Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar di Sampang, Dua Dinas Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Avatar

- Pewarta

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ali Topan, Kuasa Hukum (Tengah) Bersama Beberapa Perwakilan Nelayan Pantura Saat Berada di Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Ali Topan, Kuasa Hukum (Tengah) Bersama Beberapa Perwakilan Nelayan Pantura Saat Berada di Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Penyelidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar terus bergulir di Polda Jawa Timur. Kasus tersebut kini tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (26/12/2025).

Terbaru, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Kasubdit II, AKBP Deky Hermansyah. SP2HP tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1206/VII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Dalam SP2HP itu, pada poin 2 huruf A disebutkan bahwa penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Namun hingga saat ini, kedua instansi tersebut belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA :  SPPG Polres Sampang Tak Beroperasi, Pendistribusian MBG ke Penerima Manfaat Tersendat

Selanjutnya, pada poin 2 huruf B, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan kedua terhadap Dinas ESDM Jatim dan Dinas Perikanan Sampang, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bekerja secara profesional dan tidak ragu menegakkan hukum.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan tegak lurus. Jika Kepala Dinas Perikanan Sampang maupun pihak Dinas ESDM Jatim tidak memenuhi panggilan kedua, silakan dilakukan penjemputan paksa. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam KUHAP,” tegas Ali Topan, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA :  Warga Mengapresiasi Kinerja Polsek Tamberu, Berhasil Menangkap Dugaan Pelaku Pencurian

Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa apabila seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut, maka penyidik berwenang menghadirkannya secara paksa.

Selain itu, Ali Topan juga mendesak agar proses penyelidikan segera dipercepat dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah berjalan lebih dari empat bulan dan terkesan terkatung-katung. Kami meminta agar segera dinaikkan ke tahap penyidikan supaya jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dan segera ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Sementara itu, Suberdi, nelayan sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas, mengaku lelah karena terus dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Tidak Beres! Baru Berjalan di Tahun 2026 PPIH Asal Jember Melakukan Penipuan, Kini Resmi Dilaporkan

“Kami capek dipanggil terus, tetapi belum ada tersangkanya. Jika sampai Februari 2026 masih belum ada kepastian hukum, kami atas nama Persatuan Nelayan Pantura Madura akan menggelar aksi demonstrasi ke Polda Jawa Timur,” tegas Suberdi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan awak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati
Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T
Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan
Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta
Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati

Senin, 21 September 2026 - 19:02 WIB

Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T

Rabu, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta

Berita Terbaru