Putusan Hakim Dianggap Tak Adil, Korban Penganiayaan di Pamekasan Kecewa Terdakwa Hanya Divonis Tahanan Luar

Avatar

- Pewarta

Kamis, 5 November 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, Pilar Pos — Korban kasus penganiayaan, Utoyo Rahmat, secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada persidangan yang digelar Kamis (05/11/2026).

Kekecewaan ini dipicu oleh vonis 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Faridatul Hasanah yang tidak disertai penahanan fisik, melainkan status tahanan luar dengan masa pengawasan (percobaan) selama 1 tahun.

Vonis yang dijatuhkan dalam kasus penganiayaan tersebut dinilai tidak adil, sehingga korban mendesak hakim agar terdakwa ditahan di dalam sel. Utoyo Rahmat menilai keputusan tanpa penahanan fisik ini mencederai rasa keadilan dan menuntut penahanan langsung terhadap terdakwa.

BACA JUGA :  Sektor Kesehatan Jadi Prioritas Penting, DPD RI Lia Istifhama Dukung RSUD Haji Jatim Bangun Gedung Khusus KJSU

Utoyo Rahmat menilai putusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi dirinya yang telah menjadi korban kekerasan. Ia secara tegas meminta Majelis Hakim untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan menjebloskan terdakwa ke dalam sel tahanan.

BACA JUGA :  Penghentian Kasus Gebyar Batik Dikecam, JAKA Jatim: Hukum di Pamekasan Dipermainkan

“Saya sangat kecewa dengan putusan hakim hari ini. Mengapa terdakwa yang jelas-jelas melakukan penganiayaan tidak dimasukkan ke dalam penjara dan malah diberikan status tahanan luar? Ini sama sekali tidak adil bagi saya sebagai korban. Saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menahan terdakwa di dalam sel, bukan dibiarkan bebas di luar dengan status pengawasan. Harus ada efek jera yang nyata agar hukum tidak dianggap tebang pilih.” Ujar Utoyo.

BACA JUGA :  UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Mitra Usaha Wiraraja Industrial Park Madura di Bangkalan

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan Abdus Somad, Ketua DPD Madas Nusantara Kabupaten Pamekasan, mengecam putusan Pengadilan Negeri Pamekasan yang menjatuhkan vonis tahanan luar selama 6 bulan kepada terdakwa Faridatul Hasanah dalam kasus penganiayaan terhadap Utoyo Rahmat. Keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera yang nyata bagi korban.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Antrean BBM Mengular, Polres Pamekasan Kumpulkan Seluruh Pengawas SPBU
Sopir Mojokerto Luka Parah Akibat Tabrakan Truk di Tanjung Bumi Bangkalan, Anggota Sakera Madura Kecewa Polisi dan Perawat Tak Ada
Polisi Tangkap Dugaan Pengepul BBM Subsidi di Kawasan Batumarmar Pamekasan
Terima Mandat Baru, Wakil Bupati Sampang KH. Achmad Mahfudz AQ Resmi Nakhodai DPC Gerindra Sampang
Putri Asal Sampang Raih Mahkota Puteri Nusantara Jawa Timur 2026, Hermawan Berharap Rere Terus Berprestasi
Kekecewaan di Bupati Cup Pamekasan 2026: Listrik Padam dan Tanpa Genset, Waktu Peserta Terbuang Sia-sia
Sumpah Pemuda, Wakapolres Pamekasan Buka Turnamen Domino Bersama Ormas, LSM, dan Insan Pers
Sinergi Masyarakat dan Instansi Keamanan: Lanal Batuporon Hadiri Tasyakuran HUT ke-2 Madas Nusantara DPK Kamal

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 15:09 WIB

Cegah Antrean BBM Mengular, Polres Pamekasan Kumpulkan Seluruh Pengawas SPBU

Kamis, 5 November 2026 - 13:31 WIB

Putusan Hakim Dianggap Tak Adil, Korban Penganiayaan di Pamekasan Kecewa Terdakwa Hanya Divonis Tahanan Luar

Rabu, 4 November 2026 - 08:12 WIB

Sopir Mojokerto Luka Parah Akibat Tabrakan Truk di Tanjung Bumi Bangkalan, Anggota Sakera Madura Kecewa Polisi dan Perawat Tak Ada

Selasa, 3 November 2026 - 19:41 WIB

Polisi Tangkap Dugaan Pengepul BBM Subsidi di Kawasan Batumarmar Pamekasan

Senin, 2 November 2026 - 21:36 WIB

Terima Mandat Baru, Wakil Bupati Sampang KH. Achmad Mahfudz AQ Resmi Nakhodai DPC Gerindra Sampang

Berita Terbaru