ASN Di Pamekasan diduga Ikut Cawe-cawe Ormas, Terancam Dilaporkan

PilarPos

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kegiatan Ormas Madas yang seringkali dihadiri oknum ASN Pamekasan yang terlibat aktif di Ormas Madas.

Foto kegiatan Ormas Madas yang seringkali dihadiri oknum ASN Pamekasan yang terlibat aktif di Ormas Madas.

Pamekasan, Pilar Pos | H.K/AS inisial salah seorang ASN Aktif di salah satu instansi kepegawaian daerah kabupaten Pamekasan yakni di Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Pamekasan sebagai Sekretaris, namun diduga telah melanggar sumpah janji ASN karena diduga lebih aktif dari statusnya sebagai Pegawai, diketahui cawe-cawe ikut Ormas di Pamekasan.

Pernyataan tersebut dibuktikan dirinya serikali mengikuti kegiatan Ormas di beberapa daerah dan meninggalkan tanggung jawab sebagai ASN.

Pejabat BKN, Paryono mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras berafiliasi, menjadi anggota, atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang atau anti-Pancasila. Keterlibatan dalam ormas yang bertentangan dengan ideologi negara berpotensi menimbulkan radikalisme dan ASN wajib setia pada NKRI.

BACA JUGA :  STAI QAMARUDDIN AL-FALAH Dempo Barat Pasean Launching Perguruan Tinggi Pertama di Pamekasan

Pelanggaran ini diancam sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan. Berikut poin penting terkait aturan ASN dan Ormas:
Larangan Afiliasi: ASN tidak boleh ikut serta dalam ormas yang dilarang atau dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah.

Netralitas dan Profesionalisme: ASN harus fokus pada pelayanan prima dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau ormas yang mengancam netralitas, terutama menjelang Pemilu.

BACA JUGA :  Dari Keterbatasan Menuju Terang: Perjalanan Jihadudin Ansori, Pegawai P3K yang Menyalakan Harapan di Sampang

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah,” ujarnya dalam keterangannya awal 2021 lalu.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Sementara itu Didik Mulyadi akan melaporkan H.K/AS tersebut kepada pihak berwajib karena telah terang-terangan terlibat dan berperan aktif di Ormas serta meninggalkan tanggungjawab sebagai ASN.

BACA JUGA :  Pererat Persaudaraan, Ponpes Darut Tauhid Al-Hasani Pamekasan Gelar Sunatan Massal Gratis

Kami bersama teman-teman akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib karena ini sangat mencederai hukum dan ingkar janji pada sumpah setia kepegawaian,” Terangnya, Senin 13/04/2026.

Kami memiliki bukti-bukti dokumentasi berupa rekaman video dan foto saat ia menghadiri kegiatan Ormas di beberapa tempat, ia juga sering tidakak pakai seragam dinas, sering parkir dan mendahulukan ormasnya, waktu jam dinas dia ada rapat ormas di Surabaya,” Pungkas Didik. Red)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wartawan dan (LSM) Gelar Takbir Bersama Sekaligus Qurban 1 Ekor Kambing
Bani Insan Peduli (BIP) Salurkan 87 Ekor Hewan Qurban 
Nahkoda yang Kehilangan Lautnya
17 Jemaah Gagal Berangkat Umrah Korban Lapor Polisi
KJJT Wilayah Kabupaten Pamekasan Berbagi
Samsat Pamekasan Beri Pelayanan Trasparan Bebas Dari Praktek Pungli dan Calo
ALIANSI RAYON PMII UIN MADURA GELAR NOBAR DOKUMENTER “PESTA BABI”, SOROT KRISIS SOSIAL DAN REFLEKSI TERHADAP KONDISI PEMERINTAHAN
Diduga Fiktifkan Pekerjaan DD di Pagantenan, Menjadi Sorotan Ormas Madas Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:05 WIB

Wartawan dan (LSM) Gelar Takbir Bersama Sekaligus Qurban 1 Ekor Kambing

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:29 WIB

Bani Insan Peduli (BIP) Salurkan 87 Ekor Hewan Qurban 

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:09 WIB

Nahkoda yang Kehilangan Lautnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:50 WIB

17 Jemaah Gagal Berangkat Umrah Korban Lapor Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 18:42 WIB

KJJT Wilayah Kabupaten Pamekasan Berbagi

Berita Terbaru

Berita

Bani Insan Peduli (BIP) Salurkan 87 Ekor Hewan Qurban 

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:29 WIB

Caption: Moh. Ridho Nur Abdillah, Penulis Opini (Sumber Foto: Ridho/Pilar Pos)

Berita

Nahkoda yang Kehilangan Lautnya

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:09 WIB