Satreskrim Polres Sampang Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru kepada PPNS dan Instansi Terkait

Avatar

- Pewarta

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang Saat Memberikan Materi dan Penjelasan di Kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang Baru Kepada Perwakilan Beberapa Instansi di Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Muamar Amin/dok Pilar Pos)

Caption: Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang Saat Memberikan Materi dan Penjelasan di Kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang Baru Kepada Perwakilan Beberapa Instansi di Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Muamar Amin/dok Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada Jumat (22/5/2026) menggelar sosialisasi dan diskusi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Sampang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Sampang.

Peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari berbagai instansi, di antaranya PPNS Kelurahan Dalpenang, Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, serta unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang yang meliputi Bidang Perhubungan Darat dan Pengawas Transportasi Darat.

BACA JUGA :  Jelang Hari Kemerdekaan RI ke-80 Tahun, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Kategori Remisi

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap berbagai perubahan dan pembaruan dalam regulasi hukum pidana maupun hukum acara pidana. Upaya tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, menjelaskan sejumlah perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHAP dan KUHP baru. Materi yang disampaikan mencakup kewenangan penyidikan, perlindungan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antarpenegak hukum, hingga peran dan kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.

BACA JUGA :  Puasa Tidak Jadi Penghalang. SPPG Bie Queen Bagikan 300 Bungkus Takjil Gratis

“Pemahaman yang baik terhadap regulasi baru sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas penyidikan maupun penegakan peraturan daerah dan peraturan sektoral lainnya,” ujarnya.

Muamar menambahkan, seluruh materi disampaikan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, baik dari aspek substansi maupun prosedur hukum dalam penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

Selama sesi diskusi berlangsung, para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan. Topik yang dibahas meliputi kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu, koordinasi dengan penyidik Polri, tata cara pengumpulan alat bukti, hingga implementasi ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan pengawasan transportasi darat.

BACA JUGA :  CEO Silicon Valley Bridge Bank Meminta Pelanggan untuk menyetor ulang dana Mereka

“Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait di Kabupaten Sampang dapat meningkatkan kompetensi serta kapasitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” pungkasnya.

Selain meningkatkan pemahaman regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi dan koordinasi antara PPNS dan Polri guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berkeadilan di wilayah hukum Polres Sampang.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Nitizen, Isu Miring Pelayanan RSUD Waru Pamekasan Buruk di Masyarakat
Hety Khumairoh Palengaan Raih Medali Emas di Kejurprov Tenis Meja 2026 di Mojokerto
AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan
Hasil Penindakan Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp19,7 Miliar
DPD TMI Sampang Dukung Aspirasi DPW Jatim Usulkan Don Muzakir Jadi Wakil Menteri Pertanian
Karyawan PPPK di RSUD Waru Pamekasan diduga Mangkir Berbulan-bulan, Sanksi Tegas Wajib Diterapkan Oleh BKPSDM
DPD TMI Sampang Ucapkan Selamat kepada Dr. Sudaryono sebagai Kepala BGN RI, Dorong Penguatan Peran Petani
Trauma Uang & Kesehatan: Mengapa Nanik S Deyang Mundur Meski Baru Menjabat?

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Viral Nitizen, Isu Miring Pelayanan RSUD Waru Pamekasan Buruk di Masyarakat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Hety Khumairoh Palengaan Raih Medali Emas di Kejurprov Tenis Meja 2026 di Mojokerto

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:22 WIB

AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 06:07 WIB

DPD TMI Sampang Dukung Aspirasi DPW Jatim Usulkan Don Muzakir Jadi Wakil Menteri Pertanian

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:52 WIB

Karyawan PPPK di RSUD Waru Pamekasan diduga Mangkir Berbulan-bulan, Sanksi Tegas Wajib Diterapkan Oleh BKPSDM

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:22 WIB