Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran

Avatar

- Pewarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang AKP Hartono saat diwawancarai sejumlah wartawan usai acara sertijab pada Rabu (29/10/2025) di Mapolres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kapolres Sampang AKP Hartono saat diwawancarai sejumlah wartawan usai acara sertijab pada Rabu (29/10/2025) di Mapolres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun yang terjadi pada (28/07/2025) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, namun pelaku masih belum tersentuh hukum. Kamis, (30/10/2025).

Peristiwa yang dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang pada 30 Juli 2025 itu, hingga kini belum juga membuahkan hasil. Terlapor berinisial Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), diketahui masih bebas berkeliaran.

Lambannya penanganan kasus ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah aktivis dari Kopri PMII, KOHATI HMI, hingga LSM MDW Sampang, bahkan sempat turun ke jalan bersama keluarga korban, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sampang.

BACA JUGA :  LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci

Saat itu, mereka menilai aparat kepolisian terkesan tidak serius dan lamban dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban.

Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, kembali menegaskan kekecewaannya. Ia menilai tidak adanya tindakan cepat dari aparat merupakan bentuk kelalaian penegak hukum.

“Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian? Korban dan keluarganya jelas butuh keadilan,” tegasnya kepada Pilar Pos.

Farida menambahkan, sikap Polres Sampang seolah abai terhadap penderitaan korban. Padahal, menurutnya, kasus pencabulan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut aparat bertindak cepat serta berpihak pada korban.

BACA JUGA :  Uang Satu Juta Raib Di Tangan Penipu, Gegara Beli Online Di Facebook

“Keseriusan Polres Sampang patut dipertanyakan. Kalau memang mau dan berani, menangkap pelaku sangat mudah dengan kecanggihan intelijen yang dimiliki institusi Polri,” tandasnya.

Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran
Caption: Pamflet DPO yang dikeluarkan oleh Polres Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menanggapi hal itu menegaskan bahwa pihaknya sudah memaksimalkan penanganan kasus tersebut.

“Karena sudah dinyatakan DPO, larinya juga semakin jauh,” ujar AKBP Hartono saat ditemui sejumlah awak media usai acara sertijab di Mapolres Sampang, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, siapa pun yang mengetahui keberadaan pelaku dapat membantu aparat dengan melapor ke kepolisian setempat. Polres Sampang bahkan membuka komunikasi publik dan menyediakan nomor kontak Kanit PPA Satreskrim 085694778740 untuk laporan cepat.

BACA JUGA :  Tersebar di Beberapa Desa, Bantuan Keuangan Pemprov Jatim Tahun 2025 di Sampang Capai Rp9,8 Miliar

Tak hanya itu, Kapolres juga menjanjikan hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap atau memberikan informasi akurat terkait keberadaan DPO tersebut.

“Kita sudah minta bantuan dari berbagai pihak. Masyarakat yang berhasil menangkap DPO (Basir) akan kami beri hadiah,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus
Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan
LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci
LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal
Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan
Dugaan Penggelapan Rp21 Miliar Dana Ganti Rumpon Nelayan Madura, Polda Jatim Panggil PT Elnusa dan PT Bintang
Pihak RSU KUSUMA Pamekasan Tak bertanggung Jawab Atas Kematian Pasien Diduga Malpraktik
Korban Meninggal Dunia Diduga Malpraktek di RSU Kusuma Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 23 November 2025 - 01:08 WIB

Korupsi PEN Rp12 Miliar: Empat Tersangka Dinilai Belum Cukup, Aktivis Tekan Kejari Sampang Kembangkan Kasus

Kamis, 20 November 2025 - 21:15 WIB

Korupsi Dana PEN Rp12 Miliar di Sampang Terbongkar: Rekayasa Proyek dan Kongkalikong Pejabat Berujung Penahanan

Kamis, 20 November 2025 - 15:08 WIB

LSM Passer Wong Bodho Gelar Aksi Protes di Depan PN Gresik, Desak Penundaan Eksekusi Tanah Desa Suci

Kamis, 13 November 2025 - 08:57 WIB

LPK Trankonmasi Desak Polres Sampang Ungkap Dugaan Produksi Minyak Curah Ilegal

Jumat, 7 November 2025 - 20:45 WIB

Motif Asmara, Pria Sokobanah Bunuh dan Bakar Kekasih Gelap Mantan Istrinya di Lesong Daya Pamekasan

Berita Terbaru