Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan

PilarPos

- Pewarta

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Doni pegang mik, saat konfrensi pers di Mapolres Pamekasanterkait pembunuan di Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

AKP Doni pegang mik, saat konfrensi pers di Mapolres Pamekasanterkait pembunuan di Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

PAMEKASAN, Pilar Pos | Kasus dugaan pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pamekasan. Polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam pembunuhan sadis berlatar belakang asmara itu.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban berinisial M (35), warga Dusun Komereh Barat, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacok dan tubuh sebagian terbakar di jalan desa setempat.

BACA JUGA :  Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Tipidkor Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pelaku utama pembunuhan diketahui berinisial N (36), yang tak lain merupakan mantan suami dari S.A (30), perempuan yang diduga memiliki hubungan asmara dengan korban.

Pelaku N tega menghabisi nyawa korban karena cemburu. Ia mengetahui bahwa mantan istrinya, S.A, menjalin hubungan gelap dengan korban,” terang AKP Doni, dalam berita pers nya, Jumat (07/11/2025).

BACA JUGA :  Pengadilan Gresik Sidak Tanah: Diduga Manipulasi Data Sertipikat Berpindah, Saji Ali Mengaku Dijebak Tanda Tangan

Menurutnya, setelah dilakukan pengembangan, sebelum melakukan aksi keji tersebut, pelaku N telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Ia (pelaku) menyuruh mantan istrinya, S.A, untuk mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.

Kemudian melakukan pembunuhan dengan cara membacok korban menggunakan celurit, dan melakukan pembakaran terhadap korban yang sudah meninggal,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain celurit, pisau, jaket, sandal bercak darah, songkok terbakar, serta mobil Daihatsu Sigra milik korban. Selain itu, dua unit ponsel milik kedua pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti komunikasi sebelum peristiwa terjadi.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Judi Sabung Ayam di Sokobanah Tenga, Aparat Diminta Bertindak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus
Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan
LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci
LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal
Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran
Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang
Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik
Korban Meninggal Dunia Diduga Malpraktek di RSU Kusuma Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 01:08 WIB

Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

Kamis, 20 November 2025 - 21:15 WIB

Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan

Kamis, 20 November 2025 - 15:08 WIB

LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci

Kamis, 13 November 2025 - 08:57 WIB

LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan

Berita Terbaru