Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi

Avatar

- Pewarta

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Seorang Warga Saat Berada di Depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Seorang Warga Saat Berada di Depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Sebanyak 733 perempuan di Kabupaten Sampang, Madura, resmi menyandang status janda sepanjang semester pertama tahun 2026. Angka tersebut merupakan jumlah perkara perceraian yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Agama (PA) Sampang selama periode Januari hingga Juni 2026.

Panitera Muda Pengadilan Agama Sampang, Abd. Rahman, mengatakan, selama enam bulan pertama tahun ini pihaknya menerima sebanyak 1.176 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, 733 perkara telah diputus, sedangkan 443 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

BACA JUGA :  Diduga Tumpang Tindih, Proyek P3-TGAI Digarap P3A Akar Daun di Desa Sejati Sampang Rusak

“Dari Januari sampai Juni 2026 terdapat 733 perkara perceraian yang sudah diputus. Artinya ada 733 perempuan di Sampang yang resmi menyandang status janda,” ujar Abd. Rahman, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, perkara perceraian di Kabupaten Sampang masih didominasi cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Tercatat sebanyak 525 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 208 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

“Perkara perceraian di Sampang lebih banyak diajukan oleh pihak istri dibandingkan suami,” katanya.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Sampang, penyebab perceraian paling banyak dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus, dengan total 497 perkara. Faktor ekonomi menempati urutan kedua dengan 263 perkara.

BACA JUGA :  Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak

Selain itu, perceraian juga dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan pasangan sebanyak 26 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 25 perkara, serta faktor lainnya seperti perjudian, zina, poligami, kawin paksa, hingga salah satu pihak menjalani hukuman penjara.

“Penyebab yang paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Setelah itu faktor ekonomi, kemudian meninggalkan salah satu pihak dan KDRT,” jelas Rahman.

Meski angka perceraian cukup tinggi, Pengadilan Agama Sampang tetap mengedepankan upaya perdamaian sebelum perkara diputus. Salah satunya melalui proses mediasi apabila kedua belah pihak hadir dalam persidangan.

BACA JUGA :  Terkuak, Proyek Rabat Beton di Desa Somber Sampang Merupakan Program DD TA 2024 Lompat Tahun Anggaran

“Kalau penggugat dan tergugat sama-sama hadir, akan dilakukan mediasi. Tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, mediasi tidak bisa dilakukan. Namun, di setiap persidangan hakim tetap berupaya mendorong kedua belah pihak untuk berdamai,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki
DPD GMPK Sampang Optimistis Dr. Sudaryono Mampu Perkuat Kinerja Badan Gizi Nasional
Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi
Empat Hari Hilang di Laut, Nelayan Asal Sokobanah Ditemukan Mengapung di Pantai Paniniran Sampang
PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang
Pemuda Pancasila dan Komando HAM Sampang Tolak Eksekusi Lahan Gunung Sekar, Siap Tempuh PK ke Mahkamah Agung
Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WIB

Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:20 WIB

Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:16 WIB

DPD GMPK Sampang Optimistis Dr. Sudaryono Mampu Perkuat Kinerja Badan Gizi Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:47 WIB

Empat Hari Hilang di Laut, Nelayan Asal Sokobanah Ditemukan Mengapung di Pantai Paniniran Sampang

Berita Terbaru