Pamekasan, Pilar Pos | Isu pengrusakan rumah yang dituding Polemik keluarga terkait rumah peninggalan almarhumah Kamariyah di Jalan Purba 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, memasuki babak baru. Salah satu ahli waris, Utoyo Rahmad, membantah keras tuduhan pengrusakan rumah yang dilaporkan ke polisi.
Faridatul Hasanah melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan ke SPKT Polres Pamekasan, setelah kejadian pada Senin (8/9/2025) pagi.
Pria yang tinggal di Jalan Jingga No. 99, Barurambat Kota, itu menegaskan bahwa tindakannya bukan merusak, melainkan murni renovasi karena kondisi rumah sudah tidak layak huni.
Sementara itu Utuyo Rahmad bersama Hasan saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pengrusakan rumah.
“Rumah itu bukan untuk dirusak, tetapi untuk diperbaiki karena kondisinya sudah rapuh, kayunya rusak, dan tidak aman ditempati,” ujar Utoyo saat memberikan klarifikasi, Senin (29/9/2025).
Utoyo membenarkan, jika sebelum melakukan renovasi, sudah dilakukan musyawarah dengan saudaranya, Hasan, yang berdomisili di Sampang.
“Renovasi itu berdasarkan kesepakatan, bukan tindakan sepihak,” jelas Utoyo.
Utoyo menambahkan jika keberadaan Faridatul Hasanah, 64, yang baru menempati rumah itu di akhir tahun 2023. Ia menilai klaim Faridatul terhadap rumah tersebut terlalu berlebihan, apalagi dengan mengatasnamakan wasiat.
“Berbeda dengan saya yang sudah berpuluh-puluh tahun tinggal bersama almarhumah ibu. Saya juga diberi amanah untuk mengurus rumah ini,” tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, rumah beserta tanah seluas 62 meter persegi itu disebut Utoyo bukan hasil warisan, melainkan hibah dari almarhum Prawiro Sastro Muhammad kepada Kamariyah.
Bahkan, menurutnya, Kamariyah sempat menguasakan tanah tersebut kepada anak tertuanya, Suhartono, untuk dijual ke salah satu kerabat keluarga. Tanah tersebut sudah terjual kepada inisial J Selaku cicit pemberi hibah (Prawiro Sastro Muhammad). (Red)











