SAMPANG, Pilar Pos | Kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, terus bergulir. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (13/11/2025).
Pelaporan dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana ganti rugi yang semestinya diterima nelayan tak kunjung disalurkan.
Salah satu pihak terlapor, sebut saja S, mengakui bahwa dana Rp21 miliar sempat masuk ke rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim seluruh dana tersebut kemudian diserahkan kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang.
“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya, Mas. Tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S saat ditemui pada 7 Agustus 2025.
S menjelaskan, dana itu diserahkan lantaran perusahaan pelaksana proyek, PT Bintang Anugerah Perkasa, dibawa masuk ke Madura oleh Slamet Junaidi.
Namun, dalam wawancara lanjutan, S justru memberi keterangan berbeda. Ia menyebut dana tersebut sebagian besar dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.
“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap kali penarikan, saya selalu bareng Pak Anugerah,” ungkapnya.
S mengaku tidak menaruh curiga terhadap Anugerah karena dianggap sebagai perwakilan resmi perusahaan. Namun, ia juga menambahkan bahwa Anugerah disebut sempat memberikan “amplop” kepada sejumlah petinggi Petronas.
“Kalau yang ngurus semua itu Pak Anugerah. Amplop untuk petinggi Petronas juga dia yang kasih. Saya juga ikut menikmati sebagian, karena kalau tidak, ya mustahil, Mas,” ujarnya blak-blakan.
Masih menurut pengakuan S, dari total Rp21 miliar tersebut, sekitar Rp13 miliar berada di tangan Anugerah, sedangkan sekitar Rp6 miliar diserahkan kepada Slamet Junaidi menjelang proses gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024.
“Kalau uangnya di Pak Anugerah sekitar Rp13 miliar, dan Rp6 miliar diberikan kepada H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan Pilkada di MK,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana Rp6 miliar yang disebut dipinjam oleh Slamet Junaidi telah dikembalikan pada 22 Agustus 2025.
Sementara itu, upaya konfirmasi media Pilarpos.com melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke perwakilan PT Bintang Anugerah Perkasa belum terjawab hingga berita ini dimuat.
Sekedar diketahui, laporan resmi para nelayan telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











