ASN Di Pamekasan diduga Ikut Cawe-cawe Ormas, Terancam Dilaporkan

PilarPos

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kegiatan Ormas Madas yang seringkali dihadiri oknum ASN Pamekasan yang terlibat aktif di Ormas Madas.

Foto kegiatan Ormas Madas yang seringkali dihadiri oknum ASN Pamekasan yang terlibat aktif di Ormas Madas.

Pamekasan, Pilar Pos | H.K/AS inisial salah seorang ASN Aktif di salah satu instansi kepegawaian daerah kabupaten Pamekasan yakni di Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Pamekasan sebagai Sekretaris, namun diduga telah melanggar sumpah janji ASN karena diduga lebih aktif dari statusnya sebagai Pegawai, diketahui cawe-cawe ikut Ormas di Pamekasan.

Pernyataan tersebut dibuktikan dirinya serikali mengikuti kegiatan Ormas di beberapa daerah dan meninggalkan tanggung jawab sebagai ASN.

Pejabat BKN, Paryono mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras berafiliasi, menjadi anggota, atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang atau anti-Pancasila. Keterlibatan dalam ormas yang bertentangan dengan ideologi negara berpotensi menimbulkan radikalisme dan ASN wajib setia pada NKRI.

BACA JUGA :  Diduga Oknum ASN Di Pamekasan Sering Bolos Ngantor, Terancam Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Pemecatan

Pelanggaran ini diancam sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan. Berikut poin penting terkait aturan ASN dan Ormas:
Larangan Afiliasi: ASN tidak boleh ikut serta dalam ormas yang dilarang atau dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah.

Netralitas dan Profesionalisme: ASN harus fokus pada pelayanan prima dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau ormas yang mengancam netralitas, terutama menjelang Pemilu.

BACA JUGA :  LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah,” ujarnya dalam keterangannya awal 2021 lalu.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Sementara itu Didik Mulyadi akan melaporkan H.K/AS tersebut kepada pihak berwajib karena telah terang-terangan terlibat dan berperan aktif di Ormas serta meninggalkan tanggungjawab sebagai ASN.

BACA JUGA :  Waspada Angin Kencang, Rumah Warga Pasean Pamekasan Roboh Rusak Berat

Kami bersama teman-teman akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib karena ini sangat mencederai hukum dan ingkar janji pada sumpah setia kepegawaian,” Terangnya, Senin 13/04/2026.

Kami memiliki bukti-bukti dokumentasi berupa rekaman video dan foto saat ia menghadiri kegiatan Ormas di beberapa tempat, ia juga sering tidakak pakai seragam dinas, sering parkir dan mendahulukan ormasnya, waktu jam dinas dia ada rapat ormas di Surabaya,” Pungkas Didik. Red)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Oknum ASN Di Pamekasan Sering Bolos Ngantor, Terancam Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Pemecatan
Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Kapal di Perairan Pasean Diamankan Tim Sus Polairut Polda Jatim
Pelayanan Pengobatan Gratis, Puskesmas Pasean Sambangi Dapur MBG di Wilayahnya
Rajut Silaturahim, PP. Bustanul Ulum Sumber Anom Angsanah Pamekasan Gelar Halal Bihalal
Putri Sulung Kades Banjar Talela Sampang Lepas Masa Lajang, Ini Jadwal Akadnya
Hanura Pamekasan Siap Mewarnai Pemilu Mendatang, Dengan Menggaet Tokoh Elit Di Kepengurusan Partai
Pelaku Pembacokan di Pamekasan Tetap Berkeliaran Meski Dilaporkan Oleh Korban, Ada Apa? Aparat Terkesan Lamban
Yusuf Rizal Lantik DPD Madas Nusantara Pamekasan di Pendopo Ronggosukowati

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Diduga Oknum ASN Di Pamekasan Sering Bolos Ngantor, Terancam Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Pemecatan

Selasa, 14 April 2026 - 12:34 WIB

Diduga Angkut Kayu Ilegal, Dua Kapal di Perairan Pasean Diamankan Tim Sus Polairut Polda Jatim

Sabtu, 11 April 2026 - 12:00 WIB

Pelayanan Pengobatan Gratis, Puskesmas Pasean Sambangi Dapur MBG di Wilayahnya

Sabtu, 11 April 2026 - 11:28 WIB

Rajut Silaturahim, PP. Bustanul Ulum Sumber Anom Angsanah Pamekasan Gelar Halal Bihalal

Kamis, 9 April 2026 - 06:01 WIB

Putri Sulung Kades Banjar Talela Sampang Lepas Masa Lajang, Ini Jadwal Akadnya

Berita Terbaru