Dari Keluarga Terduga Korban Pembunuhan di Pamekasan Tuntut Jaksa Dan Pengadilan

PilarPos

- Pewarta

Senin, 2 Februari 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar sketsa pembunuhan.

Gambar sketsa pembunuhan.

Pamekasan, Pilar Pos |Muniram, orang tua almarhum M sekaligus saksi mata, korban pembunuhan di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kembali menyuarakan tuntutan keadilan kepada kejaksaan atas perkara yang menewaskan anaknya untuk tuntutannya di pertimbangkan karena terlalu ringan. Senin (02/02/26).

Muniram menegaskan, anaknya tewas dibunuh oleh tiga orang pelaku, masing-masing berinisial S, R, dan A, yang melakukan aksi kekerasan di teras rumah korban.

Diketahui, Erwan Susiyanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa S dengan 14 tahun penjara, R 10 tahun penjara dan A 5 tahun penjara.

“Saya, Muniram, selaku orang tua almarhum, memohon kepada Bapak Hakim dan Bapak Jaksa agar mengadili perkara ini seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Muniram.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan perbuatan para pelaku yang menghilangkan nyawa anaknya di teras rumah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi keluarga.

BACA JUGA :  Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik

“Tuntutan Jaksa dipengadilan kemarin saya nilai tidak sebanding dengan tindakan pembunuhan yang dilakukan di teras rumah. Bagi saya, kejadian ini jelas bukan perbuatan spontan, melainkan diduga kuat sudah direncanakan sejak awal,” imbuhnya. Minggu (01/02/26).

Muniram berharap majelis hakim dan jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan kembali rasa keadilan bagi keluarga korban, serta menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan hukum.

“Saya hanya bisa berdoa semoga Bapak Hakim dan Bapak Jaksa dapat memenuhi rasa keadilan bagi saya sebagai orang tua korban,” pungkasnya.

Kasus pembunuhan di Ambender tersebut sebelumnya menyita perhatian publik, karena korban tewas di teras rumahnya sendiri dan disaksikan oleh keluarga, termasuk orang tuanya. Hingga kini, keluarga korban masih menaruh harapan besar pada penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

BACA JUGA :  Kecewa, Ratusan Masa Demo Bupati Pamekasan

Sementara itu, Anton Arifullah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardian Junaedi memberikan penjelasan terkait peran masing-masing terdakwa berdasarkan berkas perkara dan fakta persidangan, ketiga terdakwa telah dituntut dengan Pasal 340 KUHP.

Menurutnya, pelaku utama pembacokan adalah terdakwa S, sedangkan R hanya memegang tangan korban, dan A tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan.

Ardian menjelaskan, korban sempat melakukan perlawanan dengan berusaha membacok lebih dahulu, namun serangan tersebut dapat dihindari. Dalam situasi tersebut, S kemudian melakukan pembacokan hingga korban terjatuh dan terungkup di teras rumah, meski korban sudah dalam kondisi kehabisan tenaga, korban masih sempat berusaha mengambil senjata tajam, namun upaya tersebut terhenti karena tangan korban dipegang oleh R. Senin (02/03/26).

BACA JUGA :  Uang Satu Juta Raib Di Tangan Penipu, Gegara Beli Online Di Facebook

“Sementara itu, A disebut berupaya melerai dan tidak membantu pembacokan, sehingga menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan,” ujarnya.

Ardian juga mengungkapkan kronologi awal kejadian, yang bermula saat S berboncengan dengan ayahnya dan dihadang oleh korban hingga terjadi pembacokan. Setelah itu, S pulang dan menghubungi R dan A untuk meminta klarifikasi kepada korban di rumahnya. Namun setibanya di lokasi, korban kembali melakukan pembacokan, sehingga terjadi aksi balasan.

“Fakta persidangan menyebutkan bahwa S datang tanpa niat untuk membunuh. Peristiwa tersebut berkembang secara spontan akibat rangkaian kejadian sebelumnya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati
Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T
Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan
Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta
Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati

Senin, 21 September 2026 - 19:02 WIB

Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T

Rabu, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta

Berita Terbaru

Caption: Mohamad Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat memberikan arahan kepada Kader PPP di Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Politik dan Pemerintahan

PPP Targetkan Kembali ke Senayan pada 2029, Mesin Politik Diperkuat hingga Ranting

Selasa, 6 Okt 2026 - 06:14 WIB