Pamekasan, Pilar Pos | Kapolres Pamekasan melalui Kasat reskrim dan didampingi Kanit Pidum Reza berhasil memediasi kasus penganiayaan, kedua belah pihak berdamai dan saling memaafkan, Selasa, 05/05/2026.
Kasus penganiayaan Pembacokan yang dilakukan terduga pelaku J kepada Korban S di Dusun Pakis, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, beberapa tahun lalu terduga pelaku J sempat kabur ke Malaysia usai menganiaya korban namun sekarang sudah pulang kampung, korban S geram karena dari pihak apparat tidak melakukan penangkapan meski pelaku ada di rumahnya.
Dalam isi Laporan Kejadian penganiayan tersebut hari selasa 22 Juli 2014 silam jam 12.30 di Dusun Pakis, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan. Kronologi kejadian saat korban Moh. Saidi usai sholat duhur di musholla disuruh keluar oleh pelaku Junaidi, pelaku menyakan apakah korban benar menaruh garam ke dalam mesin mobil, korban S mengatakan tidak, kemudian pelaku J membabi buta membacok korban, namun korban lari dan terjatuh, dibacok lagi dan ditangkis oleh korban mengenai tangan sebelah kiri, untungnya dilerai oleh Muda’e dan Mat Salam hingga korban selamat, namun korban mengalami luka sobek 18 cm dari hisil Visum.
Namun Laporan Perkara tersebut oleh Polsek Palengaan dilimpahkan ke Polres Pamekasan dan berhasil menempuh jalur perdamaian. Terduga pelaku mengganti rugi kepada korban.
Kanit Pidum Polres Pamekasan IPDA Reza Syafi’i mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pihak kepolisian sehingga terciptanya mediasi ini dengan lancar dan tanpa hambatan meskipun sempat ada sedikit-sedikit beda pendapat.
“Ya kan itu hal wajar, ke depan saya minta kita berpikiran jernih untuk menyelesaikan segala sesuatu sehingga terjadilah perdamaian, tidak ada dendam,” Ujar Reza.
Pihaknya tidak ingin jika ada persoalan berkepanjangan, kita tetap mengedepankan restoratif justice, semua perkara itu kita selesaikan.
“Alhamdulillah keduanya sama-sama sadar sudah clear tidak ada hambatan, tidak ada unek-unek, apalagi keduanya ternyata masih ada ikatan family, semoga ke depannya hubungan lebih harmonis lagi lebih baik lagi,” Imbuhnya.
Reza berharap kepada kedua belah pihak dan juga pihak-pihak yang membantu jangan sampai ada lagi lah permasalahan. “Apabila ada permasalahan kecil untuk diselesaikan, di bawah ada kepala desa, jika belum selesai bisa diselesaikan tingkat kecamatan, tidak semua harus persoalan ditempuh jalur hukum, namun apabila mau jalur hukum kami siap melayani kapanpun 24 jam,” Pungkasnya.
Kapolres Pamekasan Berserta Kasat reskrim melaui Kanit Pidum Reza mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu kepolisian, sehingga pelaksanaan mediasi berjalan lancar.












