Satreskrim Polres Sampang Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru kepada PPNS dan Instansi Terkait

Avatar

- Pewarta

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang Saat Memberikan Materi dan Penjelasan di Kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang Baru Kepada Perwakilan Beberapa Instansi di Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Muamar Amin/dok Pilar Pos)

Caption: Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang Saat Memberikan Materi dan Penjelasan di Kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang Baru Kepada Perwakilan Beberapa Instansi di Kabupaten Sampang (Sumber Foto: Muamar Amin/dok Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang pada Jumat (22/5/2026) menggelar sosialisasi dan diskusi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan sejumlah instansi terkait di Kabupaten Sampang. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Satreskrim Polres Sampang.

Peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari berbagai instansi, di antaranya PPNS Kelurahan Dalpenang, Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, serta unsur Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang yang meliputi Bidang Perhubungan Darat dan Pengawas Transportasi Darat.

BACA JUGA :  Dari Pasir Putih hingga Banana Boat, Pantai Lon Malang Sampang Jadi Favorit Wisatawan

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap berbagai perubahan dan pembaruan dalam regulasi hukum pidana maupun hukum acara pidana. Upaya tersebut dinilai penting guna memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sampang, Ipda Muamar Amin, menjelaskan sejumlah perubahan mendasar yang terdapat dalam KUHAP dan KUHP baru. Materi yang disampaikan mencakup kewenangan penyidikan, perlindungan hak-hak tersangka, mekanisme penanganan perkara pidana, alat bukti, koordinasi antarpenegak hukum, hingga peran dan kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu.

BACA JUGA :  Samsat Sampang Pastikan Mobil Pelat Merah Melintas di Tol Waru Saat Libur Lebaran Milik KPU

“Pemahaman yang baik terhadap regulasi baru sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas penyidikan maupun penegakan peraturan daerah dan peraturan sektoral lainnya,” ujarnya.

Muamar menambahkan, seluruh materi disampaikan secara komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam, baik dari aspek substansi maupun prosedur hukum dalam penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

Selama sesi diskusi berlangsung, para peserta tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan. Topik yang dibahas meliputi kewenangan PPNS dalam menangani tindak pidana tertentu, koordinasi dengan penyidik Polri, tata cara pengumpulan alat bukti, hingga implementasi ketentuan pidana baru yang berkaitan dengan penegakan peraturan daerah, ketertiban umum, dan pengawasan transportasi darat.

BACA JUGA :  ASN Di Pamekasan diduga Ikut Cawe-cawe Ormas, Terancam Dilaporkan

“Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, Polres Sampang berharap seluruh PPNS dan instansi terkait di Kabupaten Sampang dapat meningkatkan kompetensi serta kapasitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” pungkasnya.

Selain meningkatkan pemahaman regulasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat sinergi dan koordinasi antara PPNS dan Polri guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berkeadilan di wilayah hukum Polres Sampang.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fashion Show Jatra Timur 2026 Angkat Pesona Batik Madura, Disporabudpar Sampang Beri Dukungan Penuh
Pererat Silaturahmi dan Evaluasi Kerja, Wartawan Pilar Pos Gelar Pertemuan Rutin di Pamekasan
Yayasan Ponpes Bustanul Ulum Sumber Anom Pamekasan Peringati Maulidur Nabi
Pengurus Dan Anggota KJJT Gelar Mubnas Pers Dalam Rangka HUT Ke-7 di Surabaya
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dusun Lespadangan Desa Terusan Gelar Jalan Santai Bersama Warga
Karnaval, Kegiatan Pamungkas. Sederetan HUT RI 81 Kecamatan Pasean Pamekasan
LSM LIRA JR.Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran 
Persahabatan 10 Mobil Offroad Sampang Dan Pamekasan Terobos Bukit Terjal Di Pantura Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:37 WIB

Pererat Silaturahmi dan Evaluasi Kerja, Wartawan Pilar Pos Gelar Pertemuan Rutin di Pamekasan

Kamis, 10 September 2026 - 12:14 WIB

Yayasan Ponpes Bustanul Ulum Sumber Anom Pamekasan Peringati Maulidur Nabi

Selasa, 8 September 2026 - 21:35 WIB

Pengurus Dan Anggota KJJT Gelar Mubnas Pers Dalam Rangka HUT Ke-7 di Surabaya

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Dusun Lespadangan Desa Terusan Gelar Jalan Santai Bersama Warga

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Karnaval, Kegiatan Pamungkas. Sederetan HUT RI 81 Kecamatan Pasean Pamekasan

Berita Terbaru