Kasus Dugaan Pelanggaran Jalur Utilitas Jababeka Resmi Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Metro Jaya

Avatar

- Pewarta

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi (Sumber Foto: Megy Aidillova/dok Pilar Pos)

Caption: Lahan sengketa yang berlokasi di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi (Sumber Foto: Megy Aidillova/dok Pilar Pos)

JAKARTA, Pilar Pos || Laporan pidana dari PT Mastertama Adhi Properti (MAP) terhadap PT Jababeka Tbk terkait dugaan pelanggaran hukum penggunaan lahan resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya pada September 2025.

Kasus tersebut bermula dari keberadaan jaringan pipa atau jalur utilitas milik PT Jababeka Tbk yang diduga berdiri di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP, berlokasi di Jalan Raya Fatahillah, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PT MAP, Razi Mahfudzi dari Law Firm Manggala Raja. Kepada awak media dirinya mengungkapkan, bahwa kliennya telah berulang kali melakukan upaya komunikasi dengan pihak PT Jababeka Tbk melalui dialog dan pertemuan sejak beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini belum tercapai solusi yang bersifat win-win solution.

BACA JUGA :  Semarak ! Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Acara Fun Run Polres Pamekasan Diikuti Ribuan Peserta

“Karena tidak adanya titik temu, klien kami akhirnya menempuh langkah hukum dengan melaporkan PT Jababeka ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA,” jelas Razi, Selasa (13/01/2026).

Razi menegaskan, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Artinya, penyidik telah menemukan unsur peristiwa pidana. Kami berharap segera dilakukan penetapan tersangka agar hukum dapat berjalan seadil-adilnya, mengingat lahan yang digunakan sebagai jalur utilitas tersebut merupakan milik klien kami. Selama bertahun-tahun, PT Jababeka diduga telah menikmati keuntungan dari jalur utilitas tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan jaringan pipa tersebut telah merugikan PT MAP karena menghambat pengembangan proyek di atas lahan tersebut.

BACA JUGA :  Aktivis Kasih PR Kejari Bondowoso Percepat Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan Ijen

“PT MAP merasa sangat dirugikan karena pengembangan proyek menjadi sulit direalisasikan akibat adanya jaringan pipa tersebut,” tambah Razi.

Sebagai bentuk penyelesaian, PT MAP meminta agar PT Jababeka Tbk melakukan relokasi jalur utilitas tersebut. Namun, menurut Razi, berbagai upaya mediasi yang telah dilakukan belum membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

“Klien kami telah berulang kali mengajukan pertemuan dan mediasi, tetapi hingga saat ini pihak PT Jababeka belum memberikan solusi konkret,” pungkasnya.

Meski laporan polisi telah memasuki tahap penyidikan, PT MAP menyatakan masih membuka ruang mediasi selama dapat menghasilkan kesepakatan yang baik bagi para pihak.

“Namun apabila mediasi tetap tidak menemukan kata mufakat, kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat memproses perkara ini secara cepat, transparan, dan akuntabel agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Razi.

Sember Berita: Megy Aidillova, Humas Kantor Hukum Law Firm Manggala Raja

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:22 WIB