SAMPANG, Pilar Pos || Warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, digegerkan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang petani meninggal dunia, Minggu (20/9/2026) malam.
Korban diketahui bernama Misnaji (50), warga setempat. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada bagian leher sebelah kiri.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DL (25), warga Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat. DL disebut merupakan menantu korban.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang duduk di teras rumah usai mengupas kelapa.
Menurut keterangan kepolisian, DL kemudian datang dan mengambil sebilah caluk yang sebelumnya berada di teras rumah. Senjata tajam tersebut diduga digunakan untuk menganiaya korban.
“Pelaku kemudian mendatangi korban yang sedang duduk menghadap ke arah barat dan membacokkan caluk yang dibawanya hingga mengenai leher sebelah kiri korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Senin (21/9/2026).
Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara DL langsung meninggalkan lokasi setelah kejadian.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian dievakuasi ke puskesmas, sementara lokasi kejadian diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku.
Hasilnya, DL berhasil diamankan polisi di sebuah mushola yang berada di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan dan kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Eko.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang yang terdapat bercak darah serta pakaian korban berupa jaket dan sarung yang juga ditemukan bercak darah.
Polisi menyebut motif sementara perkara tersebut diduga dipicu sakit hati. Namun, motif dan rangkaian kejadian masih dalam proses pendalaman penyidik.
Atas perkara tersebut, DL dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasus tersebut kini masih ditangani Satreskrim Polres Sampang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











