Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan

PilarPos

- Pewarta

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Doni pegang mik, saat konfrensi pers di Mapolres Pamekasanterkait pembunuan di Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

AKP Doni pegang mik, saat konfrensi pers di Mapolres Pamekasanterkait pembunuan di Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

PAMEKASAN, Pilar Pos | Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan sadis berlatar belakang asmara itu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial M (35), warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok dan tubuh sebagian terbakar di jalan desa setempat.

BACA JUGA :  Usai di Demo, Kini Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Atas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Lapen di Sampang

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku utama pembunuhan diketahui berinisial N (36), yang tak lain merupakan mantan suami dari S.A (30), perempuan yang diduga memiliki hubungan asmara dengan korban.

Pelaku N tega menghabisi nyawa korban karena cemburu. Ia mengetahui bahwa mantan istrinya, S.A, menjalin hubungan gelap dengan korban,” terang AKP Doni, dalam berita pers nya, Jumat (07/11/2025).

BACA JUGA :  Korban Meninggal Dunia Diduga Malpraktek di RSU Kusuma Pamekasan

Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, sebelum melakukan aksi keji tersebut, pelaku N telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Ia (pelaku) menyuruh mantan istrinya, S.A, untuk mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.

Kemudian melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan celurit, dan melakukan pembakaran terhadap korban yang sudah meninggal,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain celurit, pisau, jaket, sandal bercak darah, songkok terbakar, serta mobil Daihatsu Sigra milik korban. Selain itu, dua unit ponsel milik kedua pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti komunikasi sebelum peristiwa terjadi.

BACA JUGA :  Sederetan 7 Kegiatan Semarak HUT RI Ke 80 Di Desa Dempo Barat Mampu Memantik Sekolah Ikuti Lomba Lintas Kecamatan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan
Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan
Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:22 WIB

Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:12 WIB

Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Terbaru