SAMPANG, Pilar Pos || Penyaluran program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tahun 2025 di Desa Mlakah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, diduga sarat penyimpangan. Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan itu kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengambilan dana oleh pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan penerima manfaat. Minggu (17/5/2026).
Program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp900 ribu, akumulasi bantuan tiga bulan periode Oktober hingga Desember 2025 dengan nominal Rp300 ribu per bulan. Penyaluran dilakukan secara tunai melalui kerja sama Pemerintah Daerah dan Kantor Pos.
Namun di Desa Mlakah, proses penyaluran bantuan itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan praktik penggelapan dana bansos secara terstruktur.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, dirinya menerima laporan adanya dugaan pengambilan bantuan BLT Kesra oleh orang lain atas suruhan oknum istri mantan kepala desa berinisial NH.
Menurut sumber tersebut, beberapa warga diduga diminta mengambil bantuan ke Kantor Pos Jrengik dengan imbalan uang sebesar Rp100 ribu.
“Ada orang yang disuruh mengambil bantuan BLT Kesra ke POS oleh oknum istri mantan kepala desa. Setelah itu diberi imbalan Rp100 ribu,” ungkap sumber kepada Pilar Pos, Rabu (13/5/2026).
Tak hanya itu, orang yang mengambil bantuan tersebut disebut bukan keluarga inti maupun ahli waris yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan penerima manfaat.
“Yang mengambil itu bukan anak atau keluarga KPM. Orang lain,” tegasnya.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi identitas penerima bantuan. Sebab, jika pihak Kantor Pos tetap mencairkan dana kepada orang lain, maka diduga ada data identitas KPM yang digunakan secara tidak sah.
“Kalau memang pihak POS mencairkan sesuai data resmi, berarti ada dugaan penggandaan atau penyalahgunaan identitas KPM,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Sofyan yang pada 2025 menjabat sebagai Branch Manager Kantor Pos Jrengik membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penyaluran bantuan tersebut. Ia menegaskan pencairan BLT Kesra dilakukan sesuai mekanisme dan syarat administrasi yang berlaku.
“Kalau dari kami, penyaluran dilakukan sesuai data. Syaratnya harus ada KTP dan KK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila bantuan diwakilkan, maka pengambil wajib tercatat dalam satu KK atau berstatus ahli waris penerima manfaat.
“Kami mencocokkan KK dengan undangan dan NIK. Kalau datanya sesuai, baru kami bayar,” katanya.
Namun, pernyataan itu justru bertolak belakang dengan pengakuan NH, oknum istri mantan kepala desa yang disebut-sebut terlibat dalam proses pengambilan bantuan tersebut.
NH mengakui dirinya memang menyuruh orang lain mengambil bantuan BLT Kesra di Kantor Pos. Alasannya, penerima bantuan dalam kondisi lumpuh sehingga tidak bisa datang langsung untuk mencairkan bantuan.
Menurutnya, keluarga penerima juga tidak bisa mewakili karena terkendala syarat administrasi.
“Orangnya ada, cuma lumpuh dan tidak bisa jalan. Anaknya juga tidak bisa mengambil. Katanya tidak apa-apa kalau saya bantu dan menyuruh orang untuk ambil dulu, sisanya nanti diberikan,” ujarnya.
NH berdalih tindakan tersebut dilakukan karena rasa iba terhadap kondisi penerima bantuan. Ia bahkan mengklaim praktik serupa kerap terjadi dalam pencairan bansos.
“Banyak kejadian seperti itu. Ada yang penerimanya di Malaysia (luar negeri), ada juga yang sakit. Saya cuma membantu karena kasihan,” katanya.
Meski demikian, NH secara terang-terangan mengakui bahwa orang yang disuruh mengambil bantuan bukan keluarga maupun ahli waris yang tercatat dalam KK penerima manfaat.
“Iya benar, saya menyuruh orang mengambil bantuan itu ke POS dan saya kasih imbalan. Setelah itu sisa uangnya saya serahkan ke penerima bantuan. Memang beda KK,” tuturnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











