SAMPANG, Pilar Pos || Aparat Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah beredarnya video bermuatan pornografi yang viral di masyarakat. Peristiwa itu diketahui pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, berupa rekaman video call antara seorang laki-laki dan perempuan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim S.E., M.M menjelaskan, lokasi kejadian berada di Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.
“Setelah video tersebut viral, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terlapor berinisial MR, laki-laki, kelahiran Sampang, 5 Mei 2007, yang berdomisili di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang.
Sementara itu, korban diketahui berinisial S, perempuan berusia 25 tahun, warga Sampang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo tipe 1918 warna gradasi biru yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan seksual. Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sampang dan Polsek Tambelangan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











