SAMPANG, Pilar Pos || Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua pria berinisial F (34) dan AR (22), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan.
Kasus tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Peristiwa pencurian diketahui pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah.
Menurut keterangan polisi, sepeda motor tersebut sebelumnya dipinjam oleh Roki, adik ipar korban, untuk mengunjungi rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.
Sepeda motor tersebut sempat dibawa pulang pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, Roki kembali membawa sepeda motor tersebut ke rumah mertuanya.
Sepeda motor kemudian diparkir di teras rumah HJ Sarudin dalam kondisi terkunci dan menggunakan standar samping. Posisi sepeda motor menghadap ke arah timur.
Pada Minggu dini hari, Roki membangunkan korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di rumah mertuanya telah hilang.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Polres Sampang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Polisi kemudian mengamankan F sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan AR sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
“Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti, tim melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Satu pelaku berinisial F berhasil diamankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga pelaku lainnya berinisial AR juga berhasil diamankan,” ujar Iptu Nur Fajri Alim, Jumat (07/8/2026).
Dalam aksinya, kedua terduga pelaku diduga berperan bersama-sama dengan cara memotong kabel kontak sepeda motor, kemudian menyambungkannya dengan kabel lainnya sehingga kendaraan tersebut dapat dihidupkan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah, STNK, serta BPKB kendaraan tersebut.
Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, motif sementara dalam kasus tersebut adalah faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Untuk tindak lanjut, penyidik akan melengkapi mindik dan selanjutnya mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap pertama,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











