Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Seorang Pria Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Saat Diamankan Kepolisian dan di Bawa ke Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

Caption: Seorang Pria Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Saat Diamankan Kepolisian dan di Bawa ke Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Aparat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah beredarnya video bermuatan pornografi yang viral di masyarakat. Peristiwa itu diketahui pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, berupa rekaman video call antara seorang laki-laki dan perempuan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim S.E., M.M menjelaskan, lokasi kejadian berada di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.

BACA JUGA :  Program BK Pemprov Jatim TA 2025 di Sampang, Desa Pandiyangan Kecipratan Dana Rp1,9 Miliar

“Setelah video tersebut viral, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial MR, laki-laki, kelahiran Sampang, 5 Mei 2007, yang berdomisili di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang.

Sementara itu, korban diketahui berinisial S, perempuan berusia 25 tahun, warga Sampang.

BACA JUGA :  Diteror dan Diancam, Warga Pagantenan Lapor Ke Polisi

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo tipe 1918 warna gradasi biru yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual. Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Tambelangan.

BACA JUGA :  Korban Meninggal Dunia Diduga Malpraktek di RSU Kusuma Pamekasan

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta
Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Berita Terbaru