SAMPANG, Pilar Pos || Dugaan bermasalahnya pengelolaan tanah percaton di Desa Astapah, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan bersiap turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban. Selasa (19/5/2026).
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah percaton yang diduga dimanfaatkan tidak sesuai aturan. Selain itu, terdapat indikasi pengelolaan aset desa yang tidak memenuhi kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Sampang, M Suaidi Asyikin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang guna membahas persoalan tersebut.
“Dalam rapat itu ada dua poin utama yang dibahas, yakni dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah percaton dan pengelolaan aset desa yang tidak membayar pajak daerah,” ujarnya, Selasa (18/5/2026).

Saat ini, kata Suaidi, tim gabungan dari Satpol PP dan BPPKAD tengah melakukan pendataan dan pengumpulan dokumen terkait aset desa di Desa Astapah sebagai langkah awal sebelum turun ke lapangan.
Ia menegaskan, pemanfaatan tanah kas desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanah kas desa merupakan aset yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa maupun mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau dikuasai perorangan.
“Dalam waktu dekat kami akan turun melakukan kroscek langsung di lapangan. Jika ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai aturan, tentu akan dilakukan penertiban,” tegas Suaidi.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sampang, Moh Nasafi, mendukung langkah Satpol PP dalam menertibkan dugaan persoalan pengelolaan tanah percaton di Desa Astapah.
Menurut Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, penertiban itu penting sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga dan memaksimalkan pemanfaatan aset desa agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap persoalan di Astapah ini menjadi perhatian bagi desa-desa lain agar lebih tertib dan maksimal dalam mengelola aset desa yang dimiliki,” tandasnya.
Sekedar diketahui, di Desa Astapah, Kecamatan Omben, ada dua bangunan gagah secara permanen berdiri di atas tanah aset desa (Percaton) dan diduga dikuasai secara pribadi. Pertama, sebuah bangunan toko dan pom mini, dan yang ke dua bangunan rumah di dekat BUMDes Gubuk Apung. Keduanya, terletak di pinggir jalan raya Sampang-Omben.
Namun, bangunan yang dekat dengan Bumdes Gubuk Apung itu, di sebut sebagian pagar dan sebuah bangunan rumah diduga berdiri di tanah percaton tanpa ada retribusi dan kerjasama yang jelas secara administrasi kepada pemerintah desa setempat.
Dan anehnya, selama bertahun-tahun aset desa dengan dugaan kuat dikuasai secara pribadi itu, pemerintah desa cuma bisa jadi penonton setia karena hingga kini bangunan tersebut masih berdiri tanpa adanya tindakan dan terkesan ada pembiaran.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











