JEMBER, PILARPOS.COM – Penanganan kasus dugaan penipuan katering haji tahun 2026 yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) Jember dinilai berjalan lamban. Hingga Sabtu (31/10/2026), perkara yang melibatkan oknum petugas Kementerian Penyelenggaraan Haji (Kemenhaj) asal Jember berinisial AW selaku terlapor tersebut dinilai jalan di tempat.
Sudah lima bulan bergulir, terlapor AW diketahui mangkir atau tidak menghadiri dua kali panggilan dari tim penyidik. Meski demikian, belum ada tindakan tegas berupa penjemputan paksa dari pihak Kepolisian Resor Jember.
“Sampai saat ini tidak ada tindakan lagi dari pihak Polres Jember setelah dua kali pemanggilan terlapor. Harusnya sudah dilakukan penjemputan paksa itu, Mas,” ujar pelapor berinisial NY kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Lambannya proses hukum ini membuat NY geram. Apalagi, kerugian materiil yang dialami oleh pelapor bersama timnya dalam mempersiapkan akomodasi katering haji tersebut tergolong sangat besar.
Enggan berdiam diri dan pasrah, pihak pelapor menegaskan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mendatangi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Kemenhaj Pusat demi menuntut keadilan.
“Saya tidak akan tinggal diam sampai mendapat kejelasan tentang kasus saya ini. Saya juga akan melaporkan lambannya penanganan kasus ini kepada Polda Jatim. Ini sebagai bentuk ketegasan yang harusnya dimiliki oleh pihak kepolisian tanpa pandang bulu,” tegas NY.











