Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru

PilarPos

- Pewarta

Selasa, 21 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

PAMEKASAN – Perjalanan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan kini memasuki fase baru. Setelah menempuh jalur perdata tanpa hasil, perkara tersebut berlanjut ke proses pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena telah melalui tahapan panjang di pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan putusan yang seluruhnya tidak mengabulkan gugatan pihak Haji Latif.

Kuasa hukum korban, Supriyono, menegaskan bahwa rangkaian putusan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat arah perkembangan kasus.

BACA JUGA :  Semarak ! Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Acara Fun Run Polres Pamekasan Diikuti Ribuan Peserta

“Dari tingkat pertama sampai kasasi, semuanya sudah diputus dan hasilnya ditolak. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujar Supriyono.

Menurutnya, kegagalan di jalur perdata menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak menemukan penyelesaian melalui mekanisme gugatan, sehingga berlanjut ke ranah pidana.

“Ketika jalur perdata tidak memberikan hasil, maka proses pidana menjadi langkah lanjutan untuk menguji adanya dugaan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Perkembangan terbaru, aparat penegak hukum telah menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan. Langkah ini dinilai sebagai titik penting dalam perjalanan panjang perkara tersebut.

BACA JUGA :  Wujud Sinergitas, Suasana Akrab Terlihat Saat Kapolres Pamekasan Silaturrahmi Ke Kompi 516/CY Pamekasan

“Penetapan tersangka tentu melalui proses hukum dan alat bukti. Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” tegas Supriyono.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan di ruang publik yang menyebut bahwa kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau sudah masuk tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka, tentu ada dasar hukum yang kuat. Ini yang harus dipahami oleh publik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Diduga Tumpang Tindih, Proyek P3-TGAI Digarap P3A Akar Daun di Desa Sejati Sampang Rusak

Sementara itu, korban Haryanto Waluyo disebut telah menanti cukup lama hingga kasus ini memasuki tahap pidana.

“Klien kami sudah menunggu bertahun-tahun. Harapannya tentu ada kepastian hukum dan keadilan,” kata Supriyono.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penyampaian informasi hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Fakta hukum yang sudah diputus pengadilan harus menjadi rujukan utama, bukan narasi yang berkembang di luar itu,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Ada Pemotongan Honor Kader MBG B3 di Robatal Sampang, SPPG Jelgung Klaim Sudah Sesuai Aturan
Bukan SiLPA: Kandang Baru Dibangun Saat Masuk 2026, Program Ketapang BUMDes Krampon Sampang TA 2025 Diduga Gagal Total
Sapi BUMDes di Sampang Diduga Dijual, Pemdes Pajeruan Akhirnya Buka Suara
Dari Lima Ekor Tersisa Seekor: Sapi BUMDes Pajeruan Sampang Diduga Dijual Diam-Diam, Saat Dikonfirmasi Pemdes Memilih Bungkam
Anggaran Hampir Rp300 Juta Disorot, Kandang Ayam BUMDes Desa Baruh Sampang TA 2025 Belum Rampung Tak Kunjung Terisi
618 Calon Jemaah Haji Sampang 2026, Diimbau Jaga Kondisi Fisik dan Kekompakan di Tanah Suci
Potret Laporan Kasus Rumpon Sampang ke Polda Jatim: SP2HP Terus Terbit, Tersangka Tak Kunjung Muncul
LPG 3 Kg Langka dan Mahal, DPRD Sampang Warning dan Larang Dapur MBG Gunakan Gas Subsidi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:04 WIB

Diduga Ada Pemotongan Honor Kader MBG B3 di Robatal Sampang, SPPG Jelgung Klaim Sudah Sesuai Aturan

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:40 WIB

Bukan SiLPA: Kandang Baru Dibangun Saat Masuk 2026, Program Ketapang BUMDes Krampon Sampang TA 2025 Diduga Gagal Total

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:35 WIB

Sapi BUMDes di Sampang Diduga Dijual, Pemdes Pajeruan Akhirnya Buka Suara

Senin, 4 Mei 2026 - 23:07 WIB

Anggaran Hampir Rp300 Juta Disorot, Kandang Ayam BUMDes Desa Baruh Sampang TA 2025 Belum Rampung Tak Kunjung Terisi

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

618 Calon Jemaah Haji Sampang 2026, Diimbau Jaga Kondisi Fisik dan Kekompakan di Tanah Suci

Berita Terbaru