PAMEKASAN, Pilar Pos – Penasihat hukum korban kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas berinisial S (46), Moch. Taufik, S.I.Kom SH, MH. Mendesak Polres Pamekasan untuk segera menuntaskan dan mempercepat proses hukum terhadap para terduga pelaku. Rabu, 30/09/2026.
Hal ini disampaikan demi meminimalkan dampak trauma psikologis yang mendalam pada korban. Dua orang terduga pelaku berinisial M dan T saat ini telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut dilakukan tidak lama setelah saudara tiri korban, Feriyanto, resmi mengajukan laporan dengan nomor STTLP/B/386/IX/2026.
Moch. Taufik, yang akrab disapa Bung Taufik, memberikan apresiasi yang tinggi atas respon cepat dari jajaran Polres Pamekasan dalam mengusut kasus ini.
Menurutnya, penahanan yang dilakukan dalam waktu singkat menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang kuat.
“Penanganan perkara ini harus diutamakan karena tergolong tindakan kemanusiaan yang sangat keji, terlebih korban merupakan seorang penyandang disabilitas yang semestinya mendapatkan perlindungan lebih,” Terang Bung Taufik.
Selain meminta percepatan perkara, ia juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar tetap menghormati dan mematuhi jalannya proses hukum yang sedang bergulir di Polres Pamekasan.











