Dari Keluarga Terduga Korban Pembunuhan di Pamekasan Tuntut Jaksa Dan Pengadilan

PilarPos

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar sketsa pembunuhan.

Gambar sketsa pembunuhan.

Pamekasan, Pilar Pos |Muniram, orang tua almarhum M sekaligus saksi mata, korban pembunuhan di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kembali menyuarakan tuntutan keadilan kepada kejaksaan atas perkara yang menewaskan anaknya untuk tuntutannya di pertimbangkan karena terlalu ringan. Senin (02/02/26).

Muniram menegaskan, anaknya tewas dibunuh oleh tiga orang pelaku, masing-masing berinisial S, R, dan A, yang melakukan aksi kekerasan di teras rumah korban.

Diketahui, Erwan Susiyanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa S dengan 14 tahun penjara, R 10 tahun penjara dan A 5 tahun penjara.

Saya, Muniram, selaku orang tua almarhum, memohon kepada Bapak Hakim dan Bapak Jaksa agar mengadili perkara ini seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muniram.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan perbuatan para pelaku yang menghilangkan nyawa anaknya di teras rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi keluarga.

BACA JUGA :  Polres Sampang Akui Kesulitan Tangkap Pelaku Cabul Gegara Nomor HP Mati, Aktivis: Ini Alasan Tak Rasional

Tuntutan Jaksa dipengadilan kemarin saya nilai tidak sebanding dengan tindakan pembunuhan yang dilakukan di teras rumah. Bagi saya, kejadian ini jelas bukan perbuatan spontan, melainkan diduga kuat sudah direncanakan sejak awal,” imbuhnya. Minggu (01/02/26).

Muniram berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan kembali rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan hukum.

Saya hanya bisa berdoa semoga Bapak Hakim dan Bapak Jaksa dapat memenuhi rasa keadilan bagi saya sebagai orang tua korban,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan di Ambender tersebut sebelumnya menyita perhatian publik, karena korban tewas di teras rumahnya sendiri dan disaksikan oleh keluarga, termasuk orang tuanya. Hingga kini, keluarga korban masih menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Ribuan Masa Demo Bupati Pamekasan, Desak Ormas Ilegal

Sementara itu, Anton Arifullah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardian Junaedi memberikan penjelasan terkait peran masing-masing terdakwa berdasarkan berkas perkara dan fakta persidangan, ketiga terdakwa telah dituntut dengan Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, pelaku utama pembacokan adalah terdakwa S, sedangkan R hanya memegang tangan korban, dan A tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan.

Ardian menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan dengan berusaha membacok lebih dahulu, namun serangan tersebut dapat dihindari. Dalam situasi tersebut, S kemudian melakukan pembacokan hingga korban terjatuh dan terungkup di teras rumah, meski korban sudah dalam kondisi kehabisan tenaga, korban masih sempat berusaha mengambil senjata tajam, namun upaya tersebut terhenti karena tangan korban dipegang oleh R. Senin (02/03/26).

BACA JUGA :  Wakil Bupati Pamekasan Jenguk Zaini Wer Wer di RSUD SMART Pamekasan Usai Dioperasi

Sementara itu, A disebut berupaya melerai dan tidak membantu pembacokan, sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan,” ujarnya.

Ardian juga mengungkapkan kronologi awal kejadian, yang bermula saat S berboncengan dengan ayahnya dan dihadang oleh korban hingga terjadi pembacokan. Setelah itu, S pulang dan menghubungi R dan A untuk meminta klarifikasi kepada korban di rumahnya. Namun setibanya di lokasi, korban kembali melakukan pembacokan, sehingga terjadi aksi balasan.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa S datang tanpa niat untuk membunuh. Peristiwa tersebut berkembang secara spontan akibat rangkaian kejadian sebelumnya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru

Penulis adalah Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Partai Nasdem Dapil 3 (Waru-Batumarmar-Paaean) 

Khazanah

Pendidikan Pesantren dan Pengembangan Kompetensi Lulusan

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:06 WIB