SAMPANG, Pilar Pos || Penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan Patung Karapan Sapi Tahun Anggaran 2022 terus bergulir. Polres Sampang resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 tertanggal 13 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal menegaskan bahwa proses klarifikasi dan pendalaman masih berlangsung. Penerbitan SP2HP lanjutan ini menjadi indikator bahwa laporan masyarakat tidak berhenti pada tahap administratif, melainkan terus ditindaklanjuti melalui serangkaian pemeriksaan.
Berdasarkan isi SP2HP, penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek, antara lain: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan perencana, Konsultan pengawas, Penyedia barang/jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak hanya itu, penyidik juga berencana memanggil seniman atau pengrajin pembuat patung Karapan Sapi guna menggali aspek teknis dan kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan.
Langkah ini menunjukkan penyelidikan menyasar dua sisi sekaligus: aspek administratif penganggaran dan aspek teknis pelaksanaan proyek. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mengurai apakah terdapat pelanggaran prosedur, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Pelapor menyampaikan apresiasi atas terbitnya SP2HP ke-2 tersebut. Ia menilai proses yang berjalan mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
“Saya menghormati dan mendukung penuh proses yang sedang dilakukan. Terbitnya SP2HP ke-2 ini menunjukkan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Sementara itu, publik kini menaruh perhatian pada hasil pendalaman yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Masyarakat berharap proses berjalan objektif, independen, serta mampu memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut.
Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan melalui SP2HP berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis : Agus Junaidi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Pilar Pos











