Diduga Oknum ASN Di Pamekasan Sering Bolos Ngantor, Terancam Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Pemecatan

PilarPos

- Pewarta

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi dari beberapa sumber informasi, Pilar Pos.

Foto ilustrasi dari beberapa sumber informasi, Pilar Pos.

Pamekasan, Pilar Pos | H.K inisial salah seorang ASN Aktif di salah satu instansi kepegawaian daerah kabupaten Pamekasan namun diduga telah melanggar sumpah janji ASN, banyak sumber dari instansi tempat kerjanya jika yang bersangkutan sering bolos ngantor hingga tidak memakai seragam saat kerja dinas hingga mangkir kerja.

Pembuktiannya yang berhasil dihimpun Media ini dari berbagai sumber banyak foto dan dokumentasi ASN tersebut dirinya serikali mengikuti kegiatan Ormas di beberapa tempat, dan diduga lebih cendrung meninggalkan tanggung jawab sebagai ASN.

BACA JUGA :  Aliansi Wartawan Pamekasan Bersama Forum NGO dan FP3TI Menyerahkan Langsung Bantuan Kepada Warga Tertimpa Musibah di Lumajang

Sementara Pemerintah memperketat disiplin ASN sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataannya menegaskan bahwa ASN, Baik PNS maupun PPPK yang terbukti bolos kerja tanpa alasan jelas terancam dipecat.

Melalui pertimbangan aparatur Sipil negara (BP ASN) pemerintah secara rutin mengecek ecara rutin dan menggelar sidang disiplin setiap bulan untuk menindak berbagai pelanggan yang dilakukan ASN. Sudah menjelaskan banyak kasus pemberhentian.

ASN terjadi karena absen kerja berulang tanpa keterangan, sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari pemberhentian secara hormat tidaka atas permintaan sendiri hingga pemecatan secara tidak hormat. Ia mengingatkan agar para ASN secara serius memahami konsekuensi serius sari pelanggan disiplin ini. Ketidak jadikan secara sah bisa berujung pada pemecatan,” Ujar Arif Fakrulloh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dari berbagai sumber informasi.P

BACA JUGA :  Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik

Praktisi Hukum Pamekasan Ach. Mausul Nasri, SH menyayangkan apabila ada oknum ASN sering bolos ngantor saat jam dinas, karena ditengarai ingkar pada sumpah janji pada saat diangkat sebagai ASN.

“Masalahnya adalah sering bolos ngantor, tidak pakai seragam itu yg melanggar UU ASN, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) adalah aturan terbaru yang berlaku sejak 31 Oktober 2023, menggantikan UU No. 5 Tahun 2014. UU ini mengatur PNS dan PPPK, menata tenaga honorer, memperkenalkan PPPK paruh waktu, serta menitikberatkan pada profesionalisme, digitalisasi, dan kesetaraan hak pensiun bagi seluruh ASN. Laporkan ke BKSDM setempat,” Ungkap Mausul. Selasa, 14/04/2026. (Red).

BACA JUGA :  Putri Sulung Kades Banjar Talela Sampang Lepas Masa Lajang, Ini Jadwal Akadnya
Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Rusak, Cermin Abainya Pengusaha Terhadap Keselamatan Warga
DPK Madas Nusantara Kecamatan Pegantenan Santuni Puluhan Anak Yatim Pada Acara Peringati Tahun Baru Islam
PSHT Cabang Pamekasan Gelar Audensi Bersama Sekda, Pertegas Legalitas Ormas
Diduga PT Abal-abal Tidak Bertanggung Jawab Karyawan PLN Dibiarkan Lumpuh Sakit Usai Kecelakaan
Mesin Elektronik Rusak, Listrik Di Pantura Pamekasan Sering Padam Diduga Tanpa Pemberitahuan
Keysa Azkayra Murid TKs Pertiwi Dharma Wanita Palengaan, Juara 2 Favorit Lomba Mewarnai se Kabupaten Pamekasan
Pendekar PSHT Cabang Pamekasan Datangi Kantor IPSI Pamekasan Menuntut Hak
Pembangunan Batalyon di Pamekasan: Antara Kepentingan Pertahanan dan Keadilan Ekologis

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:31 WIB

Jalan Rusak, Cermin Abainya Pengusaha Terhadap Keselamatan Warga

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:19 WIB

DPK Madas Nusantara Kecamatan Pegantenan Santuni Puluhan Anak Yatim Pada Acara Peringati Tahun Baru Islam

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:35 WIB

PSHT Cabang Pamekasan Gelar Audensi Bersama Sekda, Pertegas Legalitas Ormas

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:08 WIB

Diduga PT Abal-abal Tidak Bertanggung Jawab Karyawan PLN Dibiarkan Lumpuh Sakit Usai Kecelakaan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Mesin Elektronik Rusak, Listrik Di Pantura Pamekasan Sering Padam Diduga Tanpa Pemberitahuan

Berita Terbaru

Politik dan Pemerintahan

DPC PPP Pamekasan Resmi Dipimpin Ra Bakir Hasan Periode 2026–2031

Minggu, 28 Jun 2026 - 20:05 WIB