Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru

PilarPos

- Pewarta

Selasa, 21 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

PAMEKASAN – Perjalanan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan kini memasuki fase baru. Setelah menempuh jalur perdata tanpa hasil, perkara tersebut berlanjut ke proses pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena telah melalui tahapan panjang di pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan putusan yang seluruhnya tidak mengabulkan gugatan pihak Haji Latif.

Kuasa hukum korban, Supriyono, menegaskan bahwa rangkaian putusan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat arah perkembangan kasus.

BACA JUGA :  Walau Pakai Ready Mix: Rabat Beton di Desa Gunung Eleh Sampang, Dalam Hitungan Hari Rusak

“Dari tingkat pertama sampai kasasi, semuanya sudah diputus dan hasilnya ditolak. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujar Supriyono.

Menurutnya, kegagalan di jalur perdata menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak menemukan penyelesaian melalui mekanisme gugatan, sehingga berlanjut ke ranah pidana.

“Ketika jalur perdata tidak memberikan hasil, maka proses pidana menjadi langkah lanjutan untuk menguji adanya dugaan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Perkembangan terbaru, aparat penegak hukum telah menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan. Langkah ini dinilai sebagai titik penting dalam perjalanan panjang perkara tersebut.

BACA JUGA :  Dua Siswa SDN Karanganyar 1 Alami Diare Usai Konsumsi MBG di Sampang, Wali Murid Geram

“Penetapan tersangka tentu melalui proses hukum dan alat bukti. Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” tegas Supriyono.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan di ruang publik yang menyebut bahwa kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau sudah masuk tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka, tentu ada dasar hukum yang kuat. Ini yang harus dipahami oleh publik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Air Mata Bahagia di 10 Muharram: GP Ansor dan Takmir Masjid Riyadhul Jannah Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Sementara itu, korban Haryanto Waluyo disebut telah menanti cukup lama hingga kasus ini memasuki tahap pidana.

“Klien kami sudah menunggu bertahun-tahun. Harapannya tentu ada kepastian hukum dan keadilan,” kata Supriyono.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penyampaian informasi hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Fakta hukum yang sudah diputus pengadilan harus menjadi rujukan utama, bukan narasi yang berkembang di luar itu,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Menjabat Kapolres Sampang, AKBP Hartono Emban Tugas Baru di Polda Jatim
Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi
Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki
DPD GMPK Sampang Optimistis Dr. Sudaryono Mampu Perkuat Kinerja Badan Gizi Nasional
Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi
Empat Hari Hilang di Laut, Nelayan Asal Sokobanah Ditemukan Mengapung di Pantai Paniniran Sampang
PPM 2026 Mulai Disiapkan, SKK Migas dan Medco Energi Libatkan Pemda hingga Kelompok Masyarakat
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil di Jalan Raya Camplong Sampang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:58 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Menjabat Kapolres Sampang, AKBP Hartono Emban Tugas Baru di Polda Jatim

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02 WIB

Sebanyak 733 Perempuan di Sampang Resmi Menyandang Status Janda Selama Enam Bulan 2026, Cerai Gugat Mendominasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:20 WIB

Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Dievaluasi, BBWS Brantas Pastikan Temuan Telah Diperbaiki

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:16 WIB

DPD GMPK Sampang Optimistis Dr. Sudaryono Mampu Perkuat Kinerja Badan Gizi Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:10 WIB

Diduga Abaikan Spesifikasi Teknis, Proyek P3-TGAI P3A Bumi Rejeki di Pangongsean Sampang Disinyalir Sarat Korupsi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

AKBP Wahyu Hidayat Resmi Menjabat Kapolres Pamekasan

Jumat, 31 Jul 2026 - 19:22 WIB