Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Seorang Pria Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Saat Diamankan Kepolisian dan di Bawa ke Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

Caption: Seorang Pria Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Saat Diamankan Kepolisian dan di Bawa ke Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Aparat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah beredarnya video bermuatan pornografi yang viral di masyarakat. Peristiwa itu diketahui pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, berupa rekaman video call antara seorang laki-laki dan perempuan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim S.E., M.M menjelaskan, lokasi kejadian berada di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.

BACA JUGA :  Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan

“Setelah video tersebut viral, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial MR, laki-laki, kelahiran Sampang, 5 Mei 2007, yang berdomisili di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang.

Sementara itu, korban diketahui berinisial S, perempuan berusia 25 tahun, warga Sampang.

BACA JUGA :  Diduga Usai Kritik Program MBG, PC PMII Pamekasan Bekukan PK PMII UIN Madura, Kader Siap Gelar Aksi Jilid II

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo tipe 1918 warna gradasi biru yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual. Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Tambelangan.

BACA JUGA :  Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Berita Terbaru