PAMEKASAN, Pilar Pos | Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan sadis berlatar belakang asmara itu.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial M (35), warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok dan tubuh sebagian terbakar di jalan desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku utama pembunuhan diketahui berinisial N (36), yang tak lain merupakan mantan suami dari S.A (30), perempuan yang diduga memiliki hubungan asmara dengan korban.
“Pelaku N tega menghabisi nyawa korban karena cemburu. Ia mengetahui bahwa mantan istrinya, S.A, menjalin hubungan gelap dengan korban,” terang AKP Doni, dalam berita pers nya, Jumat (07/11/2025).
Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, sebelum melakukan aksi keji tersebut, pelaku N telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Ia (pelaku) menyuruh mantan istrinya, S.A, untuk mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.
“Kemudian melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan celurit, dan melakukan pembakaran terhadap korban yang sudah meninggal,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain celurit, pisau, jaket, sandal bercak darah, songkok terbakar, serta mobil Daihatsu Sigra milik korban. Selain itu, dua unit ponsel milik kedua pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti komunikasi sebelum peristiwa terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.











