SAMPANG, Pilar Pos | Penanganan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang, Madura, memasuki fase krusial. Pada Rabu (19/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima empat tersangka dari pelimpahan Tahap II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Empat tersangka tersebut masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hasan Mustofa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahmad Zahron Wiami, Direktur CV Khoirul Umam (KU), serta perantara proyek Slamet Iwan Supriyanto (SIS) atau Yayan.
Pelimpahan Tahap II ini menandakan berkas perkara telah lengkap (P21), dan proses hukum resmi bergeser ke tahap penuntutan.
Kasus ini berakar pada dugaan penyimpangan Dana Insentif Daerah (DID) untuk program PEN Tahun 2020. Laporan masuk ke Polda Jatim pada 2022, dan dari hasil penyidikan terungkap indikasi manipulasi pekerjaan hingga dugaan persekongkolan antara oknum pejabat Dinas PUPR dan pihak rekanan.
Dana miliaran rupiah yang semestinya menopang pemulihan ekonomi diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukan, hingga memunculkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa keempat tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas II B Sampang untuk mempercepat proses persidangan.
“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 18 Desember 2025. Kami pastikan penanganan kasus ini berlangsung transparan dan profesional,” ujarnya.
Selain menahan para tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang tunai sisa hasil korupsi sebesar Rp641 juta. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipidkor, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kasus korupsi dana PEN ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat Sampang. Publik menuntut agar persidangan dibuka seterang-terangnya dan semua pihak yang terlibat ditindak tegas, tanpa pandang jabatan.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











