OPINI – PAMEKASAN, Pilar Pos || Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kabupaten Pamekasan, Madura, yang telah ditinjau dan diresmikan lahannya oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, merupakan bagian dari program nasional penguatan pertahanan teritorial.
Lokasi pembangunan berada di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Pemerintah dan TNI menilai keberadaan batalyon tersebut akan memperkuat pertahanan wilayah sekaligus mendorong pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Namun, dari perspektif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), pembangunan tidak dapat dilihat hanya dari aspek keamanan negara semata. Pembangunan harus memenuhi prinsip keadilan ekologis, keberlanjutan lingkungan, partisipasi masyarakat, dan kepastian hukum. Karena itu, rencana pembangunan batalyon di Pamekasan perlu dikaji secara kritis dan konstruktif agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
Dalam paradigma PMII, manusia merupakan khalifah fil ardh yang memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan alam. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan, termasuk fasilitas militer, dinilai bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang diajarkan Islam.
Terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab terkait proyek tersebut, yakni:
1. Apakah lokasi pembangunan berada di kawasan hutan produksi atau lahan Perhutani?
2. Apakah telah dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)?
3. Apakah dokumen AMDAL atau Persetujuan Lingkungan telah tersedia sesuai ketentuan?
4. Apakah terdapat potensi perubahan fungsi kawasan yang berdampak terhadap tata air, tutupan vegetasi, dan keanekaragaman hayati?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat sejumlah pembangunan Yonif TP di Jawa Timur diketahui memanfaatkan kawasan yang sebelumnya berada dalam pengelolaan Perhutani.
Apabila lahan yang digunakan merupakan kawasan hutan negara atau wilayah yang memiliki fungsi ekologis tertentu, maka perubahan peruntukannya harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Kepentingan strategis negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Secara hukum, pembangunan batalyon tetap wajib mematuhi berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan melibatkan masyarakat terdampak dalam prosesnya.
PMII mengingatkan bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi seluruh pihak, termasuk institusi negara. Tidak boleh ada proyek yang memperoleh perlakuan istimewa dengan mengabaikan prosedur lingkungan atas nama kepentingan pertahanan.
Apabila seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi, pemerintah juga perlu membuka informasi tersebut kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Selain aspek lingkungan, pembangunan batalyon juga memiliki konsekuensi sosial yang cukup besar. Di satu sisi, proyek ini berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, serta meningkatkan keamanan wilayah.
Di sisi lain, terdapat sejumlah potensi dampak yang perlu diantisipasi, seperti perubahan struktur sosial masyarakat desa, konflik agraria apabila status lahan belum sepenuhnya jelas, berkurangnya ruang kelola masyarakat, hingga meningkatnya tekanan terhadap sumber daya alam di sekitar lokasi pembangunan.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik kerap muncul bukan karena masyarakat menolak pembangunan, melainkan karena minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Ketua PC PMII Pamekasan, Fahril Anwar, mendorong agar pembangunan dilakukan melalui pendekatan yang demokratis dan partisipatif. Menurutnya, Pamekasan merupakan wilayah yang menghadapi berbagai tantangan ekologis, seperti krisis ketersediaan air saat musim kemarau, degradasi lahan akibat aktivitas pertambangan, berkurangnya tutupan vegetasi, serta meningkatnya kerentanan terhadap banjir dan kekeringan.
Dalam kondisi tersebut, pembangunan kawasan berskala besar harus diperhitungkan secara matang. Pembangunan markas batalyon, barak, jalan akses, sarana latihan, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya akan mengubah bentang alam secara signifikan. Jika tidak disertai langkah mitigasi yang memadai, risiko yang muncul dapat berupa meningkatnya limpasan permukaan, berkurangnya daerah resapan air, hilangnya vegetasi penyangga, serta terganggunya keseimbangan ekologis lokal.
“Oleh karena itu, pembangunan yang mengorbankan fungsi ekologis pada akhirnya justru akan membebani masyarakat sekitar melalui bencana ekologis dan penurunan kualitas lingkungan hidup,” ujar Fahril.
Sebagai bentuk sikap organisasi, PC PMII Pamekasan menyampaikan lima tuntutan, yaitu:
1. Pemerintah, TNI, dan Perhutani membuka status hukum serta legalitas lahan yang digunakan kepada publik.
2. Dokumen AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan kajian dampak ekologis dipublikasikan secara terbuka.
3. Akademisi, organisasi lingkungan, tokoh masyarakat, dan kelompok pemuda dilibatkan dalam proses pengawasan.
4. Setiap perubahan fungsi lahan diimbangi dengan program rehabilitasi lingkungan dan penghijauan.
5. DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil membentuk mekanisme pengawasan bersama terhadap dampak sosial dan lingkungan proyek.
PMII menegaskan bahwa pembangunan batalyon di Pamekasan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai proyek pertahanan negara. Di balik pembangunan fisik tersebut terdapat aspek ekologis, sosial, dan hukum yang harus dijawab secara transparan dan akuntabel.
Bagi PMII, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan atau bertambahnya kekuatan militer, tetapi juga dari terjaganya keseimbangan lingkungan, terlindunginya hak-hak masyarakat, serta tegaknya prinsip keadilan sosial.
Pertahanan negara memang penting. Namun, kelestarian lingkungan dan hak-hak rakyat merupakan fondasi yang tidak boleh dikorbankan. Negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki kekuatan militer, melainkan negara yang mampu menjaga harmoni antara keamanan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan ekologis.
Ditulis Oleh: Fahril Anwar (Ketua PC PMII Pamekasan)
Penulis : Ridho
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











