Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rumpon Rp21 Miliar di Sampang, Dua Dinas Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Avatar

- Pewarta

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ali Topan, Kuasa Hukum (Tengah) Bersama Beberapa Perwakilan Nelayan Pantura Saat Berada di Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Caption: Ali Topan, Kuasa Hukum (Tengah) Bersama Beberapa Perwakilan Nelayan Pantura Saat Berada di Polda Jatim (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Penyelidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar terus bergulir di Polda Jawa Timur. Kasus tersebut kini tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Jumat (26/12/2025).

Terbaru, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim melalui Kasubdit II, AKBP Deky Hermansyah. SP2HP tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1206/VII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Dalam SP2HP itu, pada poin 2 huruf A disebutkan bahwa penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Namun hingga saat ini, kedua instansi tersebut belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

BACA JUGA :  Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran

Selanjutnya, pada poin 2 huruf B, penyidik menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pemanggilan kedua terhadap Dinas ESDM Jatim dan Dinas Perikanan Sampang, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang berkaitan dengan perkara dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bekerja secara profesional dan tidak ragu menegakkan hukum.

“Kami meminta penyidik bekerja secara profesional dan tegak lurus. Jika Kepala Dinas Perikanan Sampang maupun pihak Dinas ESDM Jatim tidak memenuhi panggilan kedua, silakan dilakukan penjemputan paksa. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam KUHAP,” tegas Ali Topan, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA :  Mencuat Dugaan Pungli Kepengurusan PIP di SDN Gunongsekar 1 Sampang, Kepala Sekolah Bungkam

Ia menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) KUHAP mengatur bahwa apabila seseorang yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut, maka penyidik berwenang menghadirkannya secara paksa.

Selain itu, Ali Topan juga mendesak agar proses penyelidikan segera dipercepat dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah berjalan lebih dari empat bulan dan terkesan terkatung-katung. Kami meminta agar segera dinaikkan ke tahap penyidikan supaya jelas siapa saja yang harus bertanggung jawab dan segera ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Sementara itu, Suberdi, nelayan sekaligus pelapor dalam kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas, mengaku lelah karena terus dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

BACA JUGA :  Usai di Demo, Kini Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Atas Dugaan Kasus Korupsi Proyek Lapen di Sampang

“Kami capek dipanggil terus, tetapi belum ada tersangkanya. Jika sampai Februari 2026 masih belum ada kepastian hukum, kami atas nama Persatuan Nelayan Pantura Madura akan menggelar aksi demonstrasi ke Polda Jawa Timur,” tegas Suberdi.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan awak media telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sampang, Wahyu Prihartono. Namun, nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Agus Junaidi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran
Dua Pria di Sampang Terlibat Pertikaian Bersenjata Tajam, Keduanya Alami Luka
Warga Mengapresiasi Kinerja Polsek Tamberu, Berhasil Menangkap Dugaan Pelaku Pencurian
Kasus Dugaan Pornografi di Sampang Terus Didalami, Polisi Tegaskan Penyelidikan Tetap Berjalan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:01 WIB

PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 11:23 WIB

MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:14 WIB

Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:02 WIB

Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran

Berita Terbaru