ASN Di Pamekasan diduga Ikut Cawe-cawe Ormas, Terancam Dilaporkan

PilarPos

- Pewarta

Senin, 13 April 2026 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto kegiatan Ormas Madas yang seringkali dihadiri oknum ASN Pamekasan yang terlibat aktif di Ormas Madas.

Foto kegiatan Ormas Madas yang seringkali dihadiri oknum ASN Pamekasan yang terlibat aktif di Ormas Madas.

Pamekasan, Pilar Pos | H.K/AS inisial salah seorang ASN Aktif di salah satu instansi kepegawaian daerah kabupaten Pamekasan yakni di Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten Pamekasan sebagai Sekretaris, namun diduga telah melanggar sumpah janji ASN karena diduga lebih aktif dari statusnya sebagai Pegawai, diketahui cawe-cawe ikut Ormas di Pamekasan.

Pernyataan tersebut dibuktikan dirinya serikali mengikuti kegiatan Ormas di beberapa daerah dan meninggalkan tanggung jawab sebagai ASN.

Pejabat BKN, Paryono mengatakan, ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras berafiliasi, menjadi anggota, atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) terlarang atau anti-Pancasila. Keterlibatan dalam ormas yang bertentangan dengan ideologi negara berpotensi menimbulkan radikalisme dan ASN wajib setia pada NKRI.

BACA JUGA :  Dimomen HUT RI ke 80 Ketua P4TM Lepas Landas 120 Unit Armada Pick Up Konvoi Tembakau Suramadu

Pelanggaran ini diancam sanksi disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan. Berikut poin penting terkait aturan ASN dan Ormas:
Larangan Afiliasi: ASN tidak boleh ikut serta dalam ormas yang dilarang atau dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah.

Netralitas dan Profesionalisme: ASN harus fokus pada pelayanan prima dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau ormas yang mengancam netralitas, terutama menjelang Pemilu.

BACA JUGA :  Tantangan Berat Petani Tembakau di Sampang: Mereka Bertahan dengan Harapan, Meski Kenyataan Terguncang Merugi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 3, mengatur kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah,” ujarnya dalam keterangannya awal 2021 lalu.

Sementara di Pasal 4 PP tersebut, PNS diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, pelanggaran terhadap Pasal 3 PP tersebut, apabila berdampak negatif pada Pemerintah dan/atau Negara dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.

Sementara itu Didik Mulyadi akan melaporkan H.K/AS tersebut kepada pihak berwajib karena telah terang-terangan terlibat dan berperan aktif di Ormas serta meninggalkan tanggungjawab sebagai ASN.

BACA JUGA :  Desa Dempo Barat Sukseskan HUT RI ke 80 Dengan Rangkaian Lomba Gerak Jalan Sebanyak 85 Peserta

Kami bersama teman-teman akan melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib karena ini sangat mencederai hukum dan ingkar janji pada sumpah setia kepegawaian,” Terangnya, Senin 13/04/2026.

Kami memiliki bukti-bukti dokumentasi berupa rekaman video dan foto saat ia menghadiri kegiatan Ormas di beberapa tempat, ia juga sering tidakak pakai seragam dinas, sering parkir dan mendahulukan ormasnya, waktu jam dinas dia ada rapat ormas di Surabaya,” Pungkas Didik. Red)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Solid, DPD Hanura Jatim Serahkan SK Kepengurusan PAC di Kantor DPC Pamekasan
Kasatlantas Polres Pamekasan Imbau Kepada Semua Pengendara Roda 4 dan Roda 2 Tertib Lalin
Peduli Kesehatan: Periksa Gratis Digelar di Pelosok Desa Pangtonggal
Siswi SMAN 1 Pamekasan Wakili Jatim Dalam Speech Contest Competition Bidik Juara 1 Tingkat Nasional
CV Prabu Alam Tanggung Jawab Perbaiki Kerusakan Puskesmas Karang Penang Sampang, Direktur: Tangga Teras Tak Masuk RAB
Diduga Oknum ASN Di Pamekasan Sering Bolos Ngantor, Terancam Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Pemecatan
Pelayanan Pengobatan Gratis, Puskesmas Pasean Sambangi Dapur MBG di Wilayahnya
Rajut Silaturahim, PP. Bustanul Ulum Sumber Anom Angsanah Pamekasan Gelar Halal Bihalal

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35 WIB

Solid, DPD Hanura Jatim Serahkan SK Kepengurusan PAC di Kantor DPC Pamekasan

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Kasatlantas Polres Pamekasan Imbau Kepada Semua Pengendara Roda 4 dan Roda 2 Tertib Lalin

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:36 WIB

Peduli Kesehatan: Periksa Gratis Digelar di Pelosok Desa Pangtonggal

Rabu, 29 April 2026 - 09:17 WIB

Siswi SMAN 1 Pamekasan Wakili Jatim Dalam Speech Contest Competition Bidik Juara 1 Tingkat Nasional

Sabtu, 25 April 2026 - 19:39 WIB

CV Prabu Alam Tanggung Jawab Perbaiki Kerusakan Puskesmas Karang Penang Sampang, Direktur: Tangga Teras Tak Masuk RAB

Berita Terbaru