SAMPANG, Pilar Pos || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada Jumat (22/5/2026) menggelar sosialisasi dan diskusi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Sampang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Sampang.
Peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari berbagai instansi, di antaranya PPNS Kelurahan Dalpenang, Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, serta unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang yang meliputi Bidang Perhubungan Darat dan Pengawas Transportasi Darat.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap berbagai perubahan dan pembaruan dalam regulasi hukum pidana maupun hukum acara pidana. Upaya tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, menjelaskan sejumlah perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHAP dan KUHP baru. Materi yang disampaikan mencakup kewenangan penyidikan, perlindungan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antarpenegak hukum, hingga peran dan kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Pemahaman yang baik terhadap regulasi baru sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas penyidikan maupun penegakan peraturan daerah dan peraturan sektoral lainnya,” ujarnya.
Muamar menambahkan, seluruh materi disampaikan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, baik dari aspek substansi maupun prosedur hukum dalam penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.
Selama sesi diskusi berlangsung, para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan. Topik yang dibahas meliputi kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu, koordinasi dengan penyidik Polri, tata cara pengumpulan alat bukti, hingga implementasi ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan pengawasan transportasi darat.
“Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait di Kabupaten Sampang dapat meningkatkan kompetensi serta kapasitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” pungkasnya.
Selain meningkatkan pemahaman regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi dan koordinasi antara PPNS dan Polri guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berkeadilan di wilayah hukum Polres Sampang.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











