Dari Perdata ke Pidana, Kasus Haji Latif di Pamekasan Masuki Babak Baru

PilarPos

- Pewarta

Selasa, 21 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

PAMEKASAN – Perjalanan hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan kini memasuki fase baru. Setelah menempuh jalur perdata tanpa hasil, perkara tersebut berlanjut ke proses pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena telah melalui tahapan panjang di pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung, dengan putusan yang seluruhnya tidak mengabulkan gugatan pihak Haji Latif.

Kuasa hukum korban, Supriyono, menegaskan bahwa rangkaian putusan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat arah perkembangan kasus.

BACA JUGA :  Nelayan Pasean Desak Polres Pamekasan Segera Panggil Oknum Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Rumpon

“Dari tingkat pertama sampai kasasi, semuanya sudah diputus dan hasilnya ditolak. Ini adalah fakta hukum yang tidak bisa diabaikan,” ujar Supriyono.

Menurutnya, kegagalan di jalur perdata menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak menemukan penyelesaian melalui mekanisme gugatan, sehingga berlanjut ke ranah pidana.

“Ketika jalur perdata tidak memberikan hasil, maka proses pidana menjadi langkah lanjutan untuk menguji adanya dugaan pelanggaran hukum,” jelasnya.

Perkembangan terbaru, aparat penegak hukum telah menetapkan Haji Latif sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polres Pamekasan. Langkah ini dinilai sebagai titik penting dalam perjalanan panjang perkara tersebut.

BACA JUGA :  Dicari Orang Hilang dan Dilaporkan ke Polres Pamekasan, Suami Menduga Istri Bekerja Sebagai ART di Surabaya

“Penetapan tersangka tentu melalui proses hukum dan alat bukti. Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba,” tegas Supriyono.

Ia juga menyoroti adanya pernyataan di ruang publik yang menyebut bahwa kasus tersebut tidak mengandung unsur pidana. Menurutnya, hal itu tidak sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau sudah masuk tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka, tentu ada dasar hukum yang kuat. Ini yang harus dipahami oleh publik,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Proyek Pemeliharaan Saluran Skunder Buleung di Pangelen Sampang Rp320 Juta Diduga Asal Jadi

Sementara itu, korban Haryanto Waluyo disebut telah menanti cukup lama hingga kasus ini memasuki tahap pidana.

“Klien kami sudah menunggu bertahun-tahun. Harapannya tentu ada kepastian hukum dan keadilan,” kata Supriyono.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dalam penyampaian informasi hukum agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Fakta hukum yang sudah diputus pengadilan harus menjadi rujukan utama, bukan narasi yang berkembang di luar itu,” imbuhnya.

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak
Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang
Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor
Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil
Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah
Program Ketapang Desa Tambaan Sampang Tuai Tanda Tanya, Tiga Sapi di Kandang Disebut Bukan Aset BUMDes
PC PMII Pamekasan Tolak Kedatangan Mendikdasmen, Soroti Krisis Pendidikan dan Politik Seremonial
Dugaan Penyalahgunaan Tanah Percaton Desa Astapah Disorot, Satpol PP Sampang Siapkan Penertiban

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:56 WIB

Tumpukan Kayu Kuasai Bahu Jalan Nasional di Sampang, Polisi Diminta Segera Bertindak

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Fokus Tingkatkan Kemandirian Warga, Program PPM Medco Energi Tahun 2026 Menyasar Enam Desa dan Satu Pulau di Sampang

Senin, 1 Juni 2026 - 22:21 WIB

Proyek Sekolah Rakyat Rp200 Miliar di Sampang Baru 73 Persen, Target Rampung Akhir Juni Terancam Molor

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:24 WIB

Komisi I DPRD Sampang Soroti Dugaan Penguasaan Tanah Percaton Astapah, BPPKAD dan Satpol PP Akan Dipanggil

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:04 WIB

Salat Iduladha 1447 H di Sampang Berlangsung di Depan Pendopo Trunojoyo, Bupati Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah Islamiyah

Berita Terbaru