Pamekasan, Pilar Pos | Dugaan Pekerjaan fiktif bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025 di kecamatan Pagantenan menjadi Sorotan DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Pamekasan, pasalnya ada beberapa titik kegiatan tidak dikerjakan akan tetapi administrasi lengkap selesai lolos.
Camat Pagantenan saat dihubungi media ini membenarkan jika ada kegiatan plengsengan kurang volume, namun sudah mengembalikan biaya ganti rugi ke Pemerintah.
“Iya mas ada kegiatan plengsengan kurang volume namun sudah diganti rugi ke khas daerah, jika ada temuan lain selain pekerjaan tersebut kami tidak tahu mas,” Ujar Munif Camat Pagantenan. Minggu, 10/05/2026.
Terpisah Abdus Somad Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Ormas Madas Nusantara Kabupaten Pamekasan tetap akan menelusuri perkembangan kegiatan yang diduga fiktif.
“Berdasarkan temuan kami bersama tim investigasi di lapangan dan beberapa sumber dari masyarakat, ada tiga kegiatan yang tidak dikerjakan, anehnya laporan administrasi lolos selesai, merasa janggal apabila pihak Kecamatan jika tidak tahu kegiatan di lapangan, karena beliau selaku pengawas dan kontrol dan memberi pengesahan,” Kata Somad
“Ini menjadi barometer kami untuk dilaporkan lebih lanjut kepada Aparat Penegak Hukum APH, karena diduga kuat pihak pekerja proyek tersebut memperkaya diri dan merugikan negara, kamu sudah mendalami temuan langka tersebut melalui Inspektorat,” Imbuh Somad.
Fatha Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan Pagantenan DPK Ormas Madas Nusantara siap mengawal persoalan tersebut, “Saya akan mendampingi persoalan tersebut karena Kecamatan Pagantenan wilayah saya,” Tambah Fatha.
Sampai berita ini diturunkan pihak Kepala Desa Bulangan Branta Kecamatan Pagantenan yang diduga melakukan kongkalikong kegiatan fiktif tersebut belum bisa dimintai keterangan.
Dilansir dari website niaga_asia Kasus korupsi dana desa mengalami lonjakan drastis, dengan total 535 perkara tercatat. Angka ini meningkat dari 275 kasus pada 2024 dan 184 kasus pada 2023. Peningkatan ini dipicu oleh lemahnya pengawasan serta pemahaman tata kelola administrasi keuangan oleh oknum kepala desa.
Berikut adalah rincian, modus, dan penanganan kasus korupsi dana desa:
1. Modus Operandi
Oknum perangkat desa sering kali melakukan berbagai cara untuk menyimpangkan anggaran yang bersumber dari pagu nasional sebesar Rp71 triliun, di antaranya:
2. Laporan Fiktif: Memanipulasi realisasi pengeluaran untuk proyek infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.
3. Mark-up Anggaran: Menggelembungkan biaya pengadaan barang dan jasa serta penggunaan konsultan/fasilitator.
Penyalahgunaan Dana: Dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk menutupi utang dan keperluan keluarga. (Red)











