Skandal Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar: Pengakuan Terlapor Mengejutkan Soal Aliran Uang ke Bupati Sampang dan Anugerah

Avatar

- Pewarta

Kamis, 13 November 2025 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Foto ilustrasi dugaan penyelewengan dana ganti rumpon nelayan

Caption: Foto ilustrasi dugaan penyelewengan dana ganti rumpon nelayan

SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).

Pelaporan dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana ganti rugi yang semestinya diterima nelayan tak kunjung disalurkan.

Salah satu pihak terlapor, sebut saja S, mengakui bahwa dana Rp21 miliar sempat masuk ke rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim seluruh dana tersebut kemudian diserahkan kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang.

BACA JUGA :  Gus Miftah: Dakwah dengan Pendekatan Kekinian untuk Semua Kalangan

“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya, Mas. Tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S saat ditemui pada 7 Agustus 2025.

S menjelaskan, dana itu diserahkan lantaran perusahaan pelaksana proyek, PT Bintang Anugerah Perkasa, dibawa masuk ke Madura oleh Slamet Junaidi.

Namun, dalam wawancara lanjutan, S justru memberi keterangan berbeda. Ia menyebut dana tersebut sebagian besar dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.

“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap kali penarikan, saya selalu bareng Pak Anugerah,” ungkapnya.

S mengaku tidak menaruh curiga terhadap Anugerah karena dianggap sebagai perwakilan resmi perusahaan. Namun, ia juga menambahkan bahwa Anugerah disebut sempat memberikan “amplop” kepada sejumlah petinggi Petronas.

BACA JUGA :  Ratusan Nelayan Sampang Demo SKK Migas, Tuntut Ganti Rugi Rumpon yang Rusak Akibat Survei Seismik Petronas

“Kalau yang ngurus semua itu Pak Anugerah. Amplop untuk petinggi Petronas juga dia yang kasih. Saya juga ikut menikmati sebagian, karena kalau tidak, ya mustahil, Mas,” ujarnya blak-blakan.

Masih menurut pengakuan S, dari total Rp21 miliar tersebut, sekitar Rp13 miliar berada di tangan Anugerah, sedangkan sekitar Rp6 miliar diserahkan kepada Slamet Junaidi menjelang proses gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024.

“Kalau uangnya di Pak Anugerah sekitar Rp13 miliar, dan Rp6 miliar diberikan kepada H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan Pilkada di MK,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana Rp6 miliar yang disebut dipinjam oleh Slamet Junaidi telah dikembalikan pada 22 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Diduga Keracunan MBG Puluhan Siswa Dirawat di Puskesmas Tlanakan

Sementara itu, upaya konfirmasi media Pilarpos.com melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke perwakilan PT Bintang Anugerah Perkasa belum terjawab hingga berita ini dimuat.

Sekedar diketahui, laporan resmi para nelayan telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gedung Baru KPU Sampang Rp400 Juta Didanai BTN, Muncul Pertanyaan soal “Reward” Pilkada 2024
Kepala Desa Ketapang Daya Nahkodai PKDI Madura Raya, Dua Aspirasi Kades Mengemuka
Warga Tamberu Daya Sampang Terpaksa Patungan Perbaiki Jalan Rusak Parah
Al-Kholiqi Bantah Keras Pungutan Rp20 Juta untuk Rehabilitasi FD
Hermanto Polisi di Sampang Bantah Isu Amoral: Siap Debat di Depan Kapolda hingga Kapolri
AWAS dan Kodim 0828 Sampang Sepakat Perkuat Kolaborasi untuk Publikasi yang Konstruktif
Wajah Baru di Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim Resmi Nahkodai Satreskrim
LSM PASSER Wong Bodho Jatim, Gresik dan Driyorejo Dampingi Warga Semambung Gruduk PT Dayasa Aria Prima, Protes Debu dan Limbah Berbahaya

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:45 WIB

Gedung Baru KPU Sampang Rp400 Juta Didanai BTN, Muncul Pertanyaan soal “Reward” Pilkada 2024

Rabu, 26 November 2025 - 20:48 WIB

Kepala Desa Ketapang Daya Nahkodai PKDI Madura Raya, Dua Aspirasi Kades Mengemuka

Sabtu, 22 November 2025 - 10:19 WIB

Warga Tamberu Daya Sampang Terpaksa Patungan Perbaiki Jalan Rusak Parah

Kamis, 20 November 2025 - 15:00 WIB

Al-Kholiqi Bantah Keras Pungutan Rp20 Juta untuk Rehabilitasi FD

Kamis, 13 November 2025 - 21:22 WIB

Skandal Kompensasi Rumpon Nelayan Rp21 Miliar: Pengakuan Terlapor Mengejutkan Soal Aliran Uang ke Bupati Sampang dan Anugerah

Berita Terbaru