Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban

Avatar

- Pewarta

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Bangunan Toko dan Pom Mini di Jalan Raya Sampang-Omben Yang Disebut Berdiri di Tanah Percaton (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Bangunan Toko dan Pom Mini di Jalan Raya Sampang-Omben Yang Disebut Berdiri di Tanah Percaton (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Dugaan bermasalahnya pengelolaan tanah percaton di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan bersiap turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban. Selasa (19/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah percaton yang diduga dimanfaatkan tidak sesuai aturan. Selain itu, terdapat indikasi pengelolaan aset desa yang tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang, M Suaidi Asyikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang guna membahas persoalan tersebut.

“Dalam rapat itu ada dua poin utama yang dibahas, yakni dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah percaton dan pengelolaan aset desa yang tidak membayar pajak daerah,” ujarnya, Selasa (18/5/2026).

Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol Sampang PP Siapkan Penertiban
Caption: Bangunan Rumah di Dekat BUMDes Gubuk Apung, Yang Sebagian Pagar di Sebut Berdiri di Tanah Percaton di Desa Astapah Yang Terletak di Jalan Raya Sampang-Omben (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Saat ini, kata Suaidi, tim gabungan dari Satpol PP dan BPPKAD tengah melakukan pendataan dan pengumpulan dokumen terkait aset desa di Desa Astapah sebagai langkah awal sebelum turun ke lapangan.

BACA JUGA :  Tampil Memukau! Ari Adriansyah Asal Sampang Raih Dua Kali 3 Standing Ovation dan Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Ia menegaskan, pemanfaatan tanah kas desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa maupun mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau dikuasai perorangan.

BACA JUGA :  LSM AWPM Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Nelayan Pasean ke Polres Pamekasan

“Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan kroscek langsung di lapangan. Jika ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai aturan, tentu akan dilakukan penertiban,” tegas Suaidi.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sampang, Moh Nasafi, mendukung langkah Satpol PP dalam menertibkan dugaan persoalan pengelolaan tanah percaton di Desa Astapah.

Menurut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, penertiban itu penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga dan memaksimalkan pemanfaatan aset desa agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap persoalan di Astapah ini menjadi perhatian bagi desa-desa lain agar lebih tertib dan maksimal dalam mengelola aset desa yang dimiliki,” tandasnya.

Sekedar diketahui, di Desa Astapah, Kecamatan Omben, ada dua bangunan gagah secara permanen berdiri di atas tanah aset desa (Percaton) dan diduga dikuasai secara pribadi. Pertama, sebuah bangunan toko dan pom mini, dan yang ke dua bangunan rumah di dekat BUMDes Gubuk Apung. Keduanya, terletak di pinggir jalan raya Sampang-Omben.

BACA JUGA :  Tumpukan Sampah Cemari Pesisir Pulau Mandangin, DLH Sampang Sebut Banyak Sampah Kiriman Arus Laut

Namun, bangunan yang dekat dengan Bumdes Gubuk Apung itu, di sebut sebagian pagar dan sebuah bangunan rumah diduga berdiri di tanah percaton tanpa ada retribusi dan kerjasama yang jelas secara administrasi kepada pemerintah desa setempat.

Dan anehnya, selama bertahun-tahun aset desa dengan dugaan kuat dikuasai secara pribadi itu, pemerintah desa cuma bisa jadi penonton setia karena hingga kini bangunan tersebut masih berdiri tanpa adanya tindakan dan terkesan ada pembiaran.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kandang dan Dapur Hingga Sapi Warga Paopale Laok Hangus Terbakar, Begini Keterangan Polres Sampang
Tumpukan Sampah Cemari Pesisir Pulau Mandangin, DLH Sampang Sebut Banyak Sampah Kiriman Arus Laut
Kebakaran Kandang Ternak di Sampang, Empat Sapi dan Delapan Kambing Hangus Terbakar
Nahas, Balita 4 Tahun di Sampang Meregang Nyawa di Kubangan Air Tanaman Tembakau
Advokat Senior PERADIN Sampang Menangkan Sengketa Dua SHM Desa Bumi Anyar di PTUN Surabaya
Nelayan Banyuates Sampang Kembali Demo Petronas, Tuntut Kepastian Kompensasi Rumpon
Dikerjakan CV Gunung Sekar Mandiri, Proyek U-Ditch di Rajawali Sampang Diduga Tak Sesuai Perencanaan
SMPN 1 Sampang dan Semangat 102 Siswa di Balik Prestasi Hingga Borong Sejumlah Juara Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-81 Tahun 2026

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Kandang dan Dapur Hingga Sapi Warga Paopale Laok Hangus Terbakar, Begini Keterangan Polres Sampang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Tumpukan Sampah Cemari Pesisir Pulau Mandangin, DLH Sampang Sebut Banyak Sampah Kiriman Arus Laut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Kebakaran Kandang Ternak di Sampang, Empat Sapi dan Delapan Kambing Hangus Terbakar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Nahas, Balita 4 Tahun di Sampang Meregang Nyawa di Kubangan Air Tanaman Tembakau

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Advokat Senior PERADIN Sampang Menangkan Sengketa Dua SHM Desa Bumi Anyar di PTUN Surabaya

Berita Terbaru