Tak Patuh Aturan, SPBU Talang Siring Melayani Pengisian Jerigen Diduga Dijual Ke Industri Di Sampang

PilarPos

- Pewarta

Senin, 2 Maret 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, Pilar Pos | Tak mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM terkait BBM dan Migas, salah satu SPBU 5469310 di Talang Siring Kabupaten Pamekasan tetap beroperasi melayani pengisian jerigen dijual ke salah satu industri di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bahkan dengan terang-terangan pengepul BBM jenis Solar tersebut mengangkut pakai sepeda motor. Senin, 02/03/2026.

Salah seorang saksi mata merasa kecewa pada pihak pekerja/karyawan dan manager SPBU Talang yang terus menerus tidak berhenti melakukan pekerjaan terlarang tersebut.

Rata-rata pengepul memakai jasa sepeda motor untuk mengangkut solar mas, dan dijual ke daerah Sampang, mereka menggunakan jasa Barkot nelayan memanfaatkan rekom nelayan untuk mengelabui petugas,” Terang salah seorang warga yang enggan dipublis identitasnya.

BACA JUGA :  Proyek P3-TGAI Desa Sumber Salam Bondowoso diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Juknis

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan regulasi turunan seperti Perpres No. 191 Tahun 2014, melarang keras penggunaan solar bersubsidi (Biosolar) oleh kendaraan perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan kapal non-perintis. Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, dan transportasi umum tertentu.

Pasal dan Undang-Undang yang Diduga Dilanggar, jika dugaan praktik mafia solar dan pembiaran oleh oknum aparat benar terjadi, maka sejumlah ketentuan hukum dapat diterapkan, antara lain sebagai berikut.

1. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pasal 55.

√ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.

BACA JUGA :  Gagalkan Penyelundupan Miras, Gerak Cepat Satreskrim Polres Sampang Berhasil Amankan 12 Karton Arak Bali

Pasal 53 huruf c dan d.

√ Mengangkut atau niaga BBM tanpa izin resmi.

2. UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja) Perubahan UU Migas.

Memperkuat ketentuan pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

3. KUHP Terkait Dugaan Suap atau “Setoran”.

Jika ada oknum aparat yang menerima uang dari mafia BBM.

√ Pasal 418 KUHP Gratifikasi kepada pegawai negeri.

√ Pasal 419 KUHP Suap dalam jabatan.

√ Pasal 423 KUHP Penyalahgunaan jabatan oleh pejabat untuk keuntungan pribadi.

√ Pasal 421 KUHP Penyalahgunaan wewenang yang merugikan orang lain.

4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti menerima imbalan atau membiarkan mafia beroperasi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Dump Truck Terguling Bermuatan Rokok Ilegal di Sampang: Dikabarkan Akan Dikirim ke Banyuates, Benarkah ?

√ Pasal 12 huruf a dan b Suap atau gratifikasi kepada penyelenggara negara.

√ Pasal 5 dan Pasal 11 Penerimaan suap oleh pegawai negeri. Sanksi Penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

5. UU Kepolisian (UU No. 2 Tahun 2002).

√ Aparat wajib menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

√ Pembiaran atau keterlibatan dalam tindak pidana dapat dikenai sanksi etik, disiplin, hingga pidana.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari Kapolri dan Presiden RI untuk mengakhiri dugaan pembiaran terhadap mafia solar. Upaya pembersihan internal aparat dipandang mutlak diperlukan, bukan hanya demi menertibkan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Ims/Red)

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:07 WIB

Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Berita Terbaru