Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar di Sampang, Dua Dinas Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Avatar

- Pewarta

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ali Topan, Kuasa Hukum (Tengah) Bersama Beberapa Perwakilan Nelayan Pantura Saat Berada di Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Ali Topan, Kuasa Hukum (Tengah) Bersama Beberapa Perwakilan Nelayan Pantura Saat Berada di Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Penyelidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar terus bergulir di Polda Jawa Timur. Kasus tersebut kini tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (26/12/2025).

Terbaru, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Kasubdit II, AKBP Deky Hermansyah. SP2HP tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1206/VII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Dalam SP2HP itu, pada poin 2 huruf A disebutkan bahwa penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Namun hingga saat ini, kedua instansi tersebut belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA :  Reklamasi Ilegal di Pesisir Camplong: Ekosistem Pantai Rusak, Pemkab Sampang Dinilai Tutup Mata

Selanjutnya, pada poin 2 huruf B, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan kedua terhadap Dinas ESDM Jatim dan Dinas Perikanan Sampang, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bekerja secara profesional dan tidak ragu menegakkan hukum.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan tegak lurus. Jika Kepala Dinas Perikanan Sampang maupun pihak Dinas ESDM Jatim tidak memenuhi panggilan kedua, silakan dilakukan penjemputan paksa. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam KUHAP,” tegas Ali Topan, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA :  Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa apabila seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut, maka penyidik berwenang menghadirkannya secara paksa.

Selain itu, Ali Topan juga mendesak agar proses penyelidikan segera dipercepat dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah berjalan lebih dari empat bulan dan terkesan terkatung-katung. Kami meminta agar segera dinaikkan ke tahap penyidikan supaya jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dan segera ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Sementara itu, Suberdi, nelayan sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas, mengaku lelah karena terus dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik

“Kami capek dipanggil terus, tetapi belum ada tersangkanya. Jika sampai Februari 2026 masih belum ada kepastian hukum, kami atas nama Persatuan Nelayan Pantura Madura akan menggelar aksi demonstrasi ke Polda Jawa Timur,” tegas Suberdi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan awak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?
Warga Ketapang Daya Kawal Ketat Sidang Pencurian di PN Sampang, Desak Hakim Vonis Berat Terdakwa
Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang
Kasus Patung Karapan Sapi 2022 Terus Bergulir, Polres Sampang Periksa Sejumlah Pihak Teknis dan Administratif

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Senin, 30 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:33 WIB

Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:38 WIB

Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Berita Terbaru