Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan

Avatar

- Pewarta

Kamis, 20 November 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN saat Keluar dari Kantor Kejari Sampang Menuju Mobil Tahanan (Sember Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN saat Keluar dari Kantor Kejari Sampang Menuju Mobil Tahanan (Sember Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Penanganan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang, Madura, memasuki fase krusial. Pada Rabu (19/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima empat tersangka dari pelimpahan Tahap II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Empat tersangka tersebut masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hasan Mustofa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahmad Zahron Wiami, Direktur CV Khoirul Umam (KU), serta perantara proyek Slamet Iwan Supriyanto (SIS) atau Yayan.

BACA JUGA :  LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal

Pelimpahan Tahap II ini menandakan berkas perkara telah lengkap (P21), dan proses hukum resmi bergeser ke tahap penuntutan.

Kasus ini berakar pada dugaan penyimpangan Dana Insentif Daerah (DID) untuk program PEN Tahun 2020. Laporan masuk ke Polda Jatim pada 2022, dan dari hasil penyidikan terungkap indikasi manipulasi pekerjaan hingga dugaan persekongkolan antara oknum pejabat Dinas PUPR dan pihak rekanan.

BACA JUGA :  PC IKA PMII Sampang Apresiasi Launching Buku “Dibalik Layar Demokrasi” Karya Miftahur Rozaq

Dana miliaran rupiah yang semestinya menopang pemulihan ekonomi diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukan, hingga memunculkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa keempat tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas II B Sampang untuk mempercepat proses persidangan.

“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 18 Desember 2025. Kami pastikan penanganan kasus ini berlangsung transparan dan profesional,” ujarnya.

Selain menahan para tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang tunai sisa hasil korupsi sebesar Rp641 juta. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipidkor, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Basir Bebas Berkeliaran, Polres Sampang Disorot: Tuntutan Mundur Menggema

Kasus korupsi dana PEN ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat Sampang. Publik menuntut agar persidangan dibuka seterang-terangnya dan semua pihak yang terlibat ditindak tegas, tanpa pandang jabatan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai
Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 
Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita
Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta
Gasak Motor di Halaman Masjid, Pria Asal Bangkalan Diciduk Satreskrim Polres Sampang Usai 7 Jam Beraksi
Meski Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Terduga Pelaku Pembacokan di Palengaan Belum Diamankan
Nekat Isi BBM Pakai Jrigen Di Siang Bolong, Aparat Kemana?

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Mediasi Perkara Penganiayaan Warga Palengaan, Kedua Belah Pihak Berdamai

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:19 WIB

Viral…! Oknum PPIH Asal Jember Terancam Dipolisikan 

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Rekam dan Sebar Video Tak Senonoh, Pemuda di Sampang Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 10 April 2026 - 16:47 WIB

Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 3 Kg Sabu Disita

Senin, 6 April 2026 - 19:20 WIB

Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Jadi Pembeli Motor di Sampang Ditangkap, Korban Rugi Rp27,5 Juta

Berita Terbaru