PAMEKASAN, Pilar Pos || Insiden kecelakaan lalu lintas dengan modus tabrak lari terjadi di Jalan Raya kawasan Hotel Odaita, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Sabtu (13/12/2025). Peristiwa ini menimpa Indra Maulana Arifin, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, yang hingga kini masih menunggu itikad baik dan pertanggungjawaban pelaku.
Kepada Pilar Pos, Indra menuturkan bahwa saat kejadian ia mengendarai mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi M 1912 NQ dan hendak berbelok ke kiri menuju area hotel. Kondisi jalan saat itu dalam keadaan macet. Namun tiba-tiba, kendaraannya ditabrak dari belakang oleh sebuah mobil lain bernopol M 1026 VP.
“Jalan sedang macet. Mobil dari kanan memaksa menyalip, lalu menabrak saya dari belakang. Begitu saya turun, pengemudi mobil itu langsung kabur tanpa tanggung jawab,” ungkap Indra, Selasa (16/12/2025).
Berdasarkan keterangan korban serta penelusuran data kendaraan, mobil yang diduga menabrak dan melarikan diri tersebut mengarah kuat pada kendaraan berpelat merah, yakni minibus Wuling Confero 1.5 berwarna hitam metalik, tahun perakitan 2022. Kendaraan tersebut tercatat resmi sebagai aset milik Pemerintah Desa Pandian, Kabupaten Sumenep, dengan masa berlaku STNK hingga 24 Maret 2028.
Data kendaraan bahkan mencantumkan secara detail nomor mesin, kapasitas mesin 1.485 cc, serta alamat kepemilikan di wilayah Kota Sumenep. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penggunaan kendaraan dinas di luar wilayah tugas, sekaligus memperkuat dugaan adanya pelanggaran etika dan hukum oleh pengemudi yang bertugas saat itu.
Indra menegaskan, yang paling melukai dirinya bukan semata kerugian materi akibat mobilnya tergores di bagian belakang, melainkan sikap tidak bertanggung jawab dari pengemudi kendaraan dinas tersebut.
“Bukan soal lecetnya mobil, tapi pengemudi plat merah itu kabur begitu saja. Tidak ada etika, tidak ada tanggung jawab,” tegasnya.
Peristiwa yang terjadi di ruang publik ini diduga terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar kawasan hotel, yang diharapkan dapat menjadi alat bukti kuat untuk mengungkap kronologi tabrakan dari belakang tersebut.
Kini, korban dan keluarganya mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak tegas dengan memanggil pihak-pihak terkait, khususnya pengemudi yang menggunakan mobil dinas milik Desa Pandian pada waktu kejadian.
Sementara itu, Pilarpos.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Pandian, Moh. Budiyanto, serta Sekretaris Desa Pandian guna meminta penjelasan terkait kepentingan kendaraan dinas berada di wilayah Pamekasan hingga terlibat kecelakaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pandian.
Korban berharap kasus ini tidak berhenti di jalan, dan menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kendaraan negara serta tindakan tabrak lari, siapapun pelakunya.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











