jumlah perkara perceraian yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang selama periode Januari hingga Juni 2026.
Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, mengatakan, selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya menerima sebanyak 1.176 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 733 perkara telah diputus, sedangkan 443 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.
“Dari Januari sampai Juni 2026 terdapat 733 perkara perceraian yang sudah diputus. Artinya ada 733 perempuan di Sampang yang resmi menyandang status janda,” ujar Abd. Rahman, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, perkara perceraian di Kabupaten Sampang masih didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Tercatat sebanyak 525 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 208 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Perkara perceraian di Sampang lebih banyak diajukan oleh pihak istri dibandingkan suami,” katanya.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Sampang, penyebab perceraian paling banyak dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, dengan total 497 perkara. Faktor ekonomi menempati urutan kedua dengan 263 perkara.
Selain itu, perceraian juga dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan pasangan sebanyak 26 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 25 perkara, serta faktor lainnya seperti perjudian, zina, poligami, kawin paksa, hingga salah satu pihak menjalani hukuman penjara.
“Penyebab yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Setelah itu faktor ekonomi, kemudian meninggalkan salah satu pihak dan KDRT,” jelas Rahman.
Meski angka perceraian cukup tinggi, Pengadilan Agama Sampang tetap mengedepankan upaya perdamaian sebelum perkara diputus. Salah satunya melalui proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan.
“Kalau penggugat dan tergugat sama-sama hadir, akan dilakukan mediasi. Tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, mediasi tidak bisa dilakukan. Namun, di setiap persidangan hakim tetap berupaya mendorong kedua belah pihak untuk berdamai,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











