Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Avatar

- Pewarta

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Seorang Pria Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Saat Diamankan Kepolisian dan di Bawa ke Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

Caption: Seorang Pria Terduga Pelaku Penyebar Video Asusila Saat Diamankan Kepolisian dan di Bawa ke Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Aparat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kasus tersebut terungkap setelah beredarnya video bermuatan pornografi yang viral di masyarakat. Peristiwa itu diketahui pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, berupa rekaman video call antara seorang laki-laki dan perempuan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim S.E., M.M menjelaskan, lokasi kejadian berada di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.

BACA JUGA :  Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

“Setelah video tersebut viral, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial MR, laki-laki, kelahiran Sampang, 5 Mei 2007, yang berdomisili di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang.

Sementara itu, korban diketahui berinisial S, perempuan berusia 25 tahun, warga Sampang.

BACA JUGA :  Sinergi BGN dan BUMDes Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Karang Anyar Sampang

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo tipe 1918 warna gradasi biru yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual. Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Tambelangan.

BACA JUGA :  Dibungkus Pakai Kertas, Pendistribusian MBG dari SPPG di Desa Sreseh Sampang Diduga Tak Sesuai SOP

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang
Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33 WIB

Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Berita Terbaru

Caption: PPP Sampang Saat Menggelar Muscab X di Hotel Bahagia (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Politik dan Pemerintahan

PPP Sampang Gelar Muscab X, Perebutan Kursi Ketua Mulai Mengerucut

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:30 WIB