Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran

Avatar

- Pewarta

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolres Sampang AKP Hartono saat diwawancarai sejumlah wartawan usai acara sertijab pada Rabu (29/10/2025) di Mapolres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

Caption: Kapolres Sampang AKP Hartono saat diwawancarai sejumlah wartawan usai acara sertijab pada Rabu (29/10/2025) di Mapolres Sampang (Sumber Foto: Agus Junaidi/Pilar Pos)

SAMPANG, Pilar Pos | Tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun yang terjadi pada (28/07/2025) di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, namun pelaku masih belum tersentuh hukum. Kamis, (30/10/2025).

Peristiwa yang dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang pada 30 Juli 2025 itu, hingga kini belum juga membuahkan hasil. Terlapor berinisial Basir (24), warga Dusun Nappora Daya, Desa Ketapang Timur, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), diketahui masih bebas berkeliaran.

Lambannya penanganan kasus ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah aktivis dari Kopri PMII, KOHATI HMI, hingga LSM MDW Sampang, bahkan sempat turun ke jalan bersama keluarga korban, menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sampang.

BACA JUGA :  Pelaku Dugaan Pencabulan di Robatal Belum Ditangkap, Polres Sampang Dinilai Mandul

Saat itu, mereka menilai aparat kepolisian terkesan tidak serius dan lamban dalam menegakkan hukum serta memberikan keadilan bagi korban.

Ketua LSM MDW Sampang, Siti Farida, kembali menegaskan kekecewaannya. Ia menilai tidak adanya tindakan cepat dari aparat merupakan bentuk kelalaian penegak hukum.

“Bagaimana mungkin kasus seberat ini dibiarkan berlarut tanpa penyelesaian? Korban dan keluarganya jelas butuh keadilan,” tegasnya kepada Pilar Pos.

Farida menambahkan, sikap Polres Sampang seolah abai terhadap penderitaan korban. Padahal, menurutnya, kasus pencabulan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menuntut aparat bertindak cepat serta berpihak pada korban.

BACA JUGA :  Tak Ditemukan Kerugian Negara, Penyelidikan Kasus Dugaan Tipidkor Gebyar Batik Pamekasan Dihentikan

“Keseriusan Polres Sampang patut dipertanyakan. Kalau memang mau dan berani, menangkap pelaku sangat mudah dengan kecanggihan intelijen yang dimiliki institusi Polri,” tandasnya.

Tiga Bulan Laporan Masuk ke Polres Sampang, Terduga Pelaku Pencabulan di Robatal Masih Bebas Berkeliaran
Caption: Pamflet DPO yang dikeluarkan oleh Polres Sampang (Sumber Foto: dok/Pilar Pos)

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono menanggapi hal itu menegaskan bahwa pihaknya sudah memaksimalkan penanganan kasus tersebut.

“Karena sudah dinyatakan DPO, larinya juga semakin jauh,” ujar AKBP Hartono saat ditemui sejumlah awak media usai acara sertijab di Mapolres Sampang, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, siapa pun yang mengetahui keberadaan pelaku dapat membantu aparat dengan melapor ke kepolisian setempat. Polres Sampang bahkan membuka komunikasi publik dan menyediakan nomor kontak Kanit PPA Satreskrim 085694778740 untuk laporan cepat.

BACA JUGA :  Polda Jatim Panggil Ulang Nelayan Madura Terkait Dugaan Penggelapan Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar

Tak hanya itu, Kapolres juga menjanjikan hadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap atau memberikan informasi akurat terkait keberadaan DPO tersebut.

“Kita sudah minta bantuan dari berbagai pihak. Masyarakat yang berhasil menangkap DPO (Basir) akan kami beri hadiah,” pungkasnya.

Penulis : Agus Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Pilar Pos

Follow WhatsApp Channel pilarpos.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal
Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap
Seorang Anak Gadis Diduga Dicabuli Ayah Tiri, Polres Sampang Siapkan Jerat Pidana Terhadap Pelaku Bejat
Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi
PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap
MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya
Diduga Gelapkan Motor Honda Beat, Pria Asal Blaban Batu Marmar Dilaporkan ke Polisi
Dugaan Pencabulan Gadis Dibawah Umur: Polres Sampang Amankan 12 Terduga Pelaku, 15 Tersangka Lainnya Dalam Pengejaran

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:17 WIB

Kejari Sampang Tegaskan Kawal Terus Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, PCNU Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Polisi Kembali Ringkus 4 Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Sampang, Total 17 Tersangka Ditangkap

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kasat Reskrim Polres Sampang Raih Penghargaan Tertinggi, Deretan Pengungkapan Kasus Jadi Bukti Dedikasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:01 WIB

PDIP Sampang Apresiasi Kinerja Polres, Desak 14 Terduga Pelaku Dugaan Rudapaksa Anak yang Buron Segera Ditangkap

Senin, 13 Juli 2026 - 11:23 WIB

MDW Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Sampang Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Dorong Kepolisian Segera Tangkap 15 Pelaku Lainnya

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita

Mempererat Wartawan dan LSM Gelar Acara Sholawat Bersama

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:44 WIB