Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan

Avatar

- Pewarta

Kamis, 20 November 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN saat Keluar dari Kantor Kejari Sampang Menuju Mobil Tahanan (Sember Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana PEN saat Keluar dari Kantor Kejari Sampang Menuju Mobil Tahanan (Sember Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Penanganan dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang, Madura, memasuki fase krusial. Pada Rabu (19/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima empat tersangka dari pelimpahan Tahap II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Empat tersangka tersebut masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hasan Mustofa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahmad Zahron Wiami, Direktur CV Khoirul Umam (KU), serta perantara proyek Slamet Iwan Supriyanto (SIS) atau Yayan.

BACA JUGA :  Sampah Menggunung di Depan Pasar Juklanteng, Warga Soroti Kinerja Kepala Pasar dan DLH Sampang

Pelimpahan Tahap II ini menandakan berkas perkara telah lengkap (P21), dan proses hukum resmi bergeser ke tahap penuntutan.

Kasus ini berakar pada dugaan penyimpangan Dana Insentif Daerah (DID) untuk program PEN Tahun 2020. Laporan masuk ke Polda Jatim pada 2022, dan dari hasil penyidikan terungkap indikasi manipulasi pekerjaan hingga dugaan persekongkolan antara oknum pejabat Dinas PUPR dan pihak rekanan.

BACA JUGA :  Skandal Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura: Petronas Disorot, Kejati Jatim Bergerak

Dana miliaran rupiah yang semestinya menopang pemulihan ekonomi diduga kuat tidak digunakan sesuai peruntukan, hingga memunculkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,9 miliar.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa keempat tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas II B Sampang untuk mempercepat proses persidangan.

“Keempat tersangka kami tahan selama 20 hari, mulai 19 November hingga 18 Desember 2025. Kami pastikan penanganan kasus ini berlangsung transparan dan profesional,” ujarnya.

Selain menahan para tersangka, kejaksaan juga menerima barang bukti berupa uang tunai sisa hasil korupsi sebesar Rp641 juta. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Tipidkor, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

BACA JUGA :  Pelaku Pencabulan di Robatal Masuk DPO, Polres Sampang Tahan Publikasi Pamflet

Kasus korupsi dana PEN ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat Sampang. Publik menuntut agar persidangan dibuka seterang-terangnya dan semua pihak yang terlibat ditindak tegas, tanpa pandang jabatan.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati
Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T
Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan
Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta
Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Petani 72 Tahun di Sampang Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing, Pelaku Terancam Pidana Mati

Senin, 21 September 2026 - 19:02 WIB

Tragis! Duduk di Teras Rumah Berujung Maut, Petani Sampang Diduga Dibacok Menantu

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T

Rabu, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta

Berita Terbaru