Tangan Dingin Iptu Nur Fajri Alim Kasatreskrim Polres Sampang, Duo Spesialis Curanmor Lintas Wilayah Tumbang

Avatar

- Pewarta

Senin, 5 Januari 2026 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Dua Tersangka Curanmor Saat Dilakukan Pemeriksaan di Ruangan Satreskrim Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/dok Pilar Pos)

Caption: Dua Tersangka Curanmor Saat Dilakukan Pemeriksaan di Ruangan Satreskrim Polres Sampang (Sumber Foto: Humas Polres Sampang/dok Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan. Di bawah komando Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, polisi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan yang selama ini meresahkan warga. Senin (05/01/2026).

Dalam ungkap kasus tersebut, dua pria asal Kecamatan Omben berhasil diringkus. Keduanya berinisial S (31) dan A.S (31), yang selama ini dikenal licin dan kerap beraksi di wilayah Sampang hingga Bangkalan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan bahwa penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, menyusul maraknya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi belakangan di wilayah hukum Polres Sampang.

BACA JUGA :  Kebakaran Kandang Ternak di Sampang, Empat Sapi dan Delapan Kambing Hangus Terbakar

Aksi terakhir kedua pelaku yang akhirnya mengantarkan mereka ke balik jeruji besi terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB. Peristiwa itu berlangsung di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben. Korban, Moh. Sofyan Maulana, kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang bekerja sebagai admin toko.

Iptu Nur Fajri Alim mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun efektif, yakni memanfaatkan kunci leter “T”. Dari rekaman CCTV berdurasi 26 detik, terlihat jelas kedua pelaku berbagi peran. Dalam hitungan detik, motor korban yang terparkir dengan kondisi setir terkunci langsung dibawa kabur.

BACA JUGA :  SPBU 54.692.10 di Panyepen Sampang Layani Pengisian Pertalite ke Jerigen, Warga Pertanyakan Pengawasan

“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan menelusuri petunjuk di lapangan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melakukan penangkapan pada Senin, 5 Januari 2026 dini hari,” terang Fajri.

Tersangka A.S lebih dulu diamankan di Jalan Raya Sogian, sementara S ditangkap di kediamannya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan di Mapolres Sampang mengungkap fakta mencengangkan. Kedua tersangka mengaku telah melakukan 23 kali aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah.

“Pengakuan mereka, aksi kejahatan itu dilakukan di Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, hingga merambah ke Kecamatan Galis dan wilayah Bangkalan,” ungkap Fajri.

Motif ekonomi disebut menjadi alasan utama kedua pelaku nekat menjalankan aksi kriminal secara berulang.

BACA JUGA :  Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci T, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T
Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan
Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta
Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya
Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disabilitas, GMNI Desak Polres Pamekasan Tindaklanjuti Terduga T

Rabu, 16 September 2026 - 18:23 WIB

Gegara Bensin Dan Minuman Yakult, Pria Asal Palengaan Diamankan Polsek Tlanakan Pamekasan

Minggu, 6 September 2026 - 17:13 WIB

Kasus Dugaan Investasi Bodong Warung Seblak di Pamekasan Berujung Laporan Polisi, Korban Klaim Rugi Rp44 Juta

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Tragis!!! Tega Seorang Ibu Membunuh Anak Kandungnya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:17 WIB

Aksi Curanmor di Kedungdung Sampang Terbongkar, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Berita Terbaru